Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Raperda Pendidikan Karakter Lamongan Dikritik, Budayawan Dorong Nilai Tri Pilar Masuk Kurikulum

waktu baca 4 menit
Jumat, 5 Jun 2026 10:47 2 Catra

Dalam forum kajian yang digelar Tim Tangi Lamongan (LANTANG), Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL), dan Wong Embongan Sopan dan Tatak (WESTA), Kamis (4/6/2026), di Jalan Kinameng, Kecamatan Lamongan, sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, dan tokoh budaya memaparkan hasil kajian mendalam terhadap substansi Raperda.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Budayawan Lamongan, Rokhim atau yang akrab disapa Jogo Wengi menekankan pentingnya membumikan nilai-nilai kearifan lokal dalam sistem pendidikan karakter di Lamongan.

“Nilai-nilai Guyub Rukun dan Tri Rukun harus ditanamkan mulai dari SD hingga SMA. Tidak boleh berhenti di ruang belajar, tapi harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, langkah Pemkab Lamongan dan DPRD menyiapkan Raperda Pendidikan Karakter merupakan upaya strategis membangun benteng moral generasi muda di tengah derasnya arus globalisasi dan digitalisasi.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Raperda tersebut menjadikan Guyub Rukun menghargai landasan pendidikan karakter berbasis kearifan lokal Lamongan. Nilai tersebut dijabarkan dalam 13 pilar operasional yang meliputi aspek keagamaan, gotong royong, kerja berprestasi, dan musyawarah untuk mufakat.

Namun forum kajian menilai ada satu konsep penting yang belum disinggung dalam Raperda tersebut, yakni falsafah Tri Rukun yang terdiri dari Rukun Roso, Rukun Bolo, dan Rukun Bondo.

Rukun Roso menekankan pentingnya empati, toleransi dan menghargai perasaan orang lain. Konsep ini dinilai mampu menjadi benteng efektif dalam mencegah praktik bullying di lingkungan sekolah.

Sedangkan Rukun Bolo mengajarkan pentingnya solidaritas, persaudaraan dan kerja sama sosial yang memperkuat persatuan masyarakat.

Rukun Bondo mengandung nilai-nilai kepedulian ekonomi dan semangat berbagi kepada sesama. Filosofi ini mendorong terciptanya keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan dalam masyarakat.

Soroti Potensi Peraturan yang Tumpang Tindih

Selain menyoroti pentingnya Tri Rukun, forum kajian tersebut juga memberikan sejumlah catatan hukum terhadap rancangan Peraturan Daerah tersebut.

Pertama, terkait batasan kewenangan pendidikan. Peserta kajian menilai Raperda tersebut perlu ditegaskan secara tegas bahwa pelaksanaannya hanya berlaku pada jenjang SD dan SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan Pemerintah Provinsi yang membidangi SMA dan SMK.

Kedua, mengenai hubungan antara pemerintah daerah dan pemerintah desa. Berdasarkan UU Desa, desa memiliki otonomi yang sejati sehingga hubungan dalam pelaksanaan peraturan daerah harus dibangun dalam kerangka kemitraan dan fasilitasi, bukan instruksi sepihak.

Ketiga, terkait birokrasi kemitraan pendidikan. Pasal yang mewajibkan lembaga pendidikan nonformal atau lembaga keagamaan untuk mendapatkan rekomendasi tertentu sebelum menjalin kerja sama dengan sekolah dinilai berpotensi menghambat inovasi dan kolaborasi pendidikan di tingkat lokal.

Pancasila Harus Inklusif dan Membumi

Pada aspek substantif pendidikan karakter, forum kajian juga menekankan pentingnya pendekatan yang lebih inklusif.

Menurut peserta kajian, nilai-nilai keagamaan yang tertuang dalam Raperda harus diterjemahkan menjadi toleransi aktif dan menghormati keberagaman agama, suku, dan latar belakang sosial masyarakat Lamongan.

Selain itu, materi Guyub Rukun juga disarankan untuk diintegrasikan ke dalam Proyek Penguatan Profil Siswa Pancasila (P5) yang telah menjadi bagian dari Kurikulum Merdeka. Langkah ini dinilai dapat menghindari beban administratif tambahan bagi guru.

Pada aspek pendidikan antikorupsi, peserta penelitian mendorong agar pembelajaran tidak berhenti pada tataran teori saja. Sekolah diharapkan membangun praktik nyata seperti kantin kejujuran, transparansi pengelolaan anggaran sekolah, dan penegakan disiplin terhadap perilaku tidak jujur ​​seperti menyontek dan bolos.

Prioritaskan Praktek daripada Teori

Forum tersebut juga menekankan pentingnya pendidikan berbasis praktik. Mengutip filosofi lagu Macapat Pucung “Ngelmu iku kalakone kanthilak”, peserta penelitian menilai ilmu yang tertanam akan lebih efektif jika diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Karakter tidak sekedar diajarkan melalui teori. Karakter harus dilatih melalui pengalaman, keteladanan dan praktek langsung dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar salah satu peserta diskusi.

Di akhir forum, para peserta menyambut positif inisiatif penyusunan Raperda tersebut. Mereka menilai Lamongan memiliki modal sosial yang kuat melalui budaya Guyub Rukun untuk menghasilkan generasi unggul dan berkarakter.

Meski demikian, mereka berharap para perumus Raperda tetap membuka ruang perbaikan agar peraturan tersebut tidak sekedar menjadi dokumen hukum, namun benar-benar menjadi instrumen transformasi sosial yang membudayakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat Lamongan. Wartawan: Hadi Hoy



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg