Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Lelucon Bahlil Soal Lailatul Qadar Dikaitkan dengan Ketua Golkar, Pengamat: Diduga Mencemarkan Agama Islam

waktu baca 4 menit
Sabtu, 7 Mar 2026 12:34 14 Catra

Pernyataan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang bercanda Lailatul Qadar akan mundur jika kursi Partai Golkar bertambah menuai kritik dari sejumlah kalangan. Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi menilai pernyataan tersebut berpotensi menyinggung nilai-nilai sakral dalam ajaran Islam dan dapat dikategorikan sebagai bentuk dugaan penodaan agama.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Menurut Muslim Arbi, Lailatul Qadar merupakan salah satu peristiwa spiritual paling suci dalam Islam yang tidak pantas dijadikan bahan lelucon politik, apalagi dikaitkan dengan kepentingan elektoral suatu partai.

“Lailatul Qadar merupakan malam yang sangat sakral dalam ajaran Islam. Mengaitkan turunnya Lailatul Qadar dengan bertambahnya kursi politik suatu partai jelas merupakan bentuk candaan yang tidak pantas dan berpotensi menghina agama,” kata Muslim Arbi dalam keterangannya kepada media, Sabtu (7/3/2026).

Dalam ajaran Islam, Lailatul Qadar merupakan malam yang diyakini lebih baik dari seribu bulan. Hal ini tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al-Qadr yang menjelaskan bahwa malam ini merupakan malam rahmat dan berkah dari Allah SWT.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Karena kedudukannya yang sangat tinggi, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah pada malam ganjil di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk mencapai keutamaan Lailatul Qadar.

Muslim Arbi menilai, menjadikan peristiwa sakral itu sebagai lelucon politik berpotensi melukai perasaan umat Islam.

“Jika simbol agama dijadikan bahan humor dalam konteks politik praktis, maka dapat menimbulkan gejolak dan melukai kepekaan masyarakat,” ujarnya.

Pernyataan Bahlil dinilai lebih sensitif karena terjadi pada bulan Ramadhan, saat umat Islam sedang berpuasa dan meningkatkan kerohanian.

Muslim Arbi menilai, seorang pejabat publik harus lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan, terutama jika menyangkut simbol agama.

“Pejabat negara harusnya memberi contoh dalam menjaga etika publik. Apalagi pernyataan terkait agama harus benar-benar dipikirkan dampaknya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pernyataan-pernyataan tersebut dapat memicu polemik di masyarakat dan berpotensi digunakan untuk kepentingan politik tertentu.

Secara hukum, menurut Muslim Arbi, ada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang bisa digunakan untuk menilai apakah suatu pernyataan masuk dalam kategori penodaan agama atau tidak.

Beberapa pasal yang sering digunakan dalam kasus dugaan penodaan agama antara lain:

1. Pasal 156a KUHP (KUHP)
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penodaan agama. Artikel tersebut menyatakan bahwa:

“Barangsiapa dengan sengaja mengungkapkan perasaan di muka umum atau melakukan perbuatan yang memusuhi, menyalahgunakan, atau menodai agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Pasal ini kerap digunakan dalam sejumlah kasus dugaan penodaan agama di Indonesia.

2. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Jika pernyataan tersebut disebarkan melalui media elektronik atau media sosial, dapat juga dikaitkan dengan artikel ini yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

3. Pasal 45A Ayat (2) UU ITE
Pasal tersebut merupakan ketentuan pidana Pasal 28 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Muslim Arbi juga mendorong Bahlil untuk memberikan klarifikasi atau permintaan maaf kepada publik jika pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks lelucon yang tidak pantas.

Menurutnya, klarifikasi penting untuk meredakan polemik dan mencegah spekulasi berkembang di masyarakat.

“Jika hanya sekedar bercanda, ada baiknya memberikan klarifikasi atau permintaan maaf kepada umat Islam agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.

Kasus ini mengingatkan kita bahwa penggunaan simbol-simbol keagamaan dalam komunikasi politik seringkali menimbulkan kontroversi. Dalam masyarakat Indonesia yang beragama dan majemuk, permasalahan agama mempunyai sensitivitas yang tinggi.

Oleh karena itu, pejabat publik dan elit politik diharapkan lebih berhati-hati dalam menggunakan narasi keagamaan, terutama jika dikaitkan dengan kepentingan politik praktis seperti perolehan kursi atau dukungan elektoral.

Muslim Arbi menegaskan, politik tidak boleh mencampurkan hal-hal sakral dalam agama dengan kepentingan kekuasaan.

“Agama mempunyai wilayah sakral yang harus dihormati. Ketika hal sakral dijadikan bahan lelucon politik, wajar jika masyarakat bereaksi,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg