Oleh: Yunus Hanis Syam, pengamat politik dan sosial
Di banyak daerah, kehadiran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada awalnya lahir sebagai bagian dari kontrol sosial. Mereka diharapkan menjadi pengatur kekuasaan, suara rakyat kecil, dan penyeimbang agar pemerintahan, lembaga keuangan, dan pejabat tidak berjalan seenaknya. Dalam sejarah demokrasi, LSM mempunyai peran penting dalam membela kepentingan publik, mengadvokasi masyarakat miskin, dan mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara.
Namun kenyataan di lapangan tidak selalu seindah konsep ideal. Di sejumlah daerah, muncul fenomena LSM yang berubah wajah menjadi kelompok penekan ala preman. Mereka datang bukan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, melainkan mencari keuntungan pribadi. Kritik digunakan sebagai alat intimidasi. Dugaan pelanggaran digunakan sebagai senjata tekanan. Akhir dari segalanya sering kali bermuara pada satu hal: uang.
Fenomena ini semakin terasa di era keterbukaan informasi. Banyak pihak yang merasa punya legitimasi untuk mengawasi siapa pun. Sayangnya pengawasan yang dilakukan tidak dibangun berdasarkan data, etika, dan mekanisme hukum yang benar. Yang muncul adalah pola “datang, tuduh, tekan, lalu minta solusi di belakang meja”.
Kasus yang sering terjadi adalah ketika sekelompok orang yang mengatasnamakan LSM mendatangi bank atau lembaga keuangan dengan tuduhan kredit macet, dugaan permainan internal, atau permasalahan dengan debitur bermasalah. Padahal, dalam sistem keuangan nasional, persoalan pengawasan bank berada pada otoritas resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan. Jika ada pelanggaran, cara yang benar adalah dengan melaporkannya ke OJK, polisi, atau aparat penegak hukum lainnya dengan disertai bukti.
Namun yang terjadi di lapangan seringkali berbeda. Ada yang datang berbondong-bondong ke kantor bank, mengambil foto, mengancam akan membuat laporan besar, bahkan melontarkan narasi seolah-olah kasus tersebut merupakan kejahatan luar biasa. Setelah itu, pendekatan informal mulai bermunculan. Situasi seperti ini menimbulkan tekanan psikologis bagi institusi yang didatangi.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah ketika praktik-praktik tersebut menyasar desa-desa. Dana desa yang sejatinya merupakan salah satu instrumen pembangunan pedesaan, seringkali dijadikan arena bermain oleh oknum-oknum tertentu. Kepala desa menjadi sasaran empuk karena dianggap mudah ditekan. Kesalahan administratif kecil muncul. Proyek-proyek pembangunan dibina dengan tujuan untuk menemukan celah. Bahkan ada seorang kepala desa yang mengaku sempat beberapa kali didatangi kelompok tertentu dengan ancaman pelaporan.
Padahal, pengelolaan dana desa memang memiliki mekanisme audit dan pengawasan resmi. Ada inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan, aparat penegak hukum, dan sistem pengawasan internal pemerintah. Jika ditemukan indikasi kejanggalan, upaya hukum terbuka lebar. Masalahnya, sebagian oknum tak terlalu ingin kasusnya diproses secara hukum. Mereka lebih tertarik pada negosiasi langsung.
Kondisi ini diperparah dengan munculnya oknum jurnalis yang populer disebut “jurnalis bodrex”. Istilah ini menggambarkan individu yang mengaku sebagai jurnalis namun tidak menjalankan prinsip jurnalistik secara profesional. Mereka tidak bekerja berdasarkan verifikasi dan kepentingan publik, melainkan menjadikan profesi pers sebagai alat penekan.
Kolaborasi antara LSM dan jurnalis seperti ini merupakan kombinasi yang berbahaya. Satu pihak membawa ancaman pelaporan, pihak lain membawa ancaman pelaporan negatif. Targetnya jelas: menciptakan ketakutan. Dalam situasi tertentu, korban memilih mengalah untuk menghindari keributan, padahal belum tentu ia bersalah.
Ironisnya, tindakan seperti ini justru mencemarkan nama baik LSM dan dunia pers secara keseluruhan. Banyak aktivis LSM yang benar-benar bekerja membela masyarakat akhirnya terkena stigma buruk. Banyak jurnalis profesional yang bekerja dengan integritas juga dicurigai karena ulah segelintir orang.
Padahal profesi jurnalis mempunyai tanggung jawab yang besar dalam menjaga demokrasi. Pers merupakan pilar kontrol sosial yang bekerja melalui fakta, verifikasi, dan kepentingan publik. Jurnalis sejati tidak menggunakan berita sebagai alat tawar-menawar. Mereka datang bukan untuk meminta uang perdamaian. Mereka bekerja untuk mengungkap kebenaran.
Begitu pula LSM yang sehat. Organisasi masyarakat sipil yang tepat akan fokus pada advokasi, pendidikan dan pemantauan berbasis data. Mereka berani membawa kasus ke jalur hukum jika menemukan pelanggaran. Mereka tidak bermain di ruangan gelap.
Fenomena LSM ala preman justru menunjukkan adanya krisis moral dalam ruang demokrasi lokal. Ketika status aktivis digunakan untuk mencari keuntungan pribadi, maka nilai perjuangan berubah menjadi sebuah transaksi. Ketika profesi jurnalis digunakan untuk menindas pihak tertentu, maka kebebasan pers kehilangan martabatnya.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat perlu berani membedakan antara kritik yang sehat dan intimidasi yang berkedok kontrol sosial. Kritik adalah bagian penting dari demokrasi. Namun intimidasi demi uang bukanlah demokrasi. Itu adalah penyalahgunaan kebebasan.
Di sisi lain, lembaga yang menjadi sasaran tekanan juga harus memahami prosedur hukum. Jika Anda tidak bersalah, Anda tidak perlu takut menghadapi ancaman dari oknum tertentu. Semua masalah memiliki saluran penyelesaian resmi. Transparansi dan keterbukaan sebenarnya merupakan pertahanan terbaik terhadap praktik pungutan liar yang berkedok pengawasan.
Demokrasi regional memerlukan LSM yang kuat dan pers yang independen. Namun demokrasi juga harus bebas dari kelompok oportunis yang memanfaatkan atribut kontrol sosial untuk kepentingan pribadi. Jika fenomena ini terus berlanjut, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap aktivisme dan media. Ketika kepercayaan masyarakat ambruk, bukan hanya nama organisasi atau profesi saja yang rusak, namun landasan demokrasi itu sendiri.
Tidak ada komentar