Dugaan intimidasi dan pengusiran jurnalis BeritaJustice, Edi Santoso dalam persidangan dugaan penambangan liar yang melibatkan PT Panca Bumi Sejahtera (PBS) di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, menuai kecaman dari masyarakat dan jurnalis. Intimidasi jurnalis terhadap jurnalis Justice News, Edi Santoso, saat menjalankan tugas jurnalistiknya dengan merekam proses persidangan dan mengambil foto terdakwa sebagai bentuk transparansi publik. Dimana sekelompok orang yang mengaku keluarga terdakwa menghampiri dan mengkonfrontasi Edi Santoso sebagai bentuk menghalangi kerja pers.
Meski mendapat tekanan, Edi tetap berusaha mempertahankan haknya sebagai jurnalis yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Peristiwa tersebut langsung menuai kecaman dari para jurnalis. “Apa yang dialami Edi Santoso merupakan serangan terhadap kebebasan pers. Dia menjalankan amanah publik untuk mengawal kasus-kasus yang merugikan negara,” kata salah satu jurnalis di lokasi.
Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Lamongan Handoyo menegaskan, menghalangi jurnalis merupakan tindakan pidana. Intimidasi, kekerasan, atau penyitaan peralatan kerja jurnalis dapat diancam dengan pidana dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap UU Pers, ujarnya. Handoyo menambahkan, jika praktik intimidasi terhadap jurnalis dibiarkan, dampaknya bisa fatal. “Intimidasi terhadap jurnalis sama saja dengan merampas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar,” tegasnya.
Kini sorotan publik tertuju pada aparat penegak hukum: mampukah mereka melindungi jurnalis dari aksi premanisme di lingkungan pengadilan. Keberanian Edi mengawal kasus penambangan liar menjadi simbol perjuangan pers untuk tetap berada di garda depan, meski dihadapkan pada ancaman nyata.
Kasus ini berpotensi menjadi trending topik di berbagai platform berita digital. Masyarakat menilai keberanian jurnalis menghadapi intimidasi merupakan ujian nyata bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis Hadi Hoy
Tidak ada komentar