Kata makar sering muncul dalam percakapan politik Indonesia. Setiap kali terjadi demonstrasi besar, tuntutan pergantian presiden, gerakan oposisi, atau seruan agar pemerintah jatuh, istilah makar dengan mudah dilemparkan.
Persoalannya: apakah setiap usaha menjatuhkan pemerintah dapat disebut makar?
Jawabannya: tidak sesederhana itu.
Dalam hukum pidana, makar merupakan istilah yang mempunyai pengertian dan unsur tertentu. Karena akibat hukumnya sangat berat, istilah ini tidak semestinya digunakan secara serampangan untuk memberi label kriminal kepada perbedaan pendapat politik.
Secara sederhana, makar dapat dipahami sebagai tindakan yang ditujukan terhadap keamanan atau keberlangsungan negara, pemerintah yang sah, atau wilayah negara, dengan unsur-unsur tertentu sebagaimana ditentukan undang-undang.
Dalam KUHP lama, ketentuan mengenai makar antara lain terdapat dalam Pasal 87 KUHP, yang pada pokoknya menjelaskan kapan suatu niat melakukan kejahatan tertentu terhadap negara dianggap telah diwujudkan sebagai permulaan pelaksanaan.
Ketentuan makar kemudian tersebar dalam beberapa pasal, terutama:
Namun perlu diperhatikan: Indonesia telah memberlakukan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan sejumlah perubahan dan penataan ulang ketentuan pidana, termasuk tindak pidana terhadap keamanan negara. Karena itu, ketika membahas kasus konkret hari ini, tidak cukup hanya mengutip nomor pasal KUHP lama. Harus dilihat pula ketentuan yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan dan aturan peralihannya.
Di sinilah persoalan demokrasi menjadi penting.
Dalam negara demokratis, masyarakat mempunyai hak untuk:
Mengkritik pemerintah, melakukan demonstrasi, menyampaikan pendapat, membentuk organisasi politik, menuntut presiden mundur melalui mekanisme konstitusional, bahkan menginginkan pergantian pemerintahan melalui pemilu.
Semua itu pada dasarnya bukan makar.
Seseorang dapat berkata:
“Pemerintah ini gagal. Presiden harus turun.”
Pernyataan tersebut adalah pendapat politik.
Tetapi persoalannya menjadi berbeda apabila seseorang melakukan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana tertentu, misalnya menggunakan kekerasan atau melakukan tindakan nyata yang ditujukan untuk menggulingkan pemerintahan dengan cara yang dilarang hukum.
Dengan kata lain:
Tujuan politik tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang pelaku makar. Niat serta tindakan nyata yang dilakukan harus diperiksa.
Pasal yang sering menjadi pusat perdebatan adalah ketentuan mengenai makar untuk menggulingkan pemerintah.
Frasa “menggulingkan pemerintah” harus dibaca secara hati-hati.
Sebab, dalam demokrasi, pemerintahan memang dapat berganti.
Presiden dapat kalah dalam pemilu.
Presiden dapat berhenti atau diberhentikan melalui mekanisme konstitusional.
Parlemen dapat berubah.
Kabinet dapat berganti.
Kekuasaan politik dapat berpindah.
Pergantian kekuasaan melalui mekanisme konstitusional bukan makar.
Justru demokrasi dibangun atas prinsip bahwa kekuasaan pemerintah tidak bersifat absolut dan pergantian kekuasaan harus dapat berlangsung secara damai dan konstitusional.
Ini juga sering rancu.
Impeachment atau pemberhentian presiden merupakan mekanisme konstitusional.
Di Indonesia, mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur terutama dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Pasal 7A mengatur alasan konstitusional pemberhentian, antara lain apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Prosesnya melibatkan lembaga-lembaga negara melalui mekanisme yang ditentukan oleh konstitusi.
Karena itu, mengatakan:
“Presiden harus diberhentikan melalui mekanisme konstitusi”
tidak sama dengan mengatakan:
“Mari kita jatuhkan pemerintah dengan kekerasan.”
Yang pertama merupakan gagasan politik dalam kerangka konstitusi.
Yang kedua, dapat memasuki wilayah hukum pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana yang ditentukan undang-undang.
Demonstrasi merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat.
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Indonesia juga mempunyai UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Artinya, seseorang tidak dapat serta-merta disebut makar hanya karena ikut demonstrasi, meneriakkan kritik terhadap presiden, atau menuntut perubahan pemerintahan.
Tetapi kebebasan berpendapat juga bukan kebebasan tanpa batas.
Apabila dalam suatu aksi terdapat kekerasan, perusakan, penyerangan, atau tindak pidana lainnya, maka perbuatan tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang relevan.
Di sinilah pentingnya membedakan antara:
isi pendapat — cara menyampaikan pendapat — dan tindakan kriminal yang mungkin menyertai penyampaian pendapat tersebut.
Karena kata “makar” mempunyai daya politik yang sangat besar.
Begitu seseorang dicap makar, masyarakat dapat dengan mudah menganggapnya sebagai pengkhianat negara.
Padahal hukum pidana tidak bekerja berdasarkan label politik.
Hukum bekerja berdasarkan:
Perbuatan, niat, unsur tindak pidana, bukti, serta proses pembuktian di pengadilan.
Maka pertanyaan yang semestinya diajukan bukan:
“Apakah orang ini anti-pemerintah?”
Melainkan:
“Perbuatan apa yang dilakukan? Apa niatnya? Apa unsur pasal yang terpenuhi? Apa buktinya?”
Ini merupakan perbedaan mendasar antara negara hukum dan negara yang menghukum seseorang berdasarkan persepsi politik.
Dalam demokrasi, bahkan kritik yang sangat keras terhadap pemerintah tidak otomatis menjadi makar.
Seseorang dapat menulis:
“Presiden gagal menjalankan pemerintahan.”
Atau:
“Pemerintah harus diganti.”
Atau:
“Presiden harus mundur.”
Pernyataan tersebut harus dilihat dalam konteks kebebasan berekspresi dan mekanisme politik yang tersedia.
Yang menjadi persoalan hukum adalah ketika terdapat perbuatan konkret yang memenuhi unsur tindak pidana.
Karena itu, aparat penegak hukum harus berhati-hati.
Jangan sampai ketidaksetujuan politik diterjemahkan menjadi kejahatan, tetapi jangan pula kebebasan politik dijadikan tameng untuk melakukan tindak pidana.
Negara memang mempunyai kewajiban melindungi pemerintahan yang sah dan keutuhan wilayah Indonesia.
Tetapi negara hukum juga mempunyai kewajiban melindungi warga negara dari kriminalisasi yang tidak berdasar.
Dua prinsip tersebut tidak bertentangan.
Justru keduanya harus berjalan bersamaan.
Makar harus ditindak apabila unsur pidananya terbukti.
Tetapi kritik harus dilindungi apabila kritik tersebut merupakan bagian dari kebebasan politik yang sah.
Sebab negara yang kuat bukan negara yang menganggap semua kritik sebagai makar.
Negara yang kuat adalah negara yang mampu membedakan kritik dengan pemberontakan, demonstrasi dengan kekerasan, oposisi dengan pengkhianatan, serta pergantian kekuasaan secara konstitusional dengan upaya menggulingkan pemerintahan secara melawan hukum.
Makar bukan kata yang seharusnya digunakan sebagai senjata politik.
Ia adalah istilah hukum yang mempunyai konsekuensi pidana.
Karena itu, ketika seseorang dituduh makar, pertanyaan paling penting bukanlah:
“Dia berada di pihak siapa?”
Melainkan:
“Apa yang sebenarnya dia lakukan?”
Sebab dalam negara hukum, seseorang tidak semestinya dihukum karena siapa dirinya, apa pendapat politiknya, atau siapa yang tidak disukainya.
Ia hanya dapat dipidana apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana dan dapat dibuktikan menurut hukum.
Dan mungkin di situlah ukuran paling sederhana dari demokrasi:
Pemerintah boleh dikritik. Kekuasaan boleh dipersoalkan. Presiden boleh dituntut mundur melalui mekanisme konstitusional. Tetapi hukum tetap harus menjadi garis yang membedakan perjuangan politik yang sah dari kejahatan terhadap negara.
Tidak ada komentar