xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Hendardi: Negara Harus Lindungi Hak Konstitusional Rakyat Sampaikan Pendapat

waktu baca 5 menit
Kamis, 3 Sep 2026 15:31 9 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

JAKARTA, FusilatNews.-3 September 2026 — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, meminta pemerintah dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum tetap terlindungi. Ia menilai tindakan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap massa aksi di Jakarta dan Yogyakarta merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.

Hendardi mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak sipil dan politik yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, tidak boleh ada kelompok mana pun, termasuk ormas, yang mengambil kewenangan untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh menyampaikan aspirasi di ruang publik.

“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak sipil dan politik yang dijamin konstitusi. Karena itu, tidak boleh ada kelompok mana pun, termasuk ormas, yang merasa memiliki mandat untuk menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh menyampaikan pendapat. Ruang publik adalah ruang demokrasi, bukan ruang yang dapat dikendalikan oleh kekuatan massa atau kelompok tertentu,” kata Hendardi di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Apresiasi Kinerja Polri

Hendardi mengapresiasi kinerja Polri yang dinilainya relatif lebih baik dalam mengawal berbagai aksi demonstrasi belakangan ini dibandingkan dengan penanganan demonstrasi pada akhir Agustus 2025 yang menimbulkan korban, baik dari masyarakat maupun petugas.

Menurut dia, pendekatan profesional, proporsional, dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga harus terus dipertahankan. Namun, sikap tersebut harus disertai ketegasan terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, maupun penghalangan terhadap demonstran.

“Polisi tidak boleh membiarkan aktor non-negara menggunakan kekuatan massa untuk mengendalikan ruang publik atau menjalankan semacam ‘mekanisme jalanan’ untuk menghadapi warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya,” ujarnya.

Ia juga meminta Polri mengusut secara serius keterlibatan elemen ormas atau kelompok tertentu dalam pengamanan maupun penanganan aksi demonstrasi.

Jika keterlibatan tersebut terbukti terorganisasi, kata Hendardi, aparat harus mengungkap siapa yang menggerakkan, memerintahkan, membiayai, serta untuk kepentingan apa mobilisasi tersebut dilakukan.

“Pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Polisi harus mengungkap kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi, memprovokasi, atau bahkan menjadi aktor intelektual di balik mobilisasi tersebut,” katanya.

Kerusuhan Tidak Boleh Digeneralisasi

Hendardi mengingatkan bahwa dalam aksi massa berskala besar selalu terdapat kemungkinan adanya penyusupan atau pihak tertentu yang datang untuk menunggangi situasi.

Karena itu, menurut dia, kerusuhan yang terjadi tidak boleh serta-merta dianggap sebagai representasi seluruh demonstran yang menyampaikan aspirasi secara damai.

Ia meminta setiap pengungkapan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis bukti. Polri, kata dia, memiliki berbagai instrumen penyelidikan, mulai dari rekaman kamera pengawas atau CCTV, video masyarakat, jejak digital, hingga keterangan saksi.

Hendardi juga menyinggung langkah kepolisian merilis sketsa wajah terduga pelaku. Menurut dia, langkah tersebut tidak harus dimaknai sebagai tanda bahwa polisi kehilangan petunjuk.

“Sebaliknya, hal itu dapat menunjukkan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan dan berbagai informasi sedang dikembangkan untuk mengidentifikasi pelaku. Yang ditunggu publik bukan sekadar sketsa, melainkan siapa pelakunya, apa motifnya, dari mana mereka datang, serta apakah terdapat pihak yang mengorganisasi tindakan tersebut,” jelasnya.

Hendardi menegaskan, jika memang ada kelompok tertentu yang terlibat, pengungkapan harus dilakukan berdasarkan bukti. Sebaliknya, tidak boleh ada pihak yang dikambinghitamkan tanpa dasar pembuktian.

Waspadai Pola Berulang

Hendardi menilai pola yang muncul dalam aksi Agustus 2025 dan Agustus 2026 perlu menjadi perhatian serius, terutama terkait dugaan keterlibatan ormas, kemunculan massa perusuh, dan jatuhnya korban.

Ia meminta aparat tidak terburu-buru menunjuk pihak tertentu sebelum bukti tersedia. Namun, dugaan adanya penyusupan atau penunggangan aksi juga tidak boleh diabaikan.

“Jika ditemukan pihak yang mengorganisasi, membiayai, atau memprovokasi kerusuhan, Polri harus mengungkapnya sampai ke aktor intelektual. Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Tidak boleh ada hambatan, termasuk hambatan politik elite, yang menyebabkan proses hukum berhenti atau hanya menyasar pelaku di lapangan,” tegas Hendardi.

Soroti Gejala Militerisme Berkedok Sipil

Hendardi juga menyoroti apa yang disebutnya sebagai gejala militerisme yang menggunakan kedok sipil. Menurut dia, penggunaan organisasi sipil sebagai instrumen untuk menghadapi masyarakat dengan kekerasan dan pendekatan koersif dapat menjadi preseden berbahaya bagi demokrasi.

Ia mengingatkan sejarah penggunaan kekuatan sipil untuk kepentingan kekuasaan, termasuk fenomena Pam Swakarsa pada masa transisi Reformasi.

“Jangan sampai pola lama tersebut muncul kembali dalam bentuk baru: seragamnya sipil, organisasinya diklaim sebagai organisasi kemasyarakatan, tetapi wataknya koersif dan digunakan untuk menghadapi rakyat,” ujarnya.

Menurut Hendardi, negara hukum tidak boleh menyerahkan pengendalian ruang demokrasi kepada kelompok sipil yang menggunakan kekerasan.

“Jika organisasi sipil digunakan sebagai instrumen untuk menghadapi rakyat dengan kekerasan dan pendekatan koersif, hal tersebut merupakan preseden yang sangat berbahaya bagi demokrasi,” katanya.

Negara Diminta Hadir Melindungi Demonstran

Hendardi meminta pemerintah dan Polri memastikan ruang publik, termasuk jalanan, tidak berubah menjadi arena pertarungan antarkelompok yang mengorbankan hak konstitusional warga.

Ia menegaskan perlunya pembedaan antara massa yang menyampaikan aspirasi secara damai dan pihak yang sengaja menciptakan kekacauan.

“Aksi demonstrasi adalah hak warga negara, sedangkan kekerasan adalah tindakan yang harus diproses berdasarkan hukum. Karena itu, negara harus membedakan secara tegas antara massa yang menyampaikan aspirasi secara damai dan pihak yang sengaja menciptakan kekacauan,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan agar aksi segelintir orang tidak digunakan untuk merusak legitimasi demonstrasi dan aspirasi masyarakat.

“Jangan sampai premanisme mengalahkan kebebasan sipil, dan jangan biarkan militerisme kembali hadir dengan berkedok sipil,” kata Hendardi.

Apresiasi kepada Gubernur DKI

Dalam kesempatan tersebut, Hendardi mengapresiasi sikap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menunjukkan simpati dan perhatian terhadap korban kekerasan dalam aksi yang melibatkan ormas.

Menurut dia, sikap tersebut penting agar korban tidak merasa menghadapi kekerasan seorang diri.

Hendardi berharap elite politik di DPR sebagai wakil rakyat dan seluruh penyelenggara negara menunjukkan keberpihakan serupa kepada korban dengan memastikan adanya perlindungan, perhatian, dan dukungan.

“Dalam negara demokrasi, simpati kepada korban bukan sekadar gestur politik, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional penyelenggara negara untuk melindungi hak-hak sipil warga,” tandasnya.

Ia menegaskan, negara harus memastikan keselamatan warga dan tidak membiarkan masyarakat berhadapan dengan kekuatan massa yang bertindak di luar hukum.

“Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan rakyat berhadapan dengan kekuatan massa yang bertindak di luar hukum,” pungkas Hendardi.



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg