xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

KETIKA KEKUASAAN MENGADILI KEBENARAN Akankah Kebenaran Akademik Punah?

waktu baca 10 menit
Kamis, 3 Sep 2026 11:29 6 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

By Paman BED

“Merawat Akal Sehat, Menjaga Nurani Bangsa.”

Ada sebuah pertanyaan yang mungkin terdengar terlalu berani:

Apa yang terjadi ketika kebenaran akademik berhadapan dengan kebenaran kekuasaan?

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Pertanyaan itu menjadi relevan ketika 301 Guru Besar Universitas Indonesia memilih turun gunung.

Mereka tidak turun ke jalan membawa poster. Tidak pula menggelar demonstrasi.

Mereka memilih jalan yang jauh lebih sunyi, tetapi justru lebih substantif: menyerahkan amicus curiae, atau sahabat pengadilan, kepada Mahkamah Agung dalam perkara sengketa sanksi administratif terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia.

Dokumen tersebut diserahkan pada 25 Mei 2026. Para Guru Besar meminta Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Rektor UI dan membatalkan putusan PTUN serta PTTUN yang sebelumnya memenangkan gugatan para promotor.

Bagi mereka, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa administratif. Di dalamnya terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: integritas akademik dan otonomi universitas.

Lalu, mengapa 301 Guru Besar merasa perlu turun gunung?

Karena bagi mereka, persoalannya bukan semata-mata tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah di ruang pengadilan.

Ada sesuatu yang jauh lebih mendasar:

Siapa yang berhak menentukan batas antara legalitas dan kebenaran akademik?

Bahlil Hanya Pintu Masuk

Sangat mudah menjadikan perkara ini sebagai cerita tentang Bahlil, UI, para promotor, PTUN dan Mahkamah Agung.

Tetapi jika kita berhenti di sana, kita justru kehilangan substansi yang jauh lebih penting.

Persoalan sebenarnya bukan sekadar:

Bahlil versus UI.

Bukan pula:

Promotor versus Rektor.

Dan bahkan bukan sekadar:

PTUN versus UI.

Yang sedang bersentuhan adalah empat kekuatan besar dalam kehidupan modern:

TRUTH — POWER — LAW — ACADEMIC FREEDOM.

Kebenaran.

Kekuasaan.

Hukum.

Dan kebebasan akademik.

Keempatnya seharusnya tidak saling mematikan.

Ilmu pengetahuan membutuhkan kebebasan.

Negara membutuhkan hukum.

Universitas membutuhkan otonomi.

Dan kekuasaan membutuhkan batas.

Masalah muncul ketika salah satunya menjadi terlalu dominan sehingga yang lain kehilangan ruang hidupnya.

Mengapa 301 Guru Besar Turun Gunung?

Inilah bagian yang menarik.

Para Guru Besar tersebut tidak sedang meminta pengadilan memberikan gelar akademik kepada siapa pun. Mereka juga bukan kuasa hukum para promotor.

Yang mereka perjuangkan adalah sebuah prinsip:

Universitas harus memiliki ruang yang cukup untuk menjaga standar akademik dan integritas keilmuannya sendiri.

Prof. Sulistyowati Irianto, yang menjadi koordinator tim penanggung jawab amicus curiae, menilai pembatalan sanksi akademik berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi.

Dalam pandangan para Guru Besar, universitas mempunyai kewenangan menjaga nilai, norma dan integritas akademik serta harus bebas dari politik dan uang.

Ketua Dewan Guru Besar FKUI, Prof. Theddeus Octavianus Hari Prasetyono, juga menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan sikap resmi 301 Guru Besar UI yang ditujukan kepada majelis hakim MA.

Kekhawatiran mereka dapat dipahami.

Bayangkan sebuah pola:

Universitas menemukan persoalan etik → melakukan pemeriksaan → menjatuhkan sanksi → pihak yang dikenai sanksi menggugat → pengadilan membatalkan keputusan universitas.

Jika pola semacam itu berkembang tanpa batas yang jelas, universitas dapat kehilangan ruang untuk menjaga standar akademiknya.

Tetapi di sinilah kita harus berhati-hati.

Jangan pula persoalan itu dibalik menjadi:

Universitas menyatakan terjadi pelanggaran → universitas menyatakan dirinya benar → pengadilan tidak boleh bertanya.

Itu juga berbahaya.

Universitas bukan negara kecil yang kebal hukum.

Otonomi akademik bukan kekebalan hukum.

Dan kebebasan akademik bukan kebebasan tanpa tanggung jawab.

Hukum Tidak Boleh Membunuh Ilmu

Pengadilan mempunyai fungsi yang sangat penting dalam negara hukum.

Ketika suatu keputusan pejabat atau badan yang mempunyai konsekuensi hukum dipersoalkan, harus tersedia mekanisme untuk mengujinya.

PTUN tidak sedang menjadi penguji disertasi.

Hakim tidak sedang menentukan apakah sebuah teori ilmiah benar atau salah.

Yang diperiksa adalah persoalan hukum dari keputusan yang disengketakan.

Karena itu, kalimat bahwa “hakim tidak mempunyai kompetensi mengadili metodologi penelitian” harus dibaca secara hati-hati.

Benar.

Hakim bukan penguji akademik.

Tetapi benar pula bahwa keputusan yang lahir dari proses akademik dapat mempunyai konsekuensi hukum dan administratif.

Maka pertanyaannya bukan:

“Bolehkah hakim masuk ke wilayah akademik?”

Pertanyaan yang jauh lebih tepat adalah:

“Seberapa jauh hakim boleh menguji keputusan yang bersumber dari proses akademik tanpa mengambil alih academic judgment komunitas ilmiah?”

Di situlah garis batas harus dibuat.

Pengadilan menguji legalitas.

Komunitas ilmiah menilai academic judgment.

Pengadilan memastikan keputusan tidak sewenang-wenang, tidak cacat hukum dan memenuhi prosedur yang semestinya.

Komunitas akademik menentukan apakah penelitian memenuhi standar ilmiah, metodologi, etika dan integritas keilmuan.

Keduanya bukan musuh.

Justru keduanya harus saling menjaga.

Kebenaran Hukum Bukan Kebenaran Ilmiah

Di sinilah kita perlu berhenti sejenak.

Ada satu kekeliruan yang mudah terjadi ketika hukum dan ilmu pengetahuan bertemu: menganggap kebenaran hukum sama dengan kebenaran ilmiah.

Padahal keduanya berbeda.

Pengadilan dapat menyatakan:

“Keputusan ini sah menurut hukum.”

Tetapi pengadilan tidak dengan sendirinya menyatakan:

“Penelitian ini benar secara ilmiah.”

Sebaliknya, komunitas ilmiah dapat menyatakan:

“Metodologi penelitian ini bermasalah.”

Tetapi penilaian ilmiah tersebut tidak dengan sendirinya membatalkan suatu keputusan administratif.

Pengadilan berbicara mengenai legalitas.

Ilmu pengetahuan berbicara mengenai validitas pengetahuan.

Hukum bertanya:

Apakah keputusan ini dibuat oleh pihak yang berwenang, melalui prosedur yang benar dan berdasarkan hukum yang berlaku?

Ilmu bertanya:

Apakah klaim ini benar berdasarkan bukti, metode dan penalaran yang dapat dipertanggungjawabkan?

Keduanya memiliki wilayah yang berbeda.

Tetapi keduanya dapat bersinggungan.

Dan ketika bersinggungan, dibutuhkan kebijaksanaan agar tidak terjadi pengambilalihan wilayah masing-masing.

Inilah garis batas yang sebenarnya sedang diuji.

Putusan MA: Menang Secara Hukum, Bukan Menjadi Penguji Disertasi

Pada 24 Juni 2026, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi UI melalui Putusan Nomor 346 K/TUN/2026 dan 347 K/TUN/2026.

MA membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya dan mengadili sendiri perkara dengan menolak gugatan para promotor. Dengan demikian, sanksi administratif yang dijatuhkan UI kepada promotor dan ko-promotor kembali dinyatakan sah.

Secara hukum, perkara itu menemukan ujungnya.

Tetapi secara intelektual, justru di sinilah pertanyaan yang lebih besar dimulai:

Apakah kemenangan hukum otomatis berarti kemenangan kebenaran?

Belum tentu.

Putusan MA tersebut tidak otomatis mengadili benar atau salahnya substansi ilmiah disertasi Bahlil.

Perkara yang diperiksa adalah sengketa mengenai legalitas keputusan administratif UI terhadap para promotor dan ko-promotor.

Dengan kata lain:

MA memenangkan UI dalam sengketa hukum mengenai sanksi administratif.

Itu tidak sama dengan MA menjadi penguji disertasi.

Dan justru di sinilah kita dapat melihat bahwa hukum dan ilmu pengetahuan memiliki bahasa masing-masing.

Kemenangan hukum tidak identik dengan kemenangan epistemologis.

Sebaliknya, penilaian akademik juga tidak boleh otomatis dianggap mengalahkan hukum.

Tetapi Bagaimana Jika Kekuasaan Masuk?

Sekarang kita sampai pada bagian paling sensitif.

Judul tulisan ini sengaja menggunakan kata:

KEKUASAAN.

Tetapi apakah kekuasaan pasti telah membunuh kebenaran?

Tidak.

Tidak ada dasar yang cukup untuk membuat kesimpulan seperti itu.

Bahkan dalam perkara ini, putusan MA justru mengabulkan kasasi UI.

Karena itu, tidak adil apabila kita langsung menuduh bahwa pengadilan telah tunduk kepada kekuasaan politik.

Namun pertanyaannya tetap sah:

Bagaimana jika suatu hari kekuasaan politik, ekonomi atau jabatan mulai memengaruhi proses pencarian kebenaran?

Inilah kekhawatiran yang jauh lebih besar.

Sulistyowati Irianto menyampaikan bahwa posisi Bahlil sebagai pejabat tinggi negara membuat perkara tersebut dipandang berbeda dari kasus akademik biasa dan terdapat pandangan mengenai kemungkinan faktor kekuasaan dan politik dalam perkara tersebut.

Tetapi sekali lagi harus ditegaskan:

Kekhawatiran bukan bukti.

Pandangan bukan fakta.

Dugaan bukan kesimpulan hukum.

Pembedaan ini penting.

Sebab kritik yang sehat harus tetap tunduk kepada fakta.

Tetapi kewaspadaan tetap diperlukan.

Sebab sejarah menunjukkan bahwa kebenaran sering kali mulai kehilangan kebebasannya bukan ketika seseorang secara terang-terangan berkata:

“Saya akan membunuh kebenaran.”

Melainkan ketika orang mulai bertanya:

“Siapa yang mengatakan kebenaran itu?”

Jika jawabannya:

Pejabat.

Orang kaya.

Orang kuat.

Profesor.

Penguasa.

Maka kita mulai bergeser dari kebenaran berbasis bukti menuju kebenaran berbasis otoritas.

Dan itu berbahaya.

Kebenaran Akademik Tidak Boleh Dibeli

Universitas tidak boleh tunduk kepada politik.

Tidak boleh tunduk kepada uang.

Tidak boleh tunduk kepada jabatan.

Tidak boleh tunduk kepada popularitas.

Dan tentu saja tidak boleh tunduk kepada tekanan siapa pun.

Sebab sekali gelar akademik dapat dipengaruhi oleh kekuasaan, uang atau kedekatan, yang rusak bukan hanya nama sebuah universitas.

Yang rusak adalah kepercayaan publik terhadap ilmu pengetahuan.

Seorang doktor bukan sekadar seseorang yang memakai tiga huruf di belakang namanya.

Gelar doktor adalah pengakuan bahwa seseorang telah melewati proses akademik tertentu dan memenuhi standar keilmuan.

Karena itu, jika standar tersebut dapat dinegosiasikan berdasarkan kekuasaan, maka yang sebenarnya sedang diperjualbelikan bukan sekadar gelar.

Yang diperjualbelikan adalah kepercayaan.

Dan ketika kepercayaan terhadap ilmu pengetahuan runtuh, masyarakat kehilangan salah satu alat terpenting untuk membedakan:

fakta dari opini,

bukti dari propaganda,

dan pengetahuan dari kepentingan.

Otonomi Akademik Juga Harus Diawasi

Namun ada sisi lain yang tidak boleh dilupakan.

Kalau kita membela otonomi akademik, kita juga harus berani bertanya:

Siapa yang mengawasi para penjaga akademik?

Sebab manusia tetap manusia.

Profesor dapat salah.

Senat akademik dapat salah.

Rektor dapat salah.

Dewan Guru Besar dapat salah.

Bahkan universitas sebesar UI pun dapat salah.

Karena itu, otonomi akademik harus berjalan bersama:

accountability, transparency, due process dan peer review.

Universitas tidak boleh meminta kekebalan.

Yang harus diperjuangkan adalah ruang kewenangan yang jelas.

Jika terjadi dugaan pelanggaran akademik, proses pemeriksaan harus independen.

Bukti harus dapat diuji.

Pihak yang diperiksa harus memperoleh kesempatan membela diri.

Konflik kepentingan harus dikelola.

Keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Dan apabila sengketa masuk ke pengadilan, hakim harus mampu membedakan antara legal review dan academic judgment.

Inilah keseimbangan yang sehat.

Dunia Internasional Mengenal Otonomi Akademik

Gagasan bahwa universitas membutuhkan otonomi bukan sesuatu yang khas Indonesia.

European University Association, melalui University Autonomy in Europe IV: The Scorecard 2023, membandingkan otonomi universitas di 35 sistem pendidikan tinggi Eropa melalui empat dimensi: organisasi, keuangan, sumber daya manusia dan akademik.

Di Amerika Serikat, perkara Sweezy v. New Hampshire menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan gagasan kebebasan akademik.

Tetapi satu hal harus digarisbawahi:

Academic freedom tidak sama dengan academic immunity.

Universitas tidak berada di atas hukum.

Otonomi bukan berarti bebas dari pertanggungjawaban.

Justru universitas yang benar-benar berdaulat secara akademik harus cukup dewasa untuk menerima kritik, pengawasan dan koreksi.

Indonesia Pun Mengakui Kebebasan Akademik

Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengenal kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 243/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 30 Januari 2026 juga menegaskan bahwa penjaminan mutu dan standar nasional pendidikan tinggi harus tetap memperhatikan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan.

Artinya, persoalan ini sebenarnya telah memperoleh tempat dalam konstruksi hukum Indonesia.

Yang masih harus terus diperjelas adalah:

Di mana batasnya?

Sampai sejauh mana negara boleh mengatur?

Sampai sejauh mana pengadilan boleh menguji?

Dan sampai sejauh mana universitas boleh mengatakan:

“Ini wilayah akademik kami.”

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang harus terus dibahas secara terbuka.

Jangan Sampai Kebenaran Menjadi Milik Kekuasaan

Kebenaran ilmiah seharusnya tidak mengenal pangkat.

Tidak mengenal jabatan.

Tidak mengenal kekayaan.

Tidak mengenal partai.

Tidak mengenal kedekatan.

Tidak mengenal siapa yang sedang berkuasa.

Einstein boleh benar.

Mahasiswa tingkat pertama juga boleh benar.

Menteri boleh salah.

Profesor juga boleh salah.

Karena dalam ilmu pengetahuan, ukuran kebenaran bukan:

“Siapa yang mengatakan?”

Melainkan:

“Apa buktinya?”

Inilah yang membedakan ilmu dengan propaganda.

Karena itu, universitas harus menjadi salah satu benteng terakhir tempat manusia masih boleh mengatakan:

“Saya tidak setuju, karena datanya menunjukkan hal yang berbeda.”

Tanpa takut.

Tanpa tekanan.

Tanpa melihat pangkat.

Tanpa melihat kekuasaan.

301 Guru Besar UI telah mengirimkan pesan penting:

Integritas akademik bukan perkara kecil.

Turunnya mereka melalui amicus curiae menunjukkan bahwa komunitas akademik merasa perlu menjaga batas kewenangan universitas dalam mempertahankan etika dan integritas akademik.

Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi UI dan menolak gugatan para promotor.

Secara hukum, perkara itu selesai.

Tetapi secara intelektual, pertanyaannya belum selesai.

Sebab kita tidak boleh mencampuradukkan kebenaran hukum dengan kebenaran ilmiah.

Pengadilan menjaga legalitas.

Universitas menjaga integritas akademik.

Ilmuwan menguji kebenaran ilmiah.

Dan masyarakat memastikan semuanya tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Keempatnya harus berjalan bersama.

Sebab supremasi hukum tanpa penghormatan terhadap otonomi akademik dapat berubah menjadi birokratisasi ilmu.

Sebaliknya, otonomi akademik tanpa akuntabilitas dapat berubah menjadi kekuasaan kecil yang tidak tersentuh.

Maka jalan keluarnya bukan memilih antara hukum atau akademik.

Kita membutuhkan keduanya.

Dan lebih dari itu, kita membutuhkan batas yang jelas di antara keduanya.

Jangan pernah biarkan gelar akademik berubah menjadi simbol kekuasaan.

Sebab gelar boleh berada di belakang nama seorang pejabat.

Tetapi kebenaran tidak boleh berada di belakang kekuasaan.

Pada akhirnya, mungkin inilah pertanyaan yang harus kita tinggalkan kepada generasi berikutnya:

Jika suatu hari universitas tidak lagi berani mengatakan yang benar karena takut kepada kekuasaan, dan pengadilan tidak lagi mampu membedakan legalitas dari kebenaran ilmiah, siapa yang akan menjaga kebenaran?

Sebab ketika kebenaran mulai takut kepada kekuasaan,

yang punah bukan hanya kebebasan akademik.

Yang perlahan-lahan punah adalah peradaban berpikir.

Merawat Akal Sehat, Menjaga Nurani Bangsa.



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg