Aksi brutal yang diduga dilakukan dua oknum mahasiswa terhadap petugas Tempat Pengumpulan Retribusi (TPR) Parangtritis berakhir di tangan polisi. Kedua pelaku ditangkap setelah identitasnya terungkap melalui rekaman CCTV dan penyelidikan intensif aparat gabungan.
Korban dalam kejadian ini adalah Badawi, seorang staf pengajar di salah satu sekolah yang juga bekerja paruh waktu sebagai petugas TPR Parangtritis pada malam hari setelah menyelesaikan tugas mengajarnya.
Peristiwa penusukan terjadi pada pertengahan Mei 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat memasuki kawasan TPR Parangtritis, pelaku diduga berteriak sebelum salah satu dari mereka mengayunkan senjata tajam jenis sabit ke arah korban.
Akibat penyerangan tersebut, paha korban mengalami luka serius dan harus mendapat perawatan medis. Peristiwa tersebut terjadi sangat cepat, namun rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengidentifikasi pelaku.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil analisa petugas, Tim Resmob Polres Bantul bersama Subdit Jatanras Polda DIY akhirnya berhasil mengungkap identitas terduga pelaku.
Pada Kamis (4/6/2026), polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penikaman, yakni RWSA (22), warga Pendowoharjo, dan AW (26), warga Panggungharjo. Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing di kawasan Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, tanpa perlawanan.
Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut, antara lain sebilah sabit dan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AB 5494 IP yang digunakan pelaku.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut serta kemungkinan adanya unsur pidana lain yang menyertai kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa membawa dan menggunakan senjata tajam secara melawan hukum dapat mengakibatkan proses pidana yang serius. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa, untuk menghindari kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Bantul menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan jalanan yang meresahkan warga demi menjaga situasi keamanan kondusif di wilayah Kabupaten Bantul. (Iwan Setiawan)
Tidak ada komentar