Kejagung mengungkapkan, yayasan afiliasi Dadan Cs itu meraup insentif miliaran per hari dari program MBG, diduga melalui “perhatian khusus” dan mark up pengadaan barang.
Direktur Jampidsus Kejaksaan Agung RI Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, program MBG harus dikelola oleh yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG.
Namun sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat masih bisa lolos menjadi mitra SPPG karena adanya dugaan “perhatian khusus” dalam proses verifikasi portal dari Dadan dan tersangka Sony Sonjaya.
“Yayasan-yayasan ini mendapat insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahunnya. Yayasan terafiliasi ini dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP [Lodewyk Pusung],” kata Syarief di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Selain itu, Dadan Cs juga diduga melakukan mark up dan pengadaan barang-barang yang tidak diperlukan dalam pengelolaan program MBG. Hal itu dilakukan dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa di BGN tidak sesuai kebutuhan.
Jadi ada pemborosan dan merugikan keuangan negara serta tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG, imbuhnya.
Rincian pengadaannya antara lain 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp 1 triliun yang telah dibayarkan kepada PT YAT.
Namun perusahaan disebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel yang aktif dan diduga terjadi mark up.
Pemberitaan media menyebutkan ada ribuan yayasan/lembaga (perusahaan, UMKM, organisasi, dll) yang mendaftar melalui mitra.bgn.go.id. Mitra Yayasan sebagian besar bertanggung jawab mengelola dana dan operasional SPPG. Persoalannya, banyak yayasan bentukan atau terafiliasi pribadi yang lolos verifikasi, bukan yayasan mandiri di sekolah.
Kasus ini masih terus berkembang. Kejaksaan Agung tengah fokus mencari yayasan mana saja yang terafiliasi langsung dengan Dadan Cs. Beberapa media menyebutkan dugaan nama yayasan terkait (belum dikonfirmasi secara resmi oleh Kejagung):
Yayasan Garuda Muda Dharmagati (YGMD) – Dikatakan terkait dengan salah satu tersangka.
Yayasan Al-Ilyas Jaya Sejahtera – Diduga berada di bawah kendali Sony Sonjaya
Kasus ini terus dikembangkan karena skala program MBG sangat besar.
Selain itu, pengadaan lain yang diduga tidak memenuhi ketentuan mark up harga adalah sepatu 32.000 pasang, tablet 31.994 unit, dan televisi 75 inci 5.400 unit.
Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025-2026 telah menimbulkan kerugian keuangan negara, pungkas Syarief.
Terkait penangkapan Kepala Badan Gizi Nasional, Ketua Umum FORMASI (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi), Jalih Pitoeng sangat mengapresiasi Kejaksaan Agung yang sigap menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Jalih Pitoeng, Jumat (5/6/2026).
“Ini adalah kejahatan luar biasa,” tambahnya.
Menurut Jalih Pitoeng, pejabat yang seharusnya melindungi hak masyarakat justru merampas hak masyarakat. Terutama hak masyarakat kurang mampu dalam pemenuhan gizi masyarakat.
“Kami meminta kejaksaan tidak hanya berhenti pada penangkapan petinggi BGN saja,” kata Jalih Pitoeng.
Namun harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya, pinta Jalih Pitoeng.
Terutama fondasi-fondasi jahat yang telah merusak dan mengkhianati program pemerintah Prabowo yang sangat baik dan mulia demi kemajuan generasi bangsa, tegasnya.
Selain itu, Jalih Pitoeng melalui infrastruktur FORMASI yang dibangun juga bertekad memantau kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Kami FORMASI dan jaringan yang ada akan selalu memantau kasus ini sekaligus mengawal semaksimal mungkin program pangan bergizi ini sebagai bhakti dharma kita sebagai anak bangsa yang peduli pada cita-cita mulia demi kemajuan bangsa,” pungkas Jalih Pitoeng.
Tidak ada komentar