xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Kampus Jadi Ajang Uji Akademis Politik Independen, Unas Gelar Debat Publik Pro-Kontra Kembali ke UUD 1945 Asli

waktu baca 4 menit
Kamis, 3 Sep 2026 17:32 5 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

JAKARTA FusilatNews, Kampus perguruan tinggi kembali menjadi ruang pertukaran gagasan mengenai masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara. Program Pascasarjana Universitas Nasional (Unas) Jakarta menggelar Debat Publik Pro-Kontra Gerakan Perubahan: Kembali ke UUD 1945 Asli di Kampus Unas, Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Debat publik tersebut menghadirkan sejumlah panelis, yakni Prof. TB Massa Djafar, DR Hattaliwang, Ir Prihandoyo K, DR Zulkifli Ekomei, dan DR Ichsanudin Noorsy. Diskusi dipandu Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan.

Acara dibuka oleh Wakil Rektor Unas, Prof. Ernawati Sinaga. Dalam sambutannya, Ernawati menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum yang mempertemukan kalangan akademisi, tokoh masyarakat, dan aktivis dalam sebuah ruang diskusi terbuka.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Menurutnya, tradisi perdebatan akademis merupakan bagian penting dari kehidupan kampus. Perbedaan pandangan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghindari dialog, melainkan menjadi bagian dari proses pengujian gagasan secara ilmiah.

Unas, kata dia, dalam forum tersebut mengambil posisi independen dan tidak mewakili sikap politik institusi maupun universitas secara keseluruhan.

“Budaya debat akademis di kampus adalah hal yang biasa. Ini merupakan ruang untuk menguji ilmu dan gagasan insan akademis,” demikian pokok sambutan yang disampaikan dalam pembukaan acara.

Forum tersebut juga menjadi ruang kolaborasi antara Unas dengan Gerakan Perubahan Indonesia Bersatu yang dipimpin Muslim Arbi. Sejumlah tokoh disebut turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Kivlan Zen, Slamet Subianto, Amir Hamzah, Legisan, Anwar Espa, Jali Pitung, Wati Imhar, Syafinudin Almandari, KH Mufli Chalif, Fachri Lubis, Saidah, M. Lutfi, serta sejumlah peserta lainnya.

Perdebatan tentang Konstitusi

Salah satu gagasan utama yang mengemuka dalam forum adalah perlunya mengkaji kembali perubahan konstitusi pascareformasi dan kemungkinan kembali menggunakan UUD 1945 sebelum perubahan atau yang kerap disebut UUD 1945 asli.

Prof. TB Massa Djafar menyampaikan pandangan bahwa desain ketatanegaraan Indonesia pada masa awal kemerdekaan memiliki karakter yang berbeda dengan sistem politik yang berkembang setelah perubahan UUD 1945.

Ia menyoroti keberadaan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP) dan keterwakilan golongan dalam sistem politik awal Republik Indonesia. Menurutnya, keragaman kelompok sosial dan politik pada masa tersebut mencerminkan karakter plural masyarakat Indonesia.

Dalam pandangannya, demokrasi Indonesia semestinya dikembangkan berdasarkan kebutuhan dan karakter bangsa sendiri, dengan mengedepankan musyawarah serta demokrasi Pancasila.

Djafar juga menyoroti perubahan posisi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) setelah amendemen UUD 1945. Menurut dia, perubahan tersebut menyebabkan posisi MPR tidak lagi seperti sebelumnya sebagai lembaga dengan kedudukan tertinggi dalam struktur ketatanegaraan.

Ia berpendapat kondisi tersebut perlu dikaji kembali karena berkaitan dengan mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara.

Kritik terhadap Sistem Politik Pascareformasi

Dalam diskusi tersebut juga muncul kritik terhadap biaya politik yang tinggi serta menguatnya pengaruh kelompok pemilik modal dalam kehidupan politik nasional.

Para pembicara mempertanyakan apakah sistem demokrasi yang berjalan saat ini telah sepenuhnya mampu mewujudkan kedaulatan rakyat sebagaimana prinsip yang tercantum dalam konstitusi.

Persoalan lain yang disoroti adalah kualitas sejumlah produk perundang-undangan yang dinilai perlu dievaluasi. Dalam konteks tersebut, gagasan kembali kepada UUD 1945 sebelum amendemen ditempatkan sebagai bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai desain sistem ketatanegaraan Indonesia.

Para pembicara juga mengaitkan persoalan konstitusi dengan pengelolaan sumber daya alam, kepentingan nasional, serta posisi Indonesia dalam percaturan geopolitik dunia.

Kampus dan Independensi Gagasan

Muslim Arbi selaku moderator menegaskan pentingnya menjadikan kampus sebagai ruang terbuka bagi pertukaran gagasan. Menurutnya, diskusi mengenai konstitusi tidak semestinya hanya berlangsung di ruang politik praktis, tetapi juga perlu diuji melalui kajian akademis.

Dalam forum tersebut, ia juga menyampaikan rencana mengundang Partai Gerindra sebagai salah satu kekuatan politik di pemerintahan untuk membahas lebih lanjut gagasan kembali ke UUD 1945 asli.

Sementara itu, Ir Prihandoyo K menyampaikan deklarasi sebagai bagian dari rangkaian gerakan yang mendorong perubahan sistem ketatanegaraan melalui gagasan kembali kepada UUD 1945 sebelum amendemen.

Debat publik tersebut pada akhirnya memperlihatkan bahwa persoalan konstitusi masih menjadi ruang perdebatan yang terbuka. Kampus, dalam konteks ini, diposisikan bukan sebagai arena politik praktis, melainkan sebagai ruang untuk menguji gagasan melalui argumentasi, perbedaan pendapat, dan dialog akademis.

Perdebatan mengenai apakah Indonesia perlu mempertahankan konstitusi hasil amendemen atau mengkaji kembali UUD 1945 dalam bentuk sebelum perubahan masih membutuhkan kajian yang lebih komprehensif, termasuk dari perspektif hukum tata negara, demokrasi, sejarah ketatanegaraan, dan kepentingan masyarakat luas.



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg