xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

BANKING COMPLIANCE ISSUE ATAU SERIOUS RULE-OF-LAW DAN CONSTITUTIONAL-RIGHTS ISSUE?

waktu baca 11 menit
Selasa, 25 Agu 2026 23:56 18 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Menakar Penundaan Transaksi Rekening Bank Mandiri dari Perspektif Governance, Risk, Compliance, dan Due Process

Oleh Paman BED

“Merawat Akal Sehat, Menjaga Nurani Bangsa.”
“Membumikan Nilai-Nilai Al-Qur’an dalam Tata Kelola Kehidupan.”

Ada kata yang tampak sederhana, tetapi dalam hukum dapat membawa konsekuensi yang sangat berbeda: blokir.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Ada pula istilah yang sekilas terdengar serupa, tetapi sesungguhnya memiliki konstruksi hukum yang berbeda: penundaan transaksi.

Perbedaan istilah ini menjadi penting ketika kita membicarakan rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Semula publik memperoleh informasi bahwa rekening yang berisi sekitar Rp80,9 juta—yang menurut pemiliknya merupakan gabungan dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi pada 27 Agustus 2026—tidak dapat digunakan. Bank Mandiri kemudian menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah dan menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum serta telah dilakukan sesuai prosedur.

Sekilas persoalannya tampak sederhana:

Bank menjalankan permintaan aparat. Selesai.

Tetapi negara hukum tidak pernah sesederhana itu.

Pertanyaan berikutnya justru jauh lebih penting:

Aparat siapa? Apa dasar hukumnya? Tindakan hukum apa yang sebenarnya dilakukan? Bagaimana prosedurnya? Berapa lama? Dan apakah yang terjadi benar-benar pemblokiran, atau sebenarnya penundaan transaksi?

Pada Senin, 24 Agustus 2026, sebagian teka-teki tersebut mulai terjawab.

Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukan pemblokiran, melainkan permohonan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja dalam rangka penyelidikan. Polda Metro Jaya juga menyebut penyelidikan tersebut berkaitan dengan penghimpunan dana masyarakat dan merujuk antara lain pada Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta Pasal 237 UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

Dengan demikian, judul persoalannya pun perlu dikoreksi.

Ini bukan lagi semata-mata:

“Mengapa Bank Mandiri memblokir rekening demonstran?”

Melainkan:

“Apakah penundaan transaksi tersebut merupakan tindakan compliance yang legitimate, atau berpotensi menjadi persoalan rule of law apabila dasar hukum, prosedur, relevansi, dan proporsionalitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan?”

Ketika istilah hukum menentukan arah cerita

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa rekening tersebut tidak disita. Dana tetap berada di rekening pemilik dan, menurut keterangan kepolisian, setelah lima hari kerja, rekening dapat kembali digunakan sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan.

Ini berbeda dengan pemblokiran.

Dalam rezim UU TPPU, Pasal 26 mengatur mekanisme penundaan transaksi paling lama lima hari kerja dalam kondisi tertentu, antara lain ketika terdapat transaksi yang patut diduga menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana, rekening digunakan untuk menampung hasil tindak pidana, atau terdapat dugaan penggunaan dokumen palsu.

Sementara itu, pemblokiran memiliki rezim hukum tersendiri.

UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sebagaimana dirujuk dalam naskah ini, mengatur mekanisme pemblokiran dengan kontrol hukum dan pengadilan. Karena itu, penundaan transaksi dan pemblokiran tidak boleh dipertukarkan hanya karena dari sudut pandang nasabah keduanya sama-sama menghasilkan satu akibat praktis:

uang tidak dapat digunakan untuk sementara waktu.

Bagi nasabah, akibatnya mungkin terasa sama.

Bagi hukum, belum tentu.

Dan justru di sinilah pentingnya due process.

Apa sebenarnya yang sedang diselidiki?

Polda Metro Jaya menyatakan sedang mendalami penghimpunan dana melalui rekening tersebut.

Pemilik rekening dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi. Polisi juga berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial untuk memperoleh kejelasan mengenai tujuan penghimpunan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana.

Artinya, titik masuk penyelidikan aparat tampaknya bukan semata-mata:

“Dana ini akan digunakan untuk demonstrasi.”

Melainkan:

“Bagaimana dana masyarakat tersebut dihimpun, atas nama siapa, untuk tujuan apa, bagaimana penggunaannya, dan apakah mekanismenya sesuai dengan ketentuan hukum?”

Dua pertanyaan tersebut jelas berbeda.

Demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara. Tetapi penghimpunan dana masyarakat dapat memiliki rezim pengaturan tersendiri.

Karena itu, hak menyampaikan pendapat dan tata kelola penghimpunan dana tidak boleh secara serampangan dicampuradukkan.

Pasal 237 UU P2SK: penting, tetapi harus dibaca utuh

Polda Metro Jaya menyebut Pasal 237 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai salah satu dasar untuk mendalami persoalan penghimpunan dana.

Pasal tersebut pada pokoknya mengatur larangan melakukan kegiatan tertentu, termasuk penghimpunan dana dari masyarakat, apabila kegiatan tersebut termasuk sektor yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan memperoleh izin dari otoritas sektor keuangan.

Namun terdapat satu detail yang tidak boleh dilewatkan.

Penjelasan Pasal 237 huruf a menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencakup penghimpunan dana di luar sektor keuangan, antara lain penghimpunan dana untuk tujuan sosial.

Di sinilah persoalan hukumnya menjadi menarik.

Apakah dana yang dihimpun untuk keperluan peserta aksi merupakan kegiatan penghimpunan dana dalam sektor keuangan yang membutuhkan izin?

Ataukah ia merupakan bentuk gotong royong, sumbangan, atau penghimpunan sosial yang berada di luar sektor keuangan?

Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya dari keberadaan kata “dana masyarakat”.

Harus dilihat fakta, tujuan, mekanisme, karakter kegiatan, hubungan hukumnya, serta bukti yang tersedia.

Tidak cukup mengatakan:

“Ada dana masyarakat, berarti ilegal.”

Tetapi juga tidak cukup mengatakan:

“Ini donasi untuk demonstrasi, berarti pasti legal.”

Keduanya sama-sama terlalu sederhana.

Hukum membutuhkan facts, legal basis, nexus, dan evidence.

Demonstrasi adalah hak, tetapi bukan cek kosong

Negara tentu memiliki kewajiban untuk menjaga agar aturan mengenai penghimpunan dana dijalankan.

Namun negara juga harus berhati-hati agar penegakan hukum mengenai dana tidak berubah menjadi instrumen yang pada akhirnya membatasi kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat.

UU No. 9 Tahun 1998 mengakui kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Pasal 5 memberikan hak kepada warga negara untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Undang-undang yang sama juga menempatkan kepastian hukum, keadilan, dan proporsionalitas sebagai prinsip penting dalam pelaksanaan kebebasan tersebut.

Tetapi hak tersebut juga bukan cek kosong.

Peserta aksi tetap berkewajiban menaati hukum, menghormati hak orang lain, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Aparatur negara, pada saat yang sama, wajib menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum, menghormati HAM, serta menjunjung asas legalitas dan praduga tak bersalah.

Jadi, negara dan warga sebenarnya berada pada posisi yang sama-sama memiliki hak sekaligus kewajiban.

Warga tidak boleh menggunakan demokrasi untuk melanggar hukum.

Tetapi:

Negara juga tidak boleh menggunakan hukum untuk mematikan demokrasi.

Garis pemisahnya adalah due process.

Di sinilah Bank Mandiri berada

Bank Mandiri telah menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah dan menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum serta sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Permintaan maaf tersebut tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai pengakuan bahwa Bank Mandiri telah melakukan pelanggaran hukum.

Dari perspektif corporate governance, bank justru menghadapi dua risiko sekaligus.

Jika bank mengabaikan permintaan aparat yang sah, muncul legal and compliance risk.

Sebaliknya, apabila bank menjalankan permintaan yang ternyata cacat secara hukum, bank dapat menghadapi reputational risk, litigation risk, dan trust risk.

Inilah dilema klasik lembaga keuangan yang berada di tengah-tengah antara regulator, aparat penegak hukum, dan nasabah.

Bank tidak boleh menjadi hakim.

Bank juga tidak boleh menjadi alat kekuasaan.

Bank harus menjadi compliance gatekeeper yang menjalankan tindakan berdasarkan kewenangan, dasar hukum, dan prosedur yang sah.

GRC: Tujuh pertanyaan sederhana yang menentukan

Kasus ini sebenarnya dapat dibedah melalui tujuh pertanyaan:

Authority → Purpose → Legal Basis → Procedure → Evidence → Proportionality → Accountability.

1. Authority — Siapa yang berwenang?

Siapa yang meminta penundaan transaksi?

Berdasarkan klarifikasi terbaru, permintaan tersebut berasal dari penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

2. Purpose — Untuk apa?

Apa tujuan penundaan transaksi?

Jika tujuannya adalah mendukung proses penyelidikan, maka harus jelas hubungan antara rekening, transaksi, dan objek penyelidikan.

3. Legal Basis — Apa dasar hukumnya?

Polda Metro Jaya menyebut Pasal 26 UU TPPU dan Pasal 237 UU P2SK.

Tetapi dasar hukum harus dibaca secara utuh, termasuk syarat dan batas kewenangan yang melekat di dalamnya.

4. Procedure — Apakah prosedurnya benar?

Apakah mekanisme penundaan selama lima hari kerja telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 26?

Jawabannya harus dapat diuji melalui dokumen dan prosedur yang sebenarnya dijalankan.

5. Evidence — Apa buktinya?

Fakta apa yang membuat penghimpunan dana tersebut perlu diselidiki?

Apa hubungan antara transaksi dan dugaan pelanggaran?

Ini merupakan bagian yang masih harus diklarifikasi dalam proses penyelidikan.

6. Proportionality — Apakah tindakan tersebut proporsional?

Apakah penundaan transaksi memang diperlukan untuk mencapai tujuan penyelidikan?

Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena waktunya berdekatan dengan rencana aksi 27 Agustus.

7. Accountability — Siapa yang bertanggung jawab?

Jika pada akhirnya tidak ditemukan pelanggaran, bagaimana status rekening dan dana tersebut?

Siapa yang bertanggung jawab atas tindakan pembatasan yang telah dilakukan?

Di sinilah mekanisme pembukaan kembali rekening dan pertanggungjawaban institusional menjadi penting.

Risiko berada di dua sisi

Jika rekening tidak ditunda padahal terdapat dugaan transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana, aparat dan lembaga keuangan dapat menghadapi risiko hukum.

Namun apabila pembatasan dilakukan tanpa dasar yang memadai, risikonya juga tidak kalah besar.

Setidaknya terdapat lima risiko:

  1. Legal risk bagi aparat dan institusi yang terlibat.
  2. Constitutional-rights risk, karena tindakan tersebut terjadi dalam konteks aktivitas politik dan penyampaian pendapat.
  3. Reputational risk bagi Bank Mandiri.
  4. Public trust risk terhadap sistem perbankan.
  5. Precedent risk, yang mungkin justru paling berbahaya.

Masyarakat dapat bertanya:

“Apakah rekening saya juga dapat dihentikan ketika saya menggunakan hak demokrasi saya?”

Pertanyaan semacam ini bisa menjadi jauh lebih serius bagi kualitas demokrasi daripada nominal dana yang ada di dalam rekening.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya uang.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap institusi hukum, perbankan, dan demokrasi.

PPATK bukan pelakunya

Satu hal yang perlu diluruskan: PPATK menyatakan tidak melakukan penghentian transaksi terhadap rekening AMPB.

Dengan demikian, spekulasi awal bahwa PPATK merupakan pihak yang menghentikan transaksi rekening tersebut tidak sesuai dengan klarifikasi yang tersedia.

Perkembangan terbaru justru menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya merupakan pihak yang mengajukan penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan.

Karena itu, setidaknya terdapat dua narasi awal yang perlu dikoreksi:

“PPATK memblokir rekening demonstran.”

Narasi tersebut tidak sesuai dengan klarifikasi PPATK.

Begitu pula:

“Bank Mandiri secara sepihak memblokir rekening demonstran.”

Klarifikasi terbaru juga tidak mendukung kesimpulan tersebut.

Namun satu hal juga harus dihindari:

“Tidak ada persoalan hukum sama sekali.”

Kesimpulan tersebut juga terlalu dini.

Penyelidikan masih berlangsung.

Lalu, siapa yang benar?

Mungkin pertanyaannya bukan semata-mata siapa yang benar.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Apakah prosesnya benar?

Polda Metro Jaya memiliki kewenangan melakukan penyelidikan.

Bank Mandiri memiliki kewajiban menjalankan ketentuan hukum yang sah.

Masyarakat memiliki hak menyampaikan pendapat.

Tetapi seluruh kewenangan, kewajiban, dan hak tersebut harus bertemu pada satu titik:

Negara hukum bukan negara yang sama sekali tidak boleh melakukan pembatasan.

Negara hukum adalah negara yang setiap pembatasannya memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang jelas, bukti yang memadai, batas waktu, serta mekanisme pertanggungjawaban.

Di sinilah GRC bertemu dengan demokrasi.

Governance bertanya: Siapa yang berwenang?

Risk bertanya: apa konsekuensinya?

Compliance bertanya: apakah seluruh aturan dipenuhi?

Due Process bertanya: apakah hak warga tetap terlindungi?

Keempat pertanyaan tersebut harus dijawab secara bersamaan.

Kesimpulan: Jangan jadikan rekening sebagai alat politik

Kasus rekening Supriyono alias Botok bukan hoaks. Namun istilah “pemblokiran” perlu diluruskan.

Berdasarkan klarifikasi per 24 Agustus 2026, Polda Metro Jaya menyatakan tindakan tersebut merupakan penundaan transaksi maksimal lima hari kerja, bukan pemblokiran atau penyitaan. Dasar yang disebut adalah Pasal 26 UU TPPU, sementara penyelidikan mengenai penghimpunan dana juga merujuk Pasal 237 UU P2SK.

Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan sesuai prosedur, serta menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan nasabah.

PPATK juga menyatakan bukan pihak yang melakukan penghentian transaksi.

Dengan demikian, untuk sementara kasus ini lebih tepat ditempatkan sebagai banking compliance issue yang sedang diuji dalam proses hukum, dan belum cukup dasar untuk menyimpulkannya sebagai serious rule-of-law and constitutional-rights violation.

Namun justru karena konteksnya berkaitan dengan rencana demonstrasi, standar kehati-hatian harus lebih tinggi.

Ada beberapa hal yang patut dilakukan.

Pertama, Polda Metro Jaya sebaiknya menjelaskan secara proporsional dasar penyelidikan, tanpa membuka informasi yang memang dilindungi hukum.

Kedua, Bank Mandiri sebaiknya memastikan status hukum rekening kepada nasabah secara jelas: apakah penundaan transaksi atau pemblokiran, apa dasar permintaannya, dan berapa lama jangka waktunya.

Ketiga, OJK dan Kementerian Sosial perlu memberikan kejelasan mengenai apakah penghimpunan dana untuk tujuan seperti ini termasuk kategori penghimpunan yang memerlukan izin.

Keempat, aparat perlu membedakan secara tegas antara penegakan hukum terhadap pengelolaan dana dan pembatasan hak menyampaikan pendapat.

Kelima, masyarakat yang melakukan penggalangan dana juga sebaiknya tidak menggunakan rekening pribadi secara sembarangan untuk menampung dana publik. Transparansi sumber dana, tujuan penghimpunan, penggunaan, dan pertanggungjawaban merupakan bagian dari tata kelola yang sehat.

Dan yang terakhir, kita semua perlu berhati-hati dalam menarik kesimpulan.

Jangan menjadikan rekening sebagai alat politik.

Tetapi jangan pula menjadikan hukum sebagai alat untuk mengendalikan politik.

Demokrasi membutuhkan kebebasan.

Perbankan membutuhkan kepatuhan.

Penegakan hukum membutuhkan kewenangan.

Dan negara hukum membutuhkan due process.

Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan:

“Siapa yang memblokir rekening?”

Melainkan:

“Apakah setiap tindakan negara terhadap hak dan harta warga dapat dijelaskan secara transparan, berdasarkan hukum, proporsional, dapat diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan?”

Jika jawabannya ya, maka kita sedang menyaksikan law enforcement yang sehat.

Jika jawabannya tidak, maka persoalannya memang mulai bergeser dari sekadar Banking Compliance Issue menuju persoalan yang jauh lebih serius:

Rule of Law and Constitutional Rights.

Dan di situlah akal sehat publik seharusnya bekerja.

Bukan untuk membela siapa pun secara membabi-buta.

Bukan pula untuk menghakimi aparat sebelum proses hukum selesai.

Melainkan untuk memastikan satu prinsip sederhana tetap berdiri:

Hukum harus berlaku kepada semua orang—termasuk kepada mereka yang sedang menjalankan kewenangan negara.

Pada akhirnya, kualitas negara hukum tidak hanya diukur dari seberapa kuat negara mampu membatasi warganya.

Ia justru diuji oleh seberapa disiplin negara membatasi dirinya sendiri.



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg