PAPUA BARAT DAYA, 7 September 2026 Kejujuran adalah ciri khas budaya orang Indonesia Timur di Tanah Papua. Dan itulah yang ditunjukkan Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan Papeda Summit. Pernyataan itu bukan serangan terhadap negara, bukan pula tuduhan terhadap lembaga atau orang tertentu. Ia hanya bicara apa adanya lurus, jujur, tanpa hiasan kata-kata yang menutupi kenyataan yang terjadi.
Menanggapi hal ini, Yanto Ijie, Ketua Umum Forum Pengawal Perjuangan Rakyat FOPERA, menyatakan: “Kejujuran Gubernur Elisa Kambu adalah cerminan jiwa pemimpin orang Indonesia Timur di Papua yang tidak pernah bicara tidak sesuai fakta dengan khiasan kata-kata di panggung resmi. Ia hanya menyuarakan apa yang kita semua lihat dan rasakan setiap hari.”
Ketika Gubernur berkata bahwa hutan di Papua sudah ada pemiliknya konglomerat, orang-orang di Jakarta yang identik dengan penguasa Ia sedang menyuarakan realitas yang dilihat, dirasakan, dan dialami setiap Masyarakat Papua Barat Daya setiap hari. “Kami di Papua hanya tinggal menerima kenyataan bahwa hutan ini sudah terdaftar atas nama pemilik dari Jakarta,” ujarnya dengan kepolosan yang menyejukkan hati siapa pun yang mendengar.
Yanto Ijie, Ketua Umum FOPERA, menegaskan “Apa yang disampaikan Gubernur Papua Barat Daya itu bukan hal baru bagi kami. Selama ini kami melihat sendiri bagaimana hutan dan tanah leluhur kami sudah dikuasai pihak dari Jakarta. Gubernur hanya bicara jujur, itu bukan melawan negara itu justru bentuk kepatuhan terhadap kebenaran.
” Pernyataan itu bukan melawan negara. Itu justru cerminan kejujuran orang Indonesia Timur Papua dipanggung resmi.
Sementara itu, pidato kenegaraan Tahunan Presiden RI Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026 di hadapan seluruh pimpinan dan anggota MPR, DPR, DPD RI serta tamu undangan dari berbagai negara, telah memberikan sinyal yang sangat tegas. Presiden secara langsung memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk menindak tegas para oknum jenderal yang membeking tambang ilegal. Adalah pengakuan resmi Presiden selalu Kepala Negara bahwa masalah ini nyata terjadi. Artinya, apa yang dikatakan Gubernur Papua Barat Daya itu selaras dengan kebenaran yangt sudah diakui oleh pucuk pimpinan negara.”
Artinya, secara resmi pucuk pimpinan negara mengakui bahwa selama ini ada oknum jenderal — baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun — yang terlibat melindungi dan menguasai tambang ilegal di Tanah Papua. Dan setiap orang tahu tambang tidak berjalan sendiri. Tambang identik dengan penguasaan hutan dan penguasaan tanah. Jika tambang ilegal dibeking oknum jenderal, maka hutan dan tanah Papua pun dikuasai.
Maka, apa yang disampaikan Gubernur Papua Barat Daya hanyalah mengulang apa yang sudah ditegaskan Presiden. Ada indikasi kuat keterlibatan orang kuat dan konglomerat yang ikut menguasai hutan di Papua dengan jalur tidak resmi. Yanto Ijie, Ketua Umum FOPERA, menambahkan: “Gubernur tidak menuduh, ia hanya mengulang kebenaran. Jika Presiden sudah menyatakan ada oknum jenderal yang membeking tambang ilegal, maka wajar jika Gubernur menyimpulkan hutan dan tanah kami pun dikuasai melalui jalur tidak resmi. Itu bukan halusinasi itu logika yang nyata.” Sehingga pernyataan Gubernur Papua Barat Daya Jangan dipolitisasi berlebihan.
Yanto Ijie menegaskan “Boleh berinvestasi di Papua Barat Daya namun dengan cara resmi. Agar negara mendapat pemasukan resmi dan masyarakat adat mendapat manfaat secara langsung.”
“Kami tidak menolak investasi. Yang kami minta adalah keadilan investasi yang resmi, yang negara mendapat pemasukan, dan masyarakat adat mendapat manfaat secara langsung. Bukan yang merampas tanah kami lalu kami tetap miskin di atasnya sendiri.”
Di sisi lain, perlu ditegaskan kembali bahwa Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945 jangan disalahartikan atau diinterpretasikan secara keliru sehingga merampas, merebut, dan merampok hak-hak masyarakat adat. Pasal itu mewajibkan negara memelihara dan menyejahterakan rakyat — bukan menguasai sumber daya alam rakyat lalu menyerahkannya kepada segelintir elit pusat, konglomerat, dan pejabat penguasa, sementara masyarakat adat tetap miskin di atas tanah sendiri.
Yanto Ijie, Ketua Umum FOPERA, memperigatkan: “Jangan salah tafsirkan Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945 untuk merampas hak kami. Pasal itu bermaksud negara memelihara rakyat, bukan merampas milik rakyat. Jika pasal itu dijadikan alasan menyerahkan kekayaan alam Papua kepada segelintir orang kuat, maka itu adalah pengkhianatan terhadap konstitusi itu sendiri.”
Penguasaan hutan, tambang, dan sumber daya alam di Tanah Papua oleh pihak-pihak yang bukan masyarakat adat melalui jalur tidak resmi adalah bentuk mentalitas kolonialisme baru. Dulu penjajah datang dari seberang laut; kini penguasaan dilakukan oleh oligarki dan konglomerat dari dalam negeri sendiri dengan cara yang sama: merampas, menguasai, dan meninggalkan rakyat dalam kemiskinan.
Yanto Ijie, Ketua Umum FOPERA, menegaskan Ini adalah kolonialisme baru. Dulu penjajah datang dari luar, kini oligarki dan konglomerat yang dari dalam negeri sendiri yang merampas sumber daya alam kami. Itu tidak bisa dibiarkan terus berlanjut.”
Pernyataan Gubernur Papua Barat Daya adalah suara kejujuran yang menyejukkan hati setiap orang yang mencintai kebenaran. Jangan dipolitisasi dengan interpertasi berlebihan.
Gubernur tidak melawan negara ia justru mengingatkan negara adalah untuk rakyat, bukan untuk segelintir penguasa. Dan jika ada yang tersinggung dengan kejujuran itu, mungkin itu karena kebenaran memang tidak selalu enak didengar tetapi kebenaran adalah satu-satunya jalan menuju keadilan yang sesungguhnya. Ujar Yanto Ijie.
Tidak ada komentar