Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas Untuk Ketahanan Energi Nasional menimbulkan kecurigaan terhadap dugaan skenario upaya pengendalian seluruh impor minyak dan gas bumi yang dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia melalui BLU Lemigas.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Kamis (4/6/2026).
“Sejak 16 Februari 2025, kami mengungkap mengenai rencana Bahlil Lahadalia yang akan mengambil alih seluruh proses impor Minyak Mentah dan BBM serta LPG yang selama ini dilakukan oleh Pertamina untuk diambil alih oleh Kementerian ESDM dengan menugaskan BLU Lemigas sebagai pelaksananya. pada 10 Februari 2025,” kata Yusri.
Yusri mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya sejak lama, kebijakan dalam Perpres 26 Tahun 2026 sudah direncanakan jauh sebelum terjadi krisis geopolitik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel.
Hal ini direncanakan sejak awal tahun 2025, sebelum Kejaksaan Agung mulai menetapkan status tersangka beberapa anggota direksi Subholding dan Holding Pertamina terkait penyimpangan tata kelola pengadaan minyak mentah dan bahan bakar periode 2018 hingga 2023. BLU Lemigas sudah lama direncanakan oleh ‘Mas Bahlil Ganteng’ untuk menggantikan peran Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina di PT Kilang Pertamina International dan PT Pertamina Patra Niaga,” jelas Yusri.
“Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan LPG Untuk Ketahanan Energi Nasional di saat terjadi konflik geopolitik dapat dikatakan menjadi berkah bagi pemrakarsa yang merancang rencana ini, sehingga tidak menjadi perhatian masyarakat apa motif dibalik Perpres ini,” kata Yusri.
Artinya, lanjut Yusri, aturan ini sudah diperhitungkan sejak awal dan tidak akan menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan mengenai motif di baliknya, karena saat ini sedang terjadi gejolak geopolitik dan negara kita harus menjamin pasokan minyak mentah dan bahan bakar harian sekitar 1 juta barel.
Kelebihan dan kerawanan Perpres ini adalah Pertamina dan Menteri ESDM berpeluang melakukan pengadaan tanpa proses tender alias penunjukan langsung. Padahal harganya berbeda dengan harga pasar saat itu. Hal ini berdasarkan isi Pasal 5 ayat 3 dan Pasal 7 Perpres 26 Tahun 2026 tanpa adanya akibat hukum di kemudian hari sehingga berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan yang merugikan negara, kata Yusri.
“Hal ini membuka peluang besar terjadinya praktik ‘hengki pengki’ yang dilindungi oleh Perpres, seperti yang disampaikan Prof Mahfud MD baru-baru ini, yaitu membuat peraturan yang bisa aman jika ada penyimpangan,” kata Yusri.
Menurut Yusri, untuk mengurangi potensi penyimpangan Perpres ini, kuncinya adalah transparansi dan akuntabilitas dan biarkan Pertamina yang menjalankan proses bisnis tersebut.
Sebab menurut Yusri, BLU Lemigas tidak memiliki keahlian dan pengalaman serta tidak memiliki sumber pendanaan dari jaringan perbankan internasional dalam melakukan transaksi pembelian minyak dan elpiji.
Kemudian, menurut Yusri, sebaiknya setelah kargo diterima Pertamina, beberapa bulan kemudian data transaksi akan dibuka ke publik. Jika hal ini tidak dilakukan maka masyarakat akan sulit percaya terhadap realisasi proses kontrak transaksi Perpres tersebut, kata Yusri.
Yusri menegaskan, pembukaan data kontrak beberapa bulan setelah pengiriman kargo bukanlah kebijakan yang melanggar hukum dalam dunia perdagangan minyak dunia.
Google Berita
Source link
Tidak ada komentar