xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Bantuan Combine Harvester di Lamongan Dialihkan Sepihak: Hak Tiga Poktan Resmi Dikurung pada Kelompok Lain

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Jul 2026 16:24 21 Catra

Kabar memilukan dan menggugah amarah kembali datang dari sektor pertanian Kabupaten Lamongan. Penelusuran di lapangan membuktikan dugaan penyimpangan penyaluran bantuan alat mesin pertanian (alsintan) semakin nyata: tiga unit mesin pemanen gabungan (combine Harvester) binaan Kementerian Pertanian yang seharusnya menjadi hak kelompok tani yang terdaftar secara resmi, malah diam-diam diserahkan kepada kelompok lain yang tidak tercantum dalam dokumen negara.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Kasus ini bermula dari surat permohonan resmi bernomor 521/198/413.119/2026 yang dikirimkan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lamongan kepada Direktorat Jenderal PSP Kementerian Pertanian. Dalam surat tersebut, tiga kelompok tani diidentifikasi sebagai calon penerima sah: Poktan Sri Lestari, Poktan Gotong Royong Dua, dan Poktan Rejeki Barokah Cani.

Namun, hasil penelusuran awak media di lapangan memupuskan semua harapan. Ketiga mesin pemanen bernilai miliaran rupiah itu ternyata sudah berpindah tangan. Alih-alih diserahkan kepada pihak yang kesulitan mengajukan permohonan, justru dilimpahkan secara sepihak kepada tiga kelompok tani lainnya: Poktan Sri Rejeki (Desa Rumpuk, Kecamatan Mantup), Poktan Suka Maju II (Desa Pangsalan, Kecamatan Kalitengah), dan Poktan Sido Makmur Dua Cerme (Desa Cerme, Kecamatan Ngimbang).

Bahkan pengurus salah satu kelompok penerima pun tak menampik fakta tersebut. “Iya, kami sudah mendapat bantuan peralatan combi dari Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan,” singkatnya namun menutup pertanyaan mengenai keberadaan mesin tersebut.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Pemindahan tanpa dasar hukum yang jelas ini merupakan pukulan besar bagi keadilan petani. Bantuan negara yang seharusnya adil, transparan, dan tepat sasaran, kini seolah menjadi “titipan” yang bisa diatur sesuka hati oleh pejabat. Siapa yang memberi wewenang pada pengalihan hak milik umum? Dimana pertanggungjawaban DKPP Lamongan bila melanggar dokumen resmi yang sudah dikirimkan ke pusat

Kemarahan kini memuncak di kalangan petani dan masyarakat luas. Mereka menuntut penjelasan terbuka dan akuntabilitas mutlak dari Kepala DKPP Lamongan: mengapa hak kelompok tani yang terdaftar dihambat oleh pihak lain? Adakah kepentingan tersembunyi di balik kisruhnya penyaluran bantuan ini?

Masyarakat tidak akan tinggal diam sampai diperoleh kejelasan dan keadilan ditegakkan. Wartawan: Hadi Hoy

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg