Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memanggil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Hery Gunardi, menyusul dugaan pelanggaran kebijakan BPI Danantara terkait larangan pemberian tantiem dan insentif kepada dewan komisaris BUMN. Tekanan tersebut muncul setelah adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap Surat Edaran Dirut BPI Danantara Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang diterbitkan pada 30 Juli 2025 yang melarang tegas pemberian tantiem, insentif kinerja, dan insentif jangka panjang bagi komisaris di portofolio BUMN Danantara.
Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Gaddafi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/05/26), menilai manajemen BRI terkesan mengabaikan arah tersebut.
Berdasarkan catatan laporan keuangan, CBA menemukan adanya peningkatan signifikan pada pos anggaran bonus dan insentif manajemen kunci di BRI, yaitu dari Rp228,6 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp396,3 miliar pada tahun 2025 atau meningkat sebesar Rp167,6 miliar. Selain itu, temuan data tahun 2025 menunjukkan BRI masih mengalokasikan bonus untuk direksi sebesar Rp181 miliar dan bonus untuk dewan komisaris sebesar Rp12,4 miliar.
Uchok menegaskan, pemberian tantiem kepada komisaris merupakan praktik yang tidak sejalan dengan instruksi BPI Danantara dan arahan Presiden Prabowo. Menurut dia, manajemen BRI cenderung selektif dalam menerapkan kebijakan pemerintah, seolah aturan penghapusan bonus tidak berlaku dalam operasional perusahaan.
Atas dasar itu, CBA mendesak Kejaksaan Agung segera membuka penyelidikan dan menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut untuk memastikan transparansi dan kepatuhan BUMN terhadap kebijakan strategis pemerintah. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terkait tudingan yang dilontarkan CBA.
Tidak ada komentar