JAKARTA —FusilatNews.— Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai manuver komunikasi yang dilakukan tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum mampu mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara hukum yang tengah dihadapinya.
Hendardi mengatakan, belakangan publik kembali disuguhi argumentasi bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka serta adanya dugaan kekeliruan prosedural dalam proses penyidikan.
“Berbagai manuver komunikasi yang dilakukan melalui tim kuasa hukumnya tidak berhasil menggeser perhatian dari substansi perkara yang sedang dihadapi,” kata Hendardi di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurut dia, hak tersangka untuk mengajukan praperadilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip negara hukum. Namun, kata Hendardi, menjadikan persoalan prosedural sebagai argumentasi utama dengan mengesampingkan substansi dugaan tindak pidana justru tidak menjawab persoalan yang menjadi perhatian publik.
“Apabila tim kuasa hukum benar-benar konsisten dan berintegritas memperjuangkan due process of law pada aspek prosedural, maka persoalan pertama yang disorot publik dan para ahli hukum justru proses akal-akalan ‘main oper’ penyidikan dari Kepolisian RI kepada Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.
Hendardi menilai pengalihan proses penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung memunculkan persoalan serius terkait independensi dan potensi konflik kepentingan.
Sebab, perkara tersebut kemudian ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat Febrie Adriansyah menduduki posisi strategis.
“Dalam perspektif negara hukum, kondisi demikian patut dipertanyakan karena berpotensi melahirkan perlakuan istimewa, memperlambat proses penegakan hukum, serta membuka ruang bagi upaya penyelamatan atau proteksi, atau setidaknya meringankan pertanggungjawaban hukum berdasarkan kalkulasi situasi politik dan respons publik,” kata Hendardi.
Menurut dia, apabila tim kuasa hukum hanya mempersoalkan prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung, langkah tersebut dapat dengan mudah dipersepsikan publik sebagai upaya mengalihkan perhatian dari substansi perkara.
“Mempersoalkan persoalan prosedur di Kejaksaan Agung akan dengan mudah dibaca publik sebagai salah satu agenda untuk membebaskan Febrie Adriansyah dari jeratan substansi perkara hukum yang diharapkan oleh publik untuk dibuka dan ditangani secara akuntabel demi keadilan,” ujarnya.
Hendardi juga menyoroti latar belakang tim kuasa hukum Febrie Adriansyah yang antara lain pernah berkiprah di Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta sejumlah pengacara senior.
Diketahui, Febrie Adriansyah kini didampingi Febri Diansyah, mantan aktivis ICW dan mantan juru bicara KPK. Febri menggantikan Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Febrie dan kemudian mengundurkan diri dengan alasan sakit.
Hendardi mengatakan, pembelaan atas hak-hak tersangka tidak semestinya dilakukan secara parsial.
“Dalam konteks itu, pernyataan tim kuasa hukum yang mengatasnamakan perlindungan hak-hak tersangka juga kehilangan legitimasi ketika mereka hanya memilih memperdebatkan aspek-aspek prosedural yang menguntungkan kliennya, tetapi mengabaikan persoalan mendasar mengenai independensi proses penanganan perkara,” katanya.
Menurut Hendardi, prinsip due process of law harus diterapkan terhadap seluruh rangkaian proses hukum, termasuk sejak keputusan awal mengenai lembaga yang menangani penyidikan.
“Jika memang hendak membela prinsip hukum, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan, bukan sekadar mempersoalkan tindakan-tindakan teknis seperti penggeledahan atau penyitaan yang merupakan bagian dari kewenangan penyidik,” ujarnya.
Hendardi menilai perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah pada akhirnya tidak hanya menyangkut nasib hukum seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.
Menurut dia, perkara tersebut juga menjadi ujian terhadap kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia.
“Publik membutuhkan proses hukum yang independen, transparan, bebas dari konflik kepentingan, dan berorientasi pada pengungkapan kebenaran materiil,” katanya.
Karena itu, Hendardi mengingatkan bahwa segala upaya yang menggeser perhatian dari substansi dugaan tindak pidana menuju perdebatan prosedural secara parsial justru dapat memperkuat persepsi publik mengenai adanya upaya melindungi kepentingan tertentu.
“Negara hukum hanya akan memperoleh kembali kepercayaan publik apabila hukum ditegakkan secara jujur, konsisten, dan tanpa perlakuan istimewa bagi siapa pun,” ujarnya.
Hendardi juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Menurut dia, jika kepercayaan tersebut terus tergerus, masyarakat dapat terdorong mencari jalan sendiri dalam menuntut keadilan.
“Kita semua tidak berharap rakyat akan mencari jalannya untuk menegakkan keadilan dengan caranya sendiri, baik melalui jalan lunak seperti pembangkangan sipil (civil disobedience), apalagi dengan jalan kekerasan seperti hukum oleh kerumunan (mob justice) atau pengadilan jalanan (street justice) yang banyak kita saksikan di tingkat global dan regional,” tandas Hendardi.
Tidak ada komentar