Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Viral Toko Indomaret Tutup Massal Saat Liburan, Ini Penyebabnya

waktu baca 2 menit
Senin, 1 Jun 2026 15:25 1 Catra

Kabar penutupan sejumlah gerai Indomaret pada 31 Mei dan 1 Juni 2026 ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak netizen yang mempertanyakan alasan di balik penutupan sejumlah toko saat libur panjang Idul Adha dan Hari Lahir Pancasila.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Dalam berbagai postingan yang beredar, sejumlah gerai memuat pengumuman penghentian sementara operasional selama dua hari dan akan kembali melayani pelanggan mulai 2 Juni 2026. Namun penutupan tersebut tidak terjadi di seluruh gerai Indomaret di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang beredar, ada sekitar 6.546 gerai yang menghentikan sementara operasionalnya pada periode tersebut. Penutupan ini terkait polemik pembayaran upah lembur bagi pekerja yang bertugas di hari libur nasional.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) Iwan Kusnawan mengatakan, kondisi ini merupakan tindak lanjut kesepakatan antara manajemen dan pekerja terkait pelaksanaan kerja di hari libur nasional.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Maka sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan negosiasi ulang dan disepakati juga bahwa pegawai yang menolak masuk pada tanggal libur nasional tetap tidak wajib masuk dan libur seperti biasanya, kata Iwan, dikutip Senin (1/6/2026).

Menurutnya, jika pekerja datang pada hari libur nasional, maka perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika ada pegawai yang sedang libur nasional, maka waktu lemburnya harus dihitung sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku tanpa ada pengecualian,” ujarnya.

Iwan menegaskan, sebagian gerai tutup karena tidak ada pekerja yang bertugas saat libur nasional.

“Jadi outletnya tutup karena tidak ada karyawan yang masuk kerja saat libur nasional,” ujarnya.

Protes Pekerja Indomaret

Sebelumnya, persoalan upah lembur sempat memicu aksi demonstrasi pekerja Indomaret pada 26 Mei 2026. Mereka memprotes kebijakan yang disebut-sebut akan mengganti hak lembur dengan tambahan hari libur yang dinilai tidak sesuai aturan ketenagakerjaan.

Menanggapi permasalahan tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama dan serikat pekerja.

Prinsipnya wajib menurut undang-undang. Kalau masuk kerja di hari libur nasional, harus dibayar lembur tanpa kecuali, kata Afriansyah.

Hasil Perjanjian Manajemen dan Serikat Pekerja

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menghasilkan sejumlah kesepakatan, antara lain:

  • Pendaftaran ulang kesediaan pekerja bekerja pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026.
  • Penjatuhan sanksi terhadap individu terbukti melakukan intimidasi.
  • Percepatan pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
  • Pembayaran upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

Afriansyah berharap hasil kesepakatan ini dapat menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang sehat.

“Dengan adanya perjanjian ini, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg