Usul Judicial Review Pasal 36 UU Otsus Prof. Origenes Ijie : Naikan Prosentase Alokasi Pemberdayaan Ekonomi
TIMIKA, 12 Mei 2026 – Pembagian alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) menjadi salah satu bahasan penting dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Tanah Papua yang berlangsung di Timika. Dalam kesempatan tersebut, Prof. Dr. Origenes Ijie, SE, MM selaku Kepala Dinas Perikanan Provinsi Papua Barat menyampaikan usulan strategis yang dinilai sangat krusial guna mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Kepada Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua, se Tanah Papua ia menyampaikan ajakan agar bersepakat menunjuk lembaga yang berwenang untuk mengajukan permohonan Judicial Review atau Tinjauan hukum terhadap Pasal 36 Undang-Undang Otonomi Khusus. Langkah ini dianggap perlu mengingat ketentuan yang berlaku saat ini mengatur pembagian dana Otsus dengan proporsi: 35 persen untuk bidang pendidikan, 25 persen untuk kesehatan, 30 persen untuk pembangunan prasarana, dan hanya 10 persen yang dialokasikan khusus untuk pemberdayaan ekonomi.
Menurut Prof. Origenes Ijie yang juga sebagai Tokoh Tim 315 Pejuang Pemekaran Irian Jaya Barat kini Provinsi Papua Barat bagian yang disediakan untuk penguatan ekonomi masyarakat dirasakan masih terlalu kecil dan belum sebanding dengan kebutuhan serta potensi sumber daya yang dimiliki wilayah Papua. Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar alokasi tersebut disesuaikan dan ditingkatkan menjadi 15 persen hingga 20 persen dari total dana yang tersedia.
Penyesuaian ini diharapkan tidak akan mengurangi perhatian serta dukungan yang telah diberikan bagi kemajuan bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, maupun pembangunan sarana dan prasarana. Sebaliknya, langkah tersebut menjadi jalan agar berbagai program pemberdayaan ekonomi dapat dijalankan secara lebih maksimal, menyeluruh, dan memberikan dampak nyata dalam meningkatkan taraf hidup serta kemandirian ekonomi warga asli Papua.
Tidak ada komentar