Dalam sejarah politik Indonesia, pergantian atau pemberhentian seorang Presiden tidak selalu berlangsung dengan cara yang sama. Ada jalan konstitusional, yang tersedia melalui mekanisme hukum dan lembaga-lembaga negara. Tetapi ada pula jalan ekstraparlementer, ketika tekanan politik, gerakan massa, krisis legitimasi, dan perubahan keseimbangan kekuasaan akhirnya memaksa seorang Presiden meninggalkan jabatannya.
Dua jalan ini penting untuk dibedakan. Sebab dalam negara demokrasi, mengkritik Presiden bukanlah tindakan makar, dan demonstrasi bukan otomatis upaya menggulingkan pemerintahan. Rakyat memiliki hak untuk menyampaikan ketidakpuasan terhadap kekuasaan.
Setelah perubahan UUD 1945, mekanisme pemberhentian Presiden diatur secara lebih jelas dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Prosesnya tidak sederhana. DPR menyampaikan pendapat, kemudian Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutus pendapat tersebut, sebelum akhirnya MPR mengambil keputusan mengenai pemberhentian. Dengan demikian, setelah amandemen UUD 1945, pemakzulan Presiden dirancang sebagai perpaduan antara proses politik dan proses hukum.
Perlu diluruskan satu hal: Gus Dur tidak dimakzulkan berdasarkan Pasal 7A–7B seperti mekanisme yang berlaku sekarang, karena proses pemberhentiannya terjadi sebelum rangkaian perubahan UUD 1945 selesai. Gus Dur diberhentikan oleh MPR pada 2001 melalui TAP MPR Nomor II/MPR/2001. Dalam sistem konstitusi sebelum amandemen, posisi MPR jauh lebih dominan terhadap Presiden. Kajian Jurnal Konstitusi mencatat bahwa sebelum perubahan UUD 1945, MPR telah memakzulkan Soekarno dan Abdurrahman Wahid.
Sedangkan Pasal 8 UUD 1945 bukan pasal utama mengenai pemakzulan. Pasal tersebut terutama mengatur penggantian Presiden apabila Presiden berhenti, mangkat, atau tidak dapat melakukan kewajibannya. Dalam naskah sebelum perubahan, misalnya, Wakil Presiden menggantikan Presiden sampai habis masa jabatannya.
Jadi, kalau berbicara mengenai mekanisme konstitusional modern, pasangan pasal yang lebih tepat adalah Pasal 7A dan Pasal 7B, sementara Pasal 8 berbicara mengenai mekanisme penggantian dalam keadaan tertentu.
Berbeda dengan pemakzulan melalui institusi negara, jalan ekstraparlementer muncul ketika tekanan terhadap Presiden datang terutama dari luar parlemen dan mekanisme formal ketatanegaraan.
Indonesia memiliki dua contoh yang sangat kuat: Soekarno pada 1967 dan Soeharto pada 1998.
Soekarno tidak jatuh hanya karena sebuah proses hukum seperti mekanisme impeachment modern. Kejatuhannya merupakan hasil dari krisis politik yang sangat besar setelah peristiwa 1965, perubahan keseimbangan kekuasaan, tekanan politik, dan menguatnya posisi Soeharto serta kekuatan politik yang mendukungnya. Pada 1967, MPRS kemudian mencabut kekuasaan pemerintahan dari Soekarno melalui TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.
Sementara itu, Soeharto pada Mei 1998 adalah contoh yang lebih jelas mengenai bagaimana tekanan ekstraparlementer dapat mengubah sejarah. Krisis ekonomi, demonstrasi mahasiswa, kerusuhan, hilangnya dukungan politik, serta tekanan dari berbagai kelompok akhirnya membuat fondasi kekuasaan Orde Baru runtuh. Soeharto kemudian menyatakan berhenti sebagai Presiden pada 21 Mei 1998.
Di sinilah terlihat sebuah hukum politik yang sering kali lebih kuat daripada teks konstitusi: seorang Presiden dapat memiliki jabatan secara legal, tetapi kehilangan legitimasi secara politik.
Dan ketika jarak antara kekuasaan dan rakyat sudah terlalu lebar, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang memiliki kewenangan formal, melainkan apakah kekuasaan itu masih memiliki kepercayaan publik.
Karena itu, membicarakan kemungkinan jatuhnya seorang Presiden harus dilakukan dengan kepala dingin.
Dalam negara hukum, jalan yang paling ideal tentu jalan konstitusional. Kekuasaan harus diuji melalui hukum, bukan melalui kekerasan. Presiden yang melakukan pelanggaran harus diproses berdasarkan mekanisme yang tersedia. DPR, MK, dan MPR harus menjalankan kewenangannya secara objektif, bukan menjadi alat kepentingan politik tertentu.
Tetapi sejarah juga mengajarkan bahwa konstitusi tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia hidup di tengah masyarakat.
Ketika lembaga-lembaga negara masih dipercaya, rakyat akan membawa kekecewaannya melalui pemilu, parlemen, pengadilan, demonstrasi, dan mekanisme hukum lainnya.
Namun ketika lembaga-lembaga negara dianggap tidak lagi mampu menyerap aspirasi rakyat, tekanan politik dapat berpindah ke jalanan.
Di titik itulah demonstrasi menjadi lebih dari sekadar demonstrasi. Ia dapat berubah menjadi barometer legitimasi kekuasaan.
Tetapi ada garis yang tidak boleh dilampaui: perjuangan politik harus tetap damai. Rakyat berhak menuntut perubahan, tetapi kekerasan dan tindakan yang membahayakan warga justru dapat menghancurkan legitimasi perjuangan itu sendiri.
Tiga Presiden tersebut memberikan tiga pelajaran berbeda.
Gus Dur mengajarkan bahwa Presiden dapat diberhentikan melalui keputusan politik lembaga negara.
Soekarno menunjukkan bahwa perubahan keseimbangan kekuasaan dapat membuat seorang Presiden kehilangan kendali politik, yang kemudian dilegitimasi melalui keputusan lembaga negara.
Soeharto menunjukkan bahwa legitimasi politik yang runtuh dapat membuat rezim yang tampak sangat kuat akhirnya menyerah.
Maka, kalau pertanyaannya adalah: bagaimana seorang Presiden dapat dilengserkan?
Jawabannya bukan hanya satu.
Ada jalan konstitusional, melalui mekanisme yang disediakan UUD 1945.
Ada pula jalan ekstraparlementer, ketika tekanan masyarakat dan perubahan konfigurasi politik membuat kekuasaan kehilangan legitimasi dan dukungan.
Namun bagi Indonesia hari ini, pelajaran terpenting dari sejarah tersebut bukan bagaimana cara menjatuhkan seorang Presiden.
Pelajaran terpentingnya adalah:
jangan sampai seorang Presiden merasa dirinya lebih besar daripada konstitusi, tetapi jangan pula rakyat merasa perubahan kekuasaan hanya dapat dicapai dengan kekerasan.
Dalam demokrasi, Presiden memperoleh kekuasaan dari mandat rakyat. Karena itu, kekuasaan Presiden pada akhirnya selalu berhadapan dengan dua hal: konstitusi dan legitimasi rakyat.
Konstitusi menentukan bagaimana kekuasaan dapat diberhentikan secara hukum.
Sejarah menentukan apa yang terjadi ketika kekuasaan kehilangan kepercayaan rakyat.
Tidak ada komentar