Jakarta — FusilatNews. Jangan biarkan negeri ini jatuh ke tangan preman.
Kalimat itu patut dikemukakan menyusul tewasnya Bambang Setiawan (60), penjual cermin di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, setelah menjadi korban pengeroyokan pada Kamis (27/8/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi setelah aksi unjuk rasa damai di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Kasus itu kini menjadi perhatian publik karena hingga sepekan setelah kejadian, proses pengungkapan para pelaku masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Polisi sejauh ini telah merilis dua sketsa wajah terduga pelaku. Namun, berdasarkan rekaman yang beredar di media sosial, jumlah orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tampak lebih dari dua orang.
Pertanyaannya kemudian: mengapa polisi memilih membuat sketsa wajah?
Bukankah sejumlah rekaman CCTV dan video mengenai peristiwa tersebut telah beredar luas di media sosial? Mengapa rekaman itu tidak dioptimalkan untuk membantu mengidentifikasi wajah para terduga pelaku?
Teknologi pengolahan gambar semestinya dapat menjadi salah satu instrumen pendukung penyidikan. Rekaman yang tersedia dapat diperbesar, diperjelas, dan dianalisis untuk membantu menemukan identitas orang-orang yang berada di lokasi kejadian.
Karena itu, langkah polisi merilis sketsa wajah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah langkah tersebut sudah merupakan metode paling efektif untuk mengungkap kasus ini?
Atau justru publik sedang melihat sebuah proses penyidikan yang berjalan terlalu lambat?
Jika benar pelaku pengeroyokan tersebut merupakan kelompok yang memiliki karakter premanisme, negara tidak boleh menunjukkan ketakutan.
Justru sebaliknya, negara harus memperlihatkan bahwa hukum berada di atas kekuasaan, kelompok, massa, maupun individu.
Polisi memiliki kewajiban untuk mengungkap kasus secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti. Siapa pun pelakunya, apa pun latar belakangnya, dan sebesar apa pun pengaruhnya, hukum harus tetap ditegakkan.
Sudah satu minggu peristiwa tragis itu berlalu.
Publik tentu berhak bertanya: kapan kasus kematian Bambang Setiawan menemukan titik terang?
Jangan sampai kasus ini berjalan berputar-putar, kemudian perlahan kehilangan perhatian publik, sebelum para pelaku benar-benar dimintai pertanggungjawaban hukum.
Masyarakat sipil perlu terus mengawal proses tersebut. Perhatian publik terhadap kasus ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi.
Di era media sosial, ungkapan no viral, no justice memang kerap muncul ketika masyarakat merasa sebuah perkara tidak memperoleh perhatian yang memadai. Namun, idealnya, keadilan tidak boleh bergantung pada viral atau tidaknya sebuah kasus.
Keadilan harus hadir karena hukum bekerja.
Masalahnya, premanisme tidak selalu tampil di jalanan.
Ada bentuk premanisme lain yang jauh lebih berbahaya: premanisme yang menggunakan kekuasaan, jabatan, uang, dan pengaruh.
Ia dapat disebut sebagai “preman berdasi.”
Preman berdasi bukanlah istilah hukum, melainkan metafora untuk menggambarkan orang-orang yang menggunakan kekuasaan atau pengaruh untuk menekan, memanipulasi, atau mempermainkan hukum demi kepentingan tertentu.
Jika preman jalanan mengandalkan kekerasan fisik, preman berdasi dapat mengandalkan jabatan, kekuasaan, jaringan, uang, atau akses politik.
Dalam perspektif ini, korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, intervensi terhadap penegakan hukum, dan praktik politik transaksional merupakan bentuk-bentuk yang patut diawasi secara serius.
Karena itu, tudingan terhadap seseorang sebagai “preman berdasi” tidak boleh menjadi vonis tanpa bukti. Setiap orang tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum dan asas praduga tak bersalah.
Namun, negara juga tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan kekuasaan.
Jika ada pejabat, politisi, aparat, pengusaha, atau kelompok berpengaruh yang terbukti menggunakan kekuasaan untuk menghambat penegakan hukum, mereka harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
Sebab, pagar yang seharusnya melindungi tanaman tidak boleh justru menjadi pihak yang merusaknya.
Dalam situasi seperti ini, Presiden memiliki posisi yang sangat penting.
Presiden harus memastikan bahwa institusi negara bekerja secara profesional dan tidak tunduk kepada tekanan kelompok mana pun.
Premanisme jalanan harus dilawan.
Premanisme kekuasaan juga harus dilawan.
Keduanya sama-sama berbahaya karena sama-sama menempatkan kekuatan di atas hukum.
Negara hukum tidak boleh mengenal siapa yang kuat dan siapa yang lemah. Yang dikenal hanyalah bukti, proses hukum, dan keadilan.
Jika pelaku pengeroyokan Bambang Setiawan memang terbukti melakukan tindak pidana, mereka harus dihukum. Jika ada pihak lain yang terbukti terlibat, mereka juga harus diproses. Jika ternyata ada tudingan yang tidak terbukti, negara juga wajib memberikan perlindungan terhadap mereka yang dituduh secara tidak benar.
Itulah prinsip negara hukum.
Jangan biarkan negeri ini jatuh ke tangan preman—baik preman jalanan maupun “preman berdasi”.
Sebab ketika hukum mulai takut kepada kekuasaan, sesungguhnya yang sedang kehilangan kekuasaan bukan hanya polisi, bukan hanya pemerintah, melainkan negara itu sendiri.
Dan ketika negara kehilangan kepercayaan rakyat, persoalannya menjadi jauh lebih besar.
Vox populi, vox Dei.
Suara rakyat adalah suara Tuhan.
Karena itu, kekuasaan pada akhirnya harus selalu kembali kepada rakyat.
Presiden tidak boleh berdiri di atas rakyat. Presiden harus berdiri bersama rakyat dan, terutama, berdiri di atas hukum.
Sebab tidak ada kekuasaan yang abadi.
Yang abadi hanyalah hukum, keadilan, dan kehendak rakyat untuk mempertahankan negara agar tidak jatuh ke tangan siapa pun yang merasa dirinya lebih kuat daripada hukum.
Tidak ada komentar