Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

KEDAULATAN DI TANGAN RAKYAT: PDI PERJUANGAN TOLAK PILKADA LEWAT DPR DAN SIAP HADAPI ATURAN BARU

waktu baca 3 menit
Rabu, 13 Mei 2026 05:26 64 Ardo Setiawan

KEDAULATAN DI TANGAN RAKYAT: PDI PERJUANGAN TOLAK PILKADA LEWAT DPR DAN SIAP HADAPI ATURAN BARU

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

SORONG – DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya menegaskan sikap tegas dan tak tergoyahkan dalam menjaga prinsip demokrasi sejati, di mana kedaulatan rakyat harus tetap menjadi inti dari seluruh tatanan politik dan tidak boleh dialihkan, dirampas atau diputarbalikkan oleh kekuatan atau lembaga mana pun.

Menurut Fredy Marlisa, Bendahara DPD PDI Perjuangan Papua Barat Daya, dalam pernyataannya seusai menghadiri Musyawarah Anak Cabang (MUSANCAB) PDI Perjuangan se-Kabupaten Sorong di Aimas, Selasa (12/5/2026), dengan nada tegas dan berwibawa menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah adalah hak mutlak dan tidak dapat diganggu gugat dari setiap warga negara, yang wajib dilaksanakan secara langsung, bebas, jujur dan adil.

“Kedaulatan rakyat adalah intisari dan nyawa dari semangat reformasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan keringat. Hal ini tidak boleh digeser, diubah atau dimanipulasi demi kepentingan sekelompok kecil. Kami menolak keras segala upaya yang berusaha memberikan ruang bagi kekuasaan elit atau kepentingan golongan tertentu untuk menguasai, mendominasi atau memanipulasi proses politik. Praktik pragmatis, transaksional, serta perdagangan kepentingan yang merusak dan merendahkan martabat demokrasi harus disingkirkan sepenuhnya. Hanya dengan demikian, proses demokrasi dapat berjalan secara adil, terbuka, transparan dan bermartabat demi kepentingan bersama,” tegasnya.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Lebih lanjut ia menekankan bahwa setiap perubahan peraturan atau kebijakan yang disusun harus bertujuan untuk memperkuat kedudukan dan hak-hak rakyat, bukan sebaliknya melemahkan kedaulatan atau memindahkan wewenang yang merupakan hak dasar dari masyarakat.

Sementara itu di tempat yang sama, Yanto Ijie, ST – Wakil Ketua Bidang Pemerintahan Otonomi Daerah, Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya – menyatakan bahwa PDI Perjuangan telah bersiap sepenuhnya secara lahir dan batin menghadapi perubahan regulasi terkait ambang batas parlemen apabila nantinya ditetapkan parlemen treshold 6 persen untuk tingkat DPR Pusat, 5 persen untuk tingkat DPR Provinsi, dan 4 persen untuk tingkat DPR Kabupaten/Kota.

“Kami adalah pejuang dan petarung demokrasi sejati, kami tidak akan mundur atau gentar menghadapi setiap perubahan aturan hukum Pemilu yang berlaku. Kesiapan ini adalah wujud tanggung jawab dan komitmen kami dalam membangun demokrasi yang lebih terbuka, transparan dan berlandaskan hukum yang tegas. Semangat reformasi menjadi landasan yang tak tergoyahkan bagi kami dalam mengambil setiap sikap dan keputusan politik. Secara prinsip dan kebijakan nasional, PDI Perjuangan menolak dengan tegas setiap usulan yang berupaya mengalihkan wewenang pemilihan kepala daerah kepada DPR, karena hal itu bertentangan dengan arah, nilai dan tujuan reformasi yang telah diperjuangkan bersama seluruh rakyat Indonesia selama ini. PDI Perjuangan Papua Barat Daya akan senantiasa berdiri tegak dan tak tergoyahkan di pihak rakyat, menjaga hak-hak mereka, serta mempertahankan prinsip bahwa Pilkada langsung adalah pesta demokrasi milik seluruh rakyat. Biarlah rakyat yang berhak memilih, menentukan dan menentukan nasib sendiri melalui hak pilih mereka secara langsung – inilah bagian terpenting dan tak terpisahkan dari menjaga kemurnian demokrasi yang sejati,” ujarnya dengan penuh ketegasan dan keyakinan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg