Gelombang kekecewaan di kalangan petani tembakau di Kabupaten Lamongan semakin bertambah. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sejatinya dikucurkan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani, kini menjadi sorotan tajam. Minimnya keterbukaan informasi menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat: sebenarnya ke mana manfaat dana tersebut mengalir?
Sejumlah petani mengaku belum pernah merasakan bantuan tunai karena mereka mendengar petani di sejumlah daerah lain mendapat informasi. Kondisi ini menimbulkan rasa ketidakadilan sekaligus tuntutan agar pemerintah mengungkapkan seluruh data penerima manfaat secara terbuka.
Sunarto, petani tembakau asal Kecamatan Ngimbang mengaku kecewa karena hingga saat ini belum pernah menerima bantuan tunai dari program DBHCHT.
“Di daerah lain saya dengar petani mendapat bantuan tunai sekitar Rp1.800.000. Tapi di Lamongan saya belum pernah mendapat bantuan seperti itu,” ujarnya.
Menurut para petani, jika anggaran dialihkan ke program lain seperti BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah harus menjelaskan secara rinci mekanisme, besaran anggaran, dan daftar penerima manfaat. Tanpa keterbukaan, program yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani justru menimbulkan kecurigaan dan keresahan.
Kamari, salah satu petani tembakau asal Kecamatan Ngimbang, mengaku pernah mengikuti sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan yang disebut-sebut didanai melalui DBHCHT. Namun, hingga saat ini dia belum mengetahui apakah dirinya benar-benar terdaftar sebagai penerima manfaat.
“Ada sosialisasi, tapi kami tidak pernah tahu siapa yang menerimanya. Nama saya dicantumkan atau tidak, tidak jelas,” ujarnya.
Kondisi tersebut mendorong para petani mendesak Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan DBHCHT. Mereka meminta transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan data agar tidak menimbulkan kecurigaan atau spekulasi di masyarakat.
“Kami hanya ingin hak-hak petani diberikan secara jelas. Kalau ada anggaran untuk petani tembakau, salurkan sesuai peruntukannya. Sosialisasikan secara terbuka dan sampaikan data penerima kepada masyarakat,” tegas Sunarto.
Merasa aspirasinya belum terkabul, para petani kini meminta Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) membantu memantau persoalan ini. Mereka berharap adanya pengawasan yang independen agar pengelolaan DBHCHT benar-benar berpihak pada petani dan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wartawan: Hadi Hoy
Tidak ada komentar