xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Firma Hukum PS Buka Posko Pengaduan Korban TPPO PT Buana Rizki, Desak Aparat Tindak Tegas

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Jul 2026 14:33 30 Catra

PS Law Firm resmi membuka posko pengaduan khusus bagi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga melibatkan PT Buana Rizki dan jaringan sponsor terkait. Inisiatif ini diambil sebagai langkah konkrit memberikan bantuan hukum kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban eksploitasi selama penempatannya di Arab Saudi. Hal itu disampaikan dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (13/07/26).

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Bantuan hukum ini diberikan sebagai jawaban atas sejumlah pengaduan PMI yang mengaku mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak pekerja. Di antaranya dugaan kekerasan fisik, gangguan kesehatan, dan perbedaan besaran gaji yang dijanjikan.

Koordinator Pos Pengaduan Salomo Silitonga, SH menegaskan, operasional penempatan PMI yang dilakukan PT Buana Rizki perlu dikaji ulang kesesuaiannya dengan peraturan pemerintah, khususnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015. Aturan tersebut secara tegas melarang penempatan PMI pada pengguna perorangan di kawasan Timur Tengah.

Jalur kooperatif sudah kami tempuh dengan mengirimkan surat panggilan dan undangan klarifikasi kepada perusahaan dan sponsor terkait. Namun hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak-pihak tersebut. Hal inilah yang mendorong kami membuka posko pengaduan untuk membangun kekuatan hukum bagi para korban, kata Sulaiman.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Solomon juga menyoroti belum adanya kemajuan dalam penanganan kasus serupa yang diduga melibatkan entitas yang sama di masa lalu. Ia menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dari otoritas yang berwenang agar korban mendapat kepastian hukum.
Saat ini PS Law Firm telah menerima surat kuasa resmi dari sejumlah korban berinisial WA, N, S, SA, H, dan N. Pihak firma hukum menilai masih banyak korban lain yang belum melaporkan kasusnya. Oleh karena itu, posko ini dibuka sebagai akses bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk mendapatkan bantuan hukum profesional.

Terkait hal tersebut, PS Law Firm mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dan Kementerian Ketenagakerjaan segera melakukan pengusutan menyeluruh. Penegakan hukum yang profesional dan tidak pandang bulu diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Bagi masyarakat dan keluarga PMI yang mempunyai informasi atau menjadi korban terkait dugaan praktik ilegal PT Buana Rizki, dapat segera menghubungi tim kuasa hukum melalui WhatsApp di 0819-6056-206. PS Law Firm menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor selama proses verifikasi hingga pendampingan hukum berlangsung.

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg