Iklan
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Aktivis Jogo Wengi Soroti Raperda Pendidikan Karakter Lamongan, Minta DPRD Hindari Cacat Hukum

waktu baca 3 menit
Rabu, 3 Jun 2026 17:45 4 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Lamongan mendapat perhatian serius dari para aktivis masyarakat. Peraturan yang digadang-gadang bisa menjadi benteng moral generasi muda dengan penguatan nilai kearifan lokal “Guyub Rukun” ini dinilai masih perlu penyempurnaan agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Aktivis Dewan Penggiat Pancasila, Yak Rochim atau lebih dikenal Jogo Wengi mengingatkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemkab Lamongan untuk melakukan harmonisasi menyeluruh sebelum mengesahkan rancangan peraturan tersebut menjadi Peraturan Daerah.

Menurutnya, semangat yang terkandung dalam Raperda tersebut patut diapresiasi karena berupaya mengangkat nilai-nilai lokal khas Lamongan. Meski demikian, ia menegaskan produk hukum daerah harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan nasional.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

“Semangat Raperda ini sangat baik karena mengangkat nilai Guyub Rukun. Namun produk hukum daerah tidak boleh membuat peraturan yang bertentangan dengan undang-undang di atas. Jangan sampai niatnya baik, malah menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” kata Jogo Wengi saat ditemui di Lamongan.

Jogo Wengi secara khusus menyoroti beberapa pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Salah satunya terkait keterlibatan unsur pemerintah desa dalam penyusunan kebijakan dan rencana aksi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 27.

Menurutnya, desa memiliki kewenangan otonom yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga pendekatan yang digunakan dalam Raperda harus lebih bersifat kemitraan dibandingkan instruktif.

“Desa mempunyai otonomi yang dilindungi undang-undang. Pemkab tidak bisa mengatur secara top-down melalui peraturan sektoral. Harus diubah bahasanya menjadi fasilitatif dan berbasis kemitraan,” tegasnya.

Selain itu, Jogo juga mengkritisi Pasal 15 Ayat 3 yang mengatur perlunya rekomendasi Kementerian Agama bagi sekolah formal yang ingin bekerjasama dengan lembaga keagamaan atau pendidikan nonformal.

Menurut dia, ketentuan ini berpotensi menimbulkan birokrasi baru yang justru menghambat pengembangan pendidikan karakter di daerah.

“UU Sisdiknas menjamin partisipasi masyarakat dalam pendidikan. Jangan sampai kerja sama pendidikan dipersulit dengan prosedur yang rumit. Koordinasi dan pemberitahuan saja sudah cukup,” ujarnya.

Tak hanya aspek hukum, Jogo Wengi juga mengingatkan agar penerapan Raperda tersebut tidak menambah beban administrasi guru.

Ia berpendapat, nilai-nilai Guyub Rukun hendaknya diintegrasikan ke dalam Proyek Penguatan Profil Siswa Pancasila (P5) yang sudah berjalan dalam Kurikulum Merdeka, bukan dijadikan mata pelajaran baru.

“Guru saat ini banyak menghadapi tuntutan administratif. Jangan sampai nilai Guyub Rukun menjadi mata pelajaran tambahan yang justru memberatkan. Integrasikan saja ke dalam P5 agar lebih efektif,” tuturnya.

Pada bagian akhir, Jogo Wengi menekankan pentingnya melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk pelaku budaya, dalam pembahasan Raperda tersebut. Menurutnya, tokoh budayalah yang aktif mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Ia juga menyinggung konsep Tri Rukun yang terdiri dari Rukun Roso, Rukun Bolo, dan Rukun Bondo, serta semangat menuruni gunung dan gunung runtuh yang menjadi landasan lahirnya budaya Guyub Rukun di Lamongan.

“Pancasila bersifat inklusif dan merangkul semua kalangan. Oleh karena itu, proses penyusunan peraturan daerah yang berbicara tentang Pancasila juga harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan masyarakat luas. Kami akan terus mengawal rancangan ini hingga benar-benar sempurna untuk Lamongan,” tutupnya. Wartawan: Hadi Hoy

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg