Jakarta, 27 Agustus 2026
Oleh: Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn.
Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Korupsi di Indonesia bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran hukum biasa. Korupsi telah berkembang menjadi kejahatan yang dampaknya merusak sendi-sendi kehidupan bernegara, menggerogoti keuangan negara, menghambat pembangunan, sekaligus merampas hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang layak.
Karena itu, sudah saatnya negara mempertimbangkan sanksi pidana yang paling berat, termasuk hukuman mati dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum, sebagai instrumen untuk menciptakan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku korupsi luar biasa.
Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003. Ratifikasi tersebut memperkuat landasan kerja sama Indonesia dengan negara lain dalam pemberantasan korupsi, termasuk melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang dilarikan ke luar negeri.
Secara garis besar, UNCAC bertumpu pada lima pilar penting.
Pertama, pencegahan. Negara dituntut untuk membangun sistem yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa, penerapan kode etik aparatur negara, perlindungan whistleblower, serta penguatan integritas lembaga pemerintahan.
Kedua, kriminalisasi dan penegakan hukum. Perbuatan seperti suap, penggelapan, penyalahgunaan jabatan, pencucian uang, serta bentuk-bentuk korupsi lainnya harus ditindak secara efektif.
Ketiga, kerja sama internasional. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti di batas wilayah negara. Ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, pertukaran informasi dan bentuk kerja sama lainnya menjadi instrumen penting untuk mengejar pelaku maupun aset hasil kejahatan.
Keempat, pemulihan aset (asset recovery). Negara memiliki kepentingan untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang dirampas dan disembunyikan di luar negeri.
Kelima, bantuan teknis. Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, pertukaran pengetahuan, teknologi, dan informasi antarnegara menjadi bagian penting dalam menghadapi modus korupsi yang semakin kompleks.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya berbicara mengenai menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana mencegah korupsi, membongkar jaringan, mengejar uangnya, dan mengembalikan aset yang telah dirampas dari negara.
Penjelasan Umum UU Nomor 7 Tahun 2006 menempatkan korupsi sebagai kejahatan yang memiliki karakter luar biasa. Hal ini dapat dipahami karena dampaknya tidak berhenti pada kerugian keuangan negara.
Korupsi:
Pertanyaannya kemudian: Jika korupsi merupakan kejahatan luar biasa, apakah sanksi yang diberikan negara sudah benar-benar mampu menciptakan efek jera?
Di sinilah wacana hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu perlu dibuka kembali secara serius dan rasional.
Hukuman mati tidak boleh dipandang semata-mata sebagai bentuk pembalasan. Dalam perspektif kebijakan hukum pidana, hukuman juga mempunyai fungsi pencegahan, yaitu membuat seseorang berpikir berkali-kali sebelum melakukan kejahatan.
Koruptor harus memahami bahwa merampas uang rakyat bukan kejahatan yang konsekuensinya sekadar menjalani beberapa tahun di penjara, kemudian memperoleh berbagai fasilitas, remisi, atau bahkan kesempatan menikmati hasil kejahatan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Dalam konteks tertentu, terutama korupsi yang dilakukan secara sistematis, bernilai sangat besar, dilakukan dalam keadaan tertentu yang ditentukan undang-undang, dan menimbulkan dampak luar biasa bagi masyarakat, negara harus memiliki instrumen hukum yang benar-benar memberikan deterrent effect.
Indonesia sendiri pernah memiliki preseden penting. Jusuf Muda Dalam, mantan Menteri Urusan Bank pada era Presiden Soekarno, pernah dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi.
Namun, sebelum eksekusi dilaksanakan, Jusuf Muda Dalam meninggal dunia di dalam penjara.
Preseden historis tersebut tentu tidak serta-merta dapat menjadi yurisprudensi yang otomatis berlaku untuk perkara korupsi masa kini. Sistem hukum dan ketentuan pidana harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi sejarah tersebut menunjukkan bahwa gagasan mengenai pidana mati dalam perkara korupsi bukan sesuatu yang sama sekali asing dalam sejarah hukum Indonesia.
Alasan bahwa pemberantasan korupsi harus menunggu hadirnya pengaturan pembuktian terbalik atau undang-undang perampasan aset yang baru juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan korupsi berkembang.
Instrumen yang sudah tersedia sebenarnya cukup untuk menjadi pintu masuk penyelidikan.
Salah satunya adalah pertambahan kekayaan yang tidak wajar (illicit enrichment) dan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kekayaan penyelenggara negara dan aparatur yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi semestinya menjadi red flag bagi aparat penegak hukum.
KPK, Kejaksaan, dan Kortastipidkor Polri (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia) harus mampu menggunakan data tersebut sebagai salah satu dasar untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan sesuai kewenangan masing-masing, tanpa harus selalu menunggu laporan masyarakat.
Jika seorang penyelenggara negara memiliki pertambahan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar, negara semestinya bertanya: dari mana kekayaan itu berasal?
Pertanyaan sederhana tersebut justru dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar korupsi yang lebih besar.
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sendiri telah membuka ruang bagi penerapan pidana mati dalam keadaan tertentu. Karena itu, diskursus mengenai hukuman mati bagi koruptor bukanlah sesuatu yang sepenuhnya berada di luar sistem hukum positif Indonesia.
Yang dibutuhkan adalah penerapan hukum secara konsisten, transparan, terukur, dan tetap menjamin due process of law.
Demikian pula berbagai pedoman yang diterbitkan Mahkamah Agung harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya memastikan hakim menjatuhkan pidana secara proporsional berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan sampai masyarakat melihat hukum sebagai sesuatu yang keras terhadap pencuri kecil, tetapi terasa lunak terhadap mereka yang mencuri uang negara dalam jumlah luar biasa besar.
Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menaikkan ancaman pidana. Yang lebih penting adalah memastikan kepastian hukum dan kepastian bahwa setiap koruptor akan diburu sampai ke akar-akarnya.
Uang hasil korupsi harus dikejar. Rekening harus ditelusuri. Aset harus disita berdasarkan hukum. Jaringan harus dibongkar. Pihak yang membantu menyembunyikan hasil kejahatan harus diproses. Dan pelaku utama harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan akibat perbuatannya.
Sebab, korupsi bukan hanya mencuri uang negara.
Korupsi mencuri kesempatan rakyat untuk hidup lebih baik.
Ketika anggaran pendidikan dikorupsi, anak-anak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan yang layak. Ketika anggaran kesehatan dikorupsi, masyarakat kehilangan hak memperoleh pelayanan kesehatan. Ketika anggaran infrastruktur dikorupsi, keselamatan dan kualitas hidup masyarakat menjadi taruhannya.
Maka, jika negara benar-benar ingin menyatakan perang terhadap korupsi, perang itu harus diwujudkan bukan hanya melalui slogan, tetapi melalui penegakan hukum yang konsisten.
Sudah waktunya kita membangun sistem pemberantasan korupsi yang membuat calon koruptor berpikir:
“Kalau saya mencuri uang rakyat, saya bukan hanya akan kehilangan harta dan kebebasan. Saya juga menghadapi hukuman paling berat yang disediakan hukum.”
Namun penerapan hukuman mati harus dilakukan secara sangat selektif, berdasarkan undang-undang, melalui proses peradilan yang fair, pembuktian yang kuat, serta dengan perlindungan maksimal terhadap hak-hak terdakwa.
Tujuannya bukan menciptakan negara yang haus hukuman.
Tujuannya adalah menciptakan negara yang serius melindungi uang rakyat.
Sebab, selama korupsi masih dipandang sebagai kejahatan yang secara ekonomis “menguntungkan” pelakunya meskipun akhirnya tertangkap, selama itu pula korupsi akan terus menemukan orang-orang baru yang berani melakukannya.
Koruptor harus dibuat takut. Bukan takut kepada penguasa, tetapi takut kepada hukum.
Dan hukum harus benar-benar hadir untuk membela rakyat.
Tidak ada komentar