Oleh: Untung Nursetiawan, Pemerhati Sosial Kota Pekalongan
Beberapa hari ini banyak yang bertanya kepada saya mengenai kelanjutan proses penanganan kasus BMT Mitra Umat pasca terbitnya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Polres Pekalongan Kota pada 18 Mei 2026 atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana anggota BMT Mitra Umat Pekalongan. Pasalnya, SPDP bagi para korban menjadi penanda penting bahwa proses hukum akhirnya berjalan maju setelah penantian panjang kurang lebih dua tahun. Bagi anggota dan korban, keluarnya SPDP bukan sekedar administrasi hukum, namun secercah harapan akan kepastian hukum dan keadilan.
Namun perlu dipahami juga bahwa keluarnya SPDP tersebut bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tahapan penyidikan yang lebih serius dan mendalam. Penyidik tentunya akan melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan dokumen, audit aliran dana, dan kemungkinan memeriksa kembali pihak-pihak yang telah diperiksa sebelumnya. Bagi sebagian orang, proses ini mungkin tampak seperti pengulangan. Namun, dalam kasus keuangan dan kerja sama yang kompleks, langkah ini diperlukan demi keakuratan dan kekuatan bukti.
Tentu kita berharap penyidik Polres Pekalongan Kota dapat bekerja secara profesional, jujur, obyektif, dan hati-hati. Sebab, kasus-kasus yang melibatkan dana masyarakat tidak boleh sembarangan ditangani, namun juga tidak boleh berlarut-larut tanpa kepastian. Profesionalisme penyidik justru diuji kemampuannya dalam memilah fakta, menelusuri tanggung jawab, dan menentukan siapa yang benar-benar terlibat berdasarkan bukti-bukti yang sah.
Saya dan masyarakat Kota Pekalongan berharap kepada Kapolres Pekalongan Kota untuk menjadikan kasus ini sebagai salah satu prioritas penegakan hukum yang cepat dan tepat. Dua tahun bukanlah waktu yang singkat bagi para korban untuk menunggu perkembangan yang jelas. Banyak anggota yang mengalami tekanan ekonomi, kehilangan tabungan, bahkan kehilangan kepercayaan akibat masalah ini. Untuk itu, masyarakat berharap proses penyidikan bisa segera berujung pada pelimpahan berkas perkara hingga tahap P21 sebagai wujud kepastian hukum yang nyata.
Di sisi lain, kehati-hatian juga sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam menentukan tersangka. Jangan sampai pihak-pihak yang sebenarnya tidak ada keterlibatan pidana terseret hanya karena desakan pendapat atau kepentingan lain. Penegakan hukum harus berpijak pada fakta dan bukti, bukan sekedar desakan dan tekanan pihak tertentu.
Dalam konteks perkoperasian perlu dipahami bahwa berdasarkan asas dan ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, pengurus koperasi bersifat kolegial. Artinya, tanggung jawab pengurusan koperasi pada dasarnya terletak pada pengurus sebagai satu kesatuan organ pengurus. Oleh karena itu, jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana anggota, maka fokus utama akuntabilitas sudah sewajarnya diarahkan pada pengelolaan koperasi.
Walaupun istilah kolektif kolegial tidak disebutkan secara tegas dalam UU Koperasi No. 25 Tahun 1992, namun konstruksi Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 34 menunjukkan bahwa pengurus merupakan salah satu organ pengurus koperasi yang mengemban amanah rapat anggota dan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas pengurusan koperasi.
Jadi secara normatif, fokus akuntabilitas yang pertama adalah pada unsur manajemen.
Namun apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, misalnya dari unsur manajemen, pelaksana operasional, atau pihak luar tertentu, maka hal tersebut hendaknya diposisikan sebagai pengembangan penyidikan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan. Dengan kata lain, kehadiran tersangka lain menjadi tambahan apabila terbukti mempunyai kaitan langsung dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Kini masyarakat menunggu langkah progresif dari penyidik Polres Pekalongan Kota agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil, profesional, dan transparan. Dan tidak ada lagi narasi tarik ulur yang melelahkan, agar proses panjang ini benar-benar berakhir pada kepastian hukum melalui pelimpahan perkara hingga P21 dan persidangan di pengadilan.
Tidak ada komentar