Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Tarif Trump Dibatalkan Mahkamah Agung AS, Kesepakatan Dagang RI–AS Terancam Gugur

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Feb 2026 08:48 12 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

FUSILATNEWS — Kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat terancam menjadi dokumen cacat sejak lahir. Sehari setelah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, Mahkamah Agung Amerika Serikat justru membatalkan kebijakan tarif impor global Trump—fondasi utama perjanjian tersebut. Harapan baru terbuka bagi posisi tawar Indonesia dalam perjanjian dagang dengan Amerika Serikat. Mahkamah Agung Amerika Serikat resmi membatalkan kebijakan tarif impor global sebesar 10–40 persen yang sebelumnya diberlakukan Presiden Donald Trump terhadap barang-barang negara lain.

Putusan tersebut secara langsung menggugurkan dasar hukum kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026. Mahkamah Agung menyatakan International Emergency Economic Power Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada presiden AS untuk secara sepihak memberlakukan tarif terhadap negara lain.

Dengan putusan itu, kesepakatan dagang yang baru saja diteken sehari sebelumnya dinilai kehilangan landasan hukum yang sah.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Presiden Trump merespons keras putusan tersebut. Ia mengkritik Mahkamah Agung dan menyatakan tidak akan mundur. Trump mengisyaratkan akan tetap memberlakukan tarif impor dengan menggunakan dasar undang-undang lain sebagai manuver lanjutan.

Di tengah dinamika tersebut, isi perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat justru menuai sorotan tajam. Dalam dokumen ART (Agreement on Reciprocal Trade) setebal 45 halaman, Amerika Serikat tercatat mengajukan sedikitnya 217 kewajiban yang harus dipenuhi Indonesia. Sebaliknya, Amerika Serikat hanya memikul enam kewajiban.

Sejumlah klausul dinilai sangat merugikan Indonesia. Di antaranya, Indonesia diwajibkan membuka investasi Amerika Serikat di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi, tidak diperkenankan mengenakan pajak digital terhadap perusahaan AS, serta dilarang menerapkan syarat alih teknologi kepada perusahaan-perusahaan Amerika.

Tak hanya itu, Indonesia juga diwajibkan mengimpor berbagai komoditas asal Amerika Serikat dengan nilai mencapai US$ 33 miliar atau sekitar Rp 577,1 triliun (asumsi kurs Rp 16.883 per dolar AS).

Ketimpangan perjanjian ini memicu pertanyaan serius terhadap kinerja tim negosiator Indonesia. Gugatan terhadap kebijakan tarif Trump yang sedang berjalan di Mahkamah Agung AS dinilai seolah luput dari perhatian. Padahal, putusan tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mengulur waktu dan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perundingan.

Sejumlah kalangan kini mendesak pemerintah agar tidak terburu-buru meratifikasi perjanjian tersebut. Opsi renegosiasi dinilai masih terbuka lebar. Sesuai mekanisme, kedua negara memiliki waktu 60 hari setelah notifikasi untuk melakukan perundingan ulang.

Pembatalan tarif global Trump oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat dinilai sebagai momentum strategis bagi Indonesia untuk keluar dari tekanan dan “sandera” perjanjian dagang yang timpang. Pemerintah diharapkan berani mengambil langkah korektif demi melindungi kepentingan nasional.


 



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg