Berdasarkan data, pendapatan daerah Kabupaten Lamongan diketahui sebesar ±Rp3,25 triliun. Permasalahan sampah di Kabupaten Lamongan belum menunjukkan perbaikan yang berarti. Ironisnya, sektor ini setiap tahunnya menyerap dana publik dalam jumlah besar – diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan penelusuran dokumen APBD 2025, anggaran pengelolaan lingkungan hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diperkirakan sekitar Rp. 30 hingga Rp. 80 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar 60-80 persen dialokasikan untuk penanganan sampah.
Namun besarnya anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan serius: mengapa permasalahan sampah masih menjadi keluhan masyarakat?
Dominasi Anggaran Operasional, Minim Inovasi. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran dihabiskan untuk belanja rutin, seperti:
– Pengangkutan sampah
– Bahan bakar untuk armada truk
– Gaji staf kebersihan
– Perawatan kendaraan
Sementara porsi inovasi pengolahan sampah, pengurangan dari sumber (reduce), perkembangan teknologi masih relatif terbatas.
Kita bisa melihat dengan kasat mata, tumpukan sampah di Tambora semakin hari semakin banyak dan berbau menyengat setiap malam, apalagi setelah hujan. Ini berpotensi besar mengganggu kesehatan masyarakat sekitar dan berpotensi merusak kualitas air bawah tanah,” kata Agung Sekar, salah satu penggiat lingkungan hidup.
Proyek Ada, Dampaknya Belum Terasa. Pemerintah daerah memang telah mengembangkan sejumlah fasilitas seperti TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu). Namun di lapangan, keberadaan fasilitas tersebut belum sepenuhnya menjawab permasalahan.
Beberapa catatan yang muncul adalah kapasitas pengolahan belum sepadan dengan volume sampah harian, pemerataan pelayanan belum merata, edukasi masyarakat masih lemah.
Akibatnya, praktik membuang sampah sembarangan masih ditemukan di berbagai tempat. Anggaran Tersebar, Akuntabilitas Kabur.
Permasalahan lain yang muncul adalah belum adanya angka pasti anggaran sampah yang mudah diakses oleh masyarakat. Anggarannya tersebar di berbagai pos: DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan PUPR (sanitasi dan drainase), program desa dan kelurahan.
Kondisi ini menyebabkan lemahnya pengawasan masyarakat dan sulitnya evaluasi kinerja.
Transparansi masih menjadi persoalan. Anggarannya besar, tapi dampaknya sulit dilacak, tambah Agung.
Antara Komitmen dan Realitas tidak seimbang. Di atas kertas, pemerintah daerah menjalankan program pengelolaan sampah terpadu. Namun kenyataannya pendekatan yang digunakan masih cenderung reaktif, tidak preventif dan sistemik. Padahal, jika mengacu pada prinsip pengelolaan modern, seharusnya fokusnya beralih pada: 1. Pengurangan sampah dari sumbernya, 2. Ekonomi sirkular, dan 3. Pelibatan masyarakat secara aktif.
Catatan kritis masyarakat, uang rakyat harus tepat sasaran. Dengan alokasi anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahunnya, masyarakat berhak mempertanyakan:
– Apakah anggarannya efektif?
– Mengapa permasalahan sampah belum terurai?
– Siapa yang bertanggung jawab atas stagnasi ini?
“Karena sampah bukan sekadar persoalan kebersihan, tapi juga cerminan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Jika tidak ada perubahan paradigma, kemungkinan besar: Anggaran akan terus habis dan permasalahan akan tetap sama.
Sementara saat wartawan mencoba menghubungi wartawan melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi, Plt Kepala DLH Kabupaten Lamongan Erwin Sulistya Pambudi pada Kamis 2 April 2026 tidak menjawab.
Pengelolaan sampah di Lamongan kini berada di persimpangan jalan: antara mempertahankan pola lama yang boros anggaran, atau berani bertransformasi ke arah sistem yang lebih transparan, efisien, dan berkelanjutan. Karena pada akhirnya setiap rupiah yang dikeluarkan adalah uang rakyat dan setiap tumpukan sampah yang tidak dikelola adalah bukti yang tidak bisa disembunyikan. Reporter Tim/Hadi Hoy
Tidak ada komentar