Oleh : Iwan “Terpal” Setiawan, Alumni HI UMY
Putusan sela PN Bantul yang menolak seluruh keberatan para tergugat dan turut tergugat dalam gugatan MUNAS VIII terhadap Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY) menimbulkan beragam tanggapan. Beberapa pihak mencoba membangun narasi seolah-olah keputusan tersebut merupakan kemenangan substantif bagi penggugat. Padahal, dari sudut pandang hukum acara perdata, anggapan tersebut tidak tepat.
Masyarakat khususnya alumni UMY perlu memahami bahwa keputusan sela menolak eksepsi bukanlah suatu keputusan mengenai benar atau tidaknya dalil-dalil gugatan. Putusan tersebut hanya sekedar menyatakan bahwa perkara tersebut masih layak untuk diperiksa lebih lanjut hingga memasuki tahap pembuktian.
Dengan kata lain, substansi sengketa belum disentuh sama sekali oleh majelis hakim.
Dalam hukum acara perdata Indonesia, eksepsi adalah keberatan yang diajukan tergugat terhadap aspek formil gugatan. Pengecualian dapat berkaitan dengan kompetensi absolut, kompetensi relatif, error in persona, obscuur libel (klaim tidak jelas), ne bis in idem, prematur, atau persyaratan formal lainnya.
Jika pengecualian dikabulkan, maka perkara dapat diakhiri tanpa memeriksa pokok sengketa.
Sebaliknya, jika eksepsi ditolak, konsekuensinya hanya satu: persidangan tetap memeriksa pokok perkara.
Artinya hakim belum menyatakan siapa yang benar dan siapa yang salah.
Prinsip ini telah lama menjadi praktik yang konsisten dalam hukum acara perdata Indonesia.
HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan RBg (Rechtsreglement Buitengewesten) memberikan kewenangan kepada hakim untuk terlebih dahulu memutus keberatan formil sebelum memasuki pemeriksaan materi perkara.
Selain itu, praktik peradilan di Indonesia juga mengakui adanya pemisahan yang tegas antara: memeriksa syarat formil gugatan; dan pemeriksaan kasus utama.
Tahap pembuktian baru dimulai setelah perkara dinyatakan memenuhi syarat pemeriksaan.
Oleh karena itu, putusan sela bukan merupakan penilaian benar atau tidaknya dalil penggugat.
Dalam praktik Mahkamah Agung cukup banyak kasus yang eksepsinya ditolak, namun pada akhirnya gugatannya juga ditolak seluruhnya.
Ini menunjukkan bahwa:
-melarikan diri dari pengecualian tidak sama dengan kemenangan;
– diterimanya gugatan juga belum dapat dipastikan;
-Semua dalil-dalil penggugat tetap harus dibuktikan.
Asas actori incumbit probatio sebagaimana tercantum dalam Pasal 163 HIR (Pasal 1865 KUH Perdata) menyatakan:
“Barangsiapa mengaku mempunyai suatu hak atau menyebutkan suatu peristiwa yang menguatkan haknya, wajib membuktikan hak atau peristiwa itu.”
Artinya, beban pembuktian tetap berada pada penggugat.
Apabila penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya, maka gugatan dapat ditolak seluruhnya meskipun sebelumnya telah ditolak keberatan tergugat.
Tahap Pembuktian Sebenarnya Menjadi Penentu
Setelah putusan sela barulah proses hukum yang sebenarnya dimulai.
Pada tahap pembuktian, masing-masing pihak akan menyajikan: bukti dokumenter; saksi; pakar; memperkirakan; pengakuan; atau bukti lain yang diakui menurut undang-undang.
Panel juri baru akan menilai:
-apakah MUNAS VIII terselenggara sesuai AD/ART organisasi;
-apakah ada cacat prosedural;
-apakah hak-hak anggota benar-benar dilanggar;
-apakah ada kerugian hukum yang dialami penggugat;
-serta apakah gugatan penggugat mempunyai dasar hukum yang cukup.
Semua pertanyaan ini belum terjawab sama sekali dalam keputusan sementara.
Kasus ini juga menyentuh isu-isu penting mengenai organisasi kemasyarakatan dan organisasi alumni.
Dalam banyak keputusan, pengadilan menghormati prinsip otonomi organisasi, sepanjang tindakan organisasi tidak bertentangan dengan undang-undang atau anggaran dasar.
Artinya, apabila pelaksanaan Munas VIII ternyata sesuai dengan AD/ART dan mekanisme internal organisasi, maka bukan tidak mungkin gugatan tersebut pada akhirnya ditolak.
Sebaliknya, jika terbukti terjadi pelanggaran mendasar, pengadilan bisa mengambil keputusan berbeda.
Semuanya masih tergantung proses pembuktiannya.
Di era media sosial, keputusan sela seringkali dianggap terlalu berlebihan.
Narasi seperti:
“Penggugat menang.”
“Terdakwa kalah.”
“Hakim membenarkan gugatan tersebut.”
Padahal, hal itu merupakan penyederhanaan yang tidak sesuai dengan konstruksi hukum acara perdata.
Keputusan sela hanyalah keputusan prosedural.
Hakim belum masuk ke substansinya.
Oleh karena itu, sebaiknya masing-masing pihak menahan diri untuk tidak mengklaim kemenangan.
Memberikan ruang bagi majelis hakim untuk bekerja secara independen merupakan bagian dari penghormatan terhadap supremasi hukum.
Pasal 24 UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang mandiri untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Prinsip ini mengharuskan semua pihak menghormati proses pembuktian tanpa menimbulkan tekanan opini masyarakat yang dapat mempengaruhi persepsi terhadap perkara yang masih berjalan.
Penolakan seluruh eksepsi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bantul tidak dapat diartikan sebagai kemenangan hukum bagi penggugat maupun kekalahan hukum bagi tergugat.
Putusan sementara hanya menyatakan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Masih terdapat berbagai kemungkinan hukum yang terbuka, antara lain:
-gugatan dikabulkan seluruhnya;
-gugatan dikabulkan sebagian;
-gugatan ditolak seluruhnya; atau
-gugatan dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan pertimbangan lain yang muncul dalam pemeriksaan pokok perkara.
Dalam negara hukum, kemenangan tidak ditentukan oleh keputusan sementara, melainkan keputusan akhir yang telah mempertimbangkan seluruh bukti, fakta persidangan, dan penerapan hukum secara komprehensif. Oleh karena itu, semua pihak hendaknya menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan tidak menggiring opini publik seolah-olah putusan sela telah menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah.
Tidak ada komentar