Jakarta, FusilatNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua kepala daerah sekaligus, yakni Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo, dalam rentang waktu yang sama. Penindakan ini dilakukan tim Satgas KPK pada 19 Januari 2026, menambah deretan pejabat daerah yang terseret kasus korupsi sejak awal tahun ini.
OTT itu turut menghasilkan barang bukti berupa uang tunai. Dalam kasus yang menyeret Wali Kota Madiun, KPK menyita sekitar Rp550 juta, sementara dalam kasus Bupati Pati barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
KPK menilai Maidi diduga menerima sejumlah imbalan dari berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, termasuk penerimaan dana melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) serta fee dari proyek pembangunan. Diduga pula ada gratifikasi yang diterima wali kota selama menjabat. (
Selain itu, dalam keterangan yang disampaikan penyidik, pendalaman kasus mengungkap dugaan Maidi juga meminta uang kepada pengembang properti sebagai bagian dari aliran dana yang dipersoalkan. (
Sementara itu, Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus jual beli jabatan dan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di wilayahnya. Proses penyelidikan sempat menemui sejumlah kendala teknis dalam mengungkap keterkaitan antara Sudewo dan pihak-pihak yang diamankan, menurut keterangan dari penyidik KPK. (
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menerangkan bahwa penyidikan harus dilakukan secara cermat untuk memastikan konstruksi perkara dan hubungan antara para pihak yang terlibat.
KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Pati yang dianggap memberikan dukungan terhadap proses hukum berjalan, terutama terkait penanganan kasus Sudewo. Dukungan ini dinilai membantu percepatan penindakan terhadap perkara yang merugikan publik.
Sebelumnya, KPK juga mencatat sejumlah OTT lain sepanjang Januari 2026, menunjukkan intensitas penindakan tetap tinggi dalam beberapa hari terakhir.
Tidak ada komentar