Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) yang dipimpin Choirul Huda bersama tim dan sejumlah awak media melakukan audiensi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Lamongan, Kamis (11/6/2026), di Kantor DPKH Lamongan, Jalan Kombes Pol M. Duryat, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Kedatangan JAMAL bertujuan untuk menindaklanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Peternakan, khususnya mengenai perlindungan peternak di Kabupaten Lamongan.
Rombongan diterima langsung oleh Kepala DPKH Lamongan, Shofiah Nurhayati, SP, M.Si., didampingi Sekretaris Dinas, Drh. Rahendra, PES, dan staf. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh semangat kolaborasi.
Dalam audiensi tersebut, Choirul Huda menyoroti pentingnya pembentukan forum peternak sebagai wadah koordinasi, advokasi dan implementasi kebijakan perlindungan peternak.
“Tanpa forum yang kuat dan inklusif, rekomendasi terkait pembiayaan, jaminan usaha, dan tata kelola komersial akan sulit dilaksanakan. Forum ini harus menjadi ujung tombak pemberdayaan petani dan juga dapat dikolaborasikan dengan program nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP),” tegas Huda.
Senada dengan itu, Deden Adi Prabowo menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan peraturan. Menurutnya, mekanisme perlindungan ternak harus dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat luas.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi sorotan publik. Mekanisme ini harus dapat diakses secara luas oleh masyarakat agar regulasi benar-benar berpihak pada peternak, ujarnya.
Sementara itu, Naili Fauziah Zahid mengatakan, berbagai klaster rekomendasi dalam Raperda Peternakan telah diajukan pihaknya. Rekomendasi tersebut antara lain penguatan aspek pembiayaan, penjaminan dan kelembagaan forum peternakan, penguatan kewajiban dan mekanisme distribusi, mitigasi risiko dan perlindungan usaha peternakan, serta penguatan koperasi dan pembatasan praktik monopoli.
“Keseluruhan klaster rekomendasi yang kami usulkan pada dasarnya mempunyai landasan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Naili.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua DPKH Lamongan Shofiah Nurhayati menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kontribusi yang diberikan JAMAL dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kami sangat berterima kasih atas masukan yang disampaikan. Ini menjadi bagian penting dalam penyusunan peraturan tata kelola yang dapat membantu dan melindungi peternak di Kabupaten Lamongan,” kata Shofiah.
Di akhir audiensi, Sekretaris Dinas DPKH Lamongan, drh. Rahendra mengapresiasi semangat kolaborasi yang ditunjukkan para peternak dan pendampingnya. Ia menegaskan komitmen bersama untuk terus mengawal proses pembahasan Raperda hingga disahkan, termasuk menjadikan pembentukan forum peternak ternak sebagai salah satu prioritas.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah konkrit dalam memperkuat perlindungan dan pemberdayaan peternak di Kabupaten Lamongan melalui regulasi yang mendukung komunitas peternak. Wartawan: Hadi Hoy
Tidak ada komentar