Sidang lanjutan gugatan terkait Musyawarah Nasional (Munas) VIII Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantul pada Selasa (26/5/2026). Sidang memasuki babak baru setelah proses mediasi antar pihak gagal mencapai kesepakatan damai.
Majelis hakim memutuskan perkara tetap menggunakan mekanisme e-court. Dalam persidangan, hakim juga mengatur agenda lanjutan berupa penyampaian jawaban dari terdakwa.
Para penggugat yang terdiri dari Hani Adhani dan rekan-rekannya hadir dalam persidangan melalui kuasa hukumnya, Arief Ariyanto. Kehadiran penggugat disebut dijadwalkan sejak pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, para terdakwa yakni Yana Aditya, Masri Amin, Yordan Gunawan, dan Harisyanto turut hadir melalui kuasa hukumnya, Gifni. Namun Terdakwa I Nasarudin dan Turut Terdakwa I Achmad Nurmandi selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dikabarkan tak hadir hingga sidang ditutup.
Uji coba baru dimulai sekitar pukul 11.15 WIB. Dalam persidangan, majelis hakim mengatakan mediasi yang dilakukan para pihak tidak menghasilkan perdamaian sehingga perkara dilanjutkan melalui sistem e-court.
Selain menentukan mekanisme persidangan secara elektronik, majelis hakim juga menentukan jadwal tanggapan para terdakwa. Hakim memberi batas waktu pada Kamis, 4 Juni 2026 untuk menyampaikan tanggapan resmi terdakwa. Sidang selanjutnya rencananya akan berlangsung rutin setiap hari Selasa.
Dalam persidangan juga terungkap kuasa hukum para terdakwa, Yana Aditya, Masri Amin, Yordan Gunawan, dan Harisyanto belum menyelesaikan pemeriksaan surat kuasa dan dokumen administrasi di bagian PTSP pengadilan.
PTSP atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan suatu pelayanan administrasi di pengadilan yang bertugas melakukan pemeriksaan dan pengesahan berkas perkara, termasuk surat kuasa sebelum dapat mengakses layanan persidangan secara elektronik.
Karena proses pemeriksaan administratif belum selesai, maka penyampaian jawaban terdakwa melalui sistem e-court masih menunggu keputusan dari PTSP PN Bantul.
Selain itu, persidangan juga dihadiri pihak baru dari PKBH UMY yang mewakili turut tergugat Agung Danarta. Perwakilan tersebut disebut terlambat datang ke persidangan.
Hal serupa juga dialami kuasa hukum terdakwa lainnya yang masih harus menunggu hasil pemeriksaan administrasi dari PTSP sebelum bisa mengikuti proses persidangan secara elektronik secara penuh.
Tim kuasa hukum penggugat yang dipimpin Arief Ariyanto menegaskan pihaknya akan terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan hingga sidang tahap selanjutnya. (Iwan Setiawan)
Tidak ada komentar