Dugaan kejanggalan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejumlah rumah kos beralamat Jalan Jagakarsa 1, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjadi sorotan. Kuasa hukum pihak yang terlibat dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta aparat mengusut kemungkinan pelanggaran administratif dan potensi hilangnya pendapatan daerah.
Sorotan ini muncul setelah ditemukan data yang menunjukkan ada bangunan kos-kosan yang sudah berdiri dan beroperasi bertahun-tahun, namun dokumen PBB sebelumnya menyebutkan nilai bangunan tersebut nihil atau Rp 0.
Pengacara Perdamaian Hari Lubis selaku kuasa hukum Penggugat dalam perkara Nomor 498/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi ke Desa Jagakarsa pada 4 Juni 2026 terkait status administrasi bangunan yang dikelola pihak berinisial YJ.
YZ merupakan Tergugat dalam perkara Nomor 498/PDT.G/2026/PN Jaksel.
Menurut Damai, petugas camat menjelaskan, pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak PBB (SPPT) bukan kewenangan kecamatan.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan SPPT-PBB tidak melalui kecamatan, melainkan menjadi kewenangan kecamatan melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD/UP3D) di bawah Badan Pendapatan Daerah, kata Damai mengutip penjelasan yang diterimanya dari petugas kecamatan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, UP3D mempunyai fungsi registrasi, pendataan, konsultasi, pembayaran dan pelaporan pajak daerah, termasuk PBB-P2.
Pada hari yang sama, Damai mengaku menyerahkan surat permintaan klarifikasi kepada UP3D terkait dugaan ketidaksesuaian data objek pajak.
Menurut dia, petugas loket UP3D menyampaikan secara lisan bahwa pada tahun pajak 2026 objek dimaksud akan dikenakan pajak bangunan. Namun pada tahun-tahun sebelumnya, nilai bangunan dalam PBB tercatat nihil.
Informasi yang kami peroleh secara lisan menyebutkan, pada tahun-tahun sebelumnya nilai pajak bangunan tercatat nol rupiah karena pemilik tidak melaporkan keberadaan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut, kata Damai.
Ia mengatakan, bangunan kos yang menjadi sorotan itu diduga sudah berdiri kurang lebih delapan tahun dan ditempati sejumlah penyewa.
Selain dari aspek perpajakan, pihaknya juga mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan usaha kos, antara lain legalitas bangunan, persetujuan lingkungan, dan izin operasional yang menjadi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari YJ terkait tudingan tersebut.
Sementara itu, surat permintaan klarifikasi yang disampaikan ke UP3D disebutkan belum mendapat tanggapan tertulis hingga sembilan hari setelah disampaikan.
Damai berpendapat perlu adanya penyelidikan lebih lanjut oleh instansi terkait untuk memastikan apakah ada pelanggaran administratif atau potensi kerugian pendapatan daerah.
“Kami berharap pihak yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara obyektif sehingga seluruh permasalahan menjadi jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujarnya.
Damai meminta Kejaksaan Negeri Jakarta mengusut Kepala UP3D dan Camat Jagakarsa terkait dugaan penggelapan pajak
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta atau UP3D Kabupaten Jagakarsa terkait informasi yang disampaikan kuasa hukum.
Oleh karena itu, segala tuduhan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari YJ, UP3D Kabupaten Jagakarsa, dan Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta agar pemberitaan berimbang.
Tidak ada komentar