xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

MK Hentikan Skema Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

waktu baca 2 menit
Kamis, 3 Sep 2026 21:34 6 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

JakartaFusilatNews, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan mengenai hak pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat negara perlu diubah. Putusan tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali skema pemberian hak keuangan kepada pejabat negara setelah berakhirnya masa jabatan.

MK melalui Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Dalam putusannya, MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah, untuk membentuk ketentuan baru yang mengatur hak keuangan dan administratif pejabat negara.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Putusan ini berkaitan dengan persoalan pensiun seumur hidup yang selama ini diberikan kepada sejumlah pejabat negara, termasuk anggota DPR setelah menyelesaikan masa jabatannya.

MK menilai perlu ada penataan ulang agar pemberian hak setelah masa jabatan berakhir tetap mempertimbangkan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kondisi keuangan negara.

Salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan dalam penyusunan aturan baru adalah mengganti skema pensiun berkala dengan uang kehormatan yang diberikan sekaligus setelah masa jabatan berakhir.

Persoalan tersebut selama ini menjadi sorotan karena masa jabatan anggota DPR pada umumnya hanya lima tahun. Namun, hak pensiun yang melekat setelah masa jabatan dapat diterima dalam jangka waktu yang jauh lebih panjang.

Putusan MK dengan demikian tidak tepat jika dimaknai sebagai keputusan yang serta-merta “menghentikan gaji anggota DPR seumur hidup”. Yang menjadi pokok perkara adalah skema hak pensiun dan hak keuangan setelah seseorang tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR atau pejabat negara.

Putusan tersebut kini menempatkan DPR dan pemerintah pada posisi penting untuk merumuskan sistem baru. Tantangannya adalah bagaimana memastikan penghargaan terhadap mantan pejabat negara tetap diberikan secara layak, tetapi tidak menciptakan keistimewaan yang berlebihan dibandingkan dengan hak pensiun masyarakat pada umumnya.

Perdebatan mengenai pensiun pejabat negara pun diperkirakan kembali mengemuka. Di satu sisi, negara perlu memberikan penghargaan atas pengabdian seseorang selama menduduki jabatan publik. Namun di sisi lain, penggunaan uang negara harus tunduk pada prinsip keadilan dan kepatutan.

Dengan putusan tersebut, bola kini berada di tangan DPR dan pemerintah. Mereka memiliki waktu paling lama dua tahun untuk menyusun aturan baru mengenai hak keuangan dan administratif pejabat negara.

Bagi publik, perubahan aturan ini menjadi ujian penting: apakah jabatan publik benar-benar merupakan bentuk pengabdian kepada negara, atau justru menjadi jalan menuju berbagai fasilitas yang terus dinikmati setelah kekuasaan berakhir?



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg