Washington — Upaya untuk memakzulkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengemuka. Anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Al Green, pada 24 Agustus 2026 secara resmi mengajukan resolusi impeachment terhadap Trump dengan nomor H. Res. 1486.
Resolusi tersebut berjudul “Impeaching Donald John Trump, President of the United States, for high crimes and misdemeanors” dan telah dirujuk ke House Judiciary Committee.
Ini bukan pertama kalinya Green berusaha memakzulkan Trump. Green merupakan salah satu anggota Kongres yang paling konsisten mendorong impeachment terhadap Trump. Kali ini, ia menyoroti kebijakan keras pemerintahan Trump dalam penegakan imigrasi serta apa yang dinilainya sebagai penyalahgunaan kekuasaan presiden.
Jika proses ini berkembang, Trump akan menghadapi kemungkinan tercatat sebagai presiden AS yang tiga kali menghadapi proses impeachment.
Trump sebelumnya telah dua kali diimpeach oleh DPR AS. Namun, dalam kedua kasus tersebut, Senat akhirnya membebaskannya sehingga ia tidak dicopot dari jabatan.
Karena itu, istilah yang perlu dibedakan adalah “di-impeach” dan “dicopot dari jabatan.” Impeachment dilakukan oleh DPR, sementara Senat menjadi pengadilan impeachment dan menentukan apakah seorang presiden harus dihukum dan dicopot.
Momentum politik menjadi faktor penting.
Pemilihan sela atau midterm elections AS akan berlangsung pada November 2026. Saat ini Partai Republik masih menguasai DPR, sehingga resolusi Green menghadapi hambatan politik yang sangat besar.
Namun, situasinya dapat berubah jika Demokrat berhasil merebut mayoritas DPR.
Sejumlah Demokrat memang sedang mempersiapkan agenda investigasi besar terhadap Trump apabila mereka kembali menguasai DPR. Isu yang dipertimbangkan mencakup bisnis Trump dan keluarganya, dugaan konflik kepentingan, kebijakan imigrasi, perang Iran, serta berbagai tindakan pemerintah yang dianggap berpotensi melampaui kewenangan presiden.
Menariknya, para pemimpin Demokrat sendiri belum sepenuhnya sepakat bahwa impeachment harus menjadi prioritas utama. Hakeem Jeffries, yang berpotensi menjadi Speaker DPR jika Demokrat menang, menghadapi tekanan dari dua kubu: kelompok yang ingin segera mengejar impeachment dan kelompok yang khawatir langkah tersebut justru menjadi bumerang politik.
Secara politik, inilah persoalan yang paling menarik.
Trump telah membuktikan bahwa impeachment tidak otomatis menghentikan karier politiknya. Dua impeachment sebelumnya tidak mencegahnya kembali ke Gedung Putih.
Karena itu, sebagian Demokrat kini lebih berhati-hati.
Mereka tidak ingin impeachment menjadi sekadar simbol perlawanan kepada Trump. Sebagian justru mendorong investigasi terlebih dahulu—mengumpulkan dokumen, memanggil saksi, menggunakan subpoena, dan membangun dasar hukum sebelum mengambil keputusan mengenai impeachment.
Dengan kata lain, pertempuran impeachment Trump 2026 belum dimulai sebagai proses pemakzulan yang kuat di DPR. Ia masih berada pada tahap pengajuan resolusi dan pertarungan politik untuk menentukan apakah proses tersebut akan berkembang.
Secara konstitusional, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan impeachment. Jika mayoritas DPR menyetujui artikel impeachment, perkara kemudian dibawa ke Senat untuk diadili.
Untuk mencopot presiden, diperlukan persetujuan dua pertiga senator yang hadir dalam persidangan impeachment.
Dengan kondisi politik saat ini, resolusi Green sendiri kemungkinan besar belum cukup untuk menggulingkan Trump.
Tetapi persoalannya bukan semata-mata apakah Trump akan dicopot.
Impeachment dapat menjadi senjata politik, alat investigasi, sekaligus referendum terhadap pemerintahan seorang presiden.
Dan menjelang midterm elections November 2026, pertanyaan yang jauh lebih besar mulai muncul:
Apakah Amerika sedang menuju impeachment ketiga terhadap Donald Trump—atau justru menuju pertarungan politik terbesar dalam pemilihan Kongres 2026?
Untuk saat ini jawabannya belum pasti.
Yang pasti, Trump kembali berada di bawah bayang-bayang impeachment.
Tidak ada komentar