xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Dugaan Gratifikasi dan Korupsi, FORMASI Desak KPK Segera Periksa Bupati Gowa

waktu baca 4 menit
Jumat, 17 Jul 2026 08:36 23 Catra

Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut Bupati Gowa terkait berbagai tuduhan yang muncul dalam proses penyidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Desakan itu disampaikan Ketua Umum FORMASI Jalih Pitoeng usai mendampingi sejumlah pegiat antikorupsi asal Sulawesi Selatan yang mengunjungi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

“Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut Bupati Gowa. Segala dugaan yang berkembang di Pansus DPRD harus ditindaklanjuti secara hukum agar ada kepastian dan masyarakat mendapat kejelasan,” kata Jalih Pitoeng.

Menurut Jalih, lembaga antirasuah tidak boleh menunggu polemik politik berlarut-larut jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Dia menilai berbagai fakta yang terungkap dalam sidang Pansus DPRD Gowa cukup menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan independen.

Selain dugaan penyimpangan anggaran, Jalih juga menyinggung soal dugaan perbuatan tercela yang masuk dalam pemeriksaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

Menurut dia, DPRD mempunyai fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga pembahasan mengenai integritas kepala daerah merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional lembaga legislatif.

“Saya sangat setuju dengan sikap beberapa anggota Pansus DPRD Gowa. Segala persoalan yang melibatkan pejabat publik memang bagian dari pengawasan wakil rakyat,” kata Jalih.

Ia menambahkan, seorang kepala daerah tidak hanya dituntut mampu menjalankan pemerintahan, namun juga menjaga integritas moral karena memegang amanah masyarakat.

“Seorang pejabat pemerintah, khususnya bupati yang merupakan pejabat publik tentunya harus menjaga nilai-nilai moral, kesusilaan, integritas, dan memberikan contoh kepada masyarakat,” tegasnya.

Seruan FORMASI muncul di tengah pemeriksaan yang dilakukan Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

Dalam prosesnya, Pansus setidaknya mengusut tiga persoalan utama, yaitu: dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan beasiswa doktor; dugaan kejanggalan proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai sekitar Rp16 miliar; dugaan perbuatan tercela yang dinilai berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pansus telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi dari berbagai unsur, antara lain pejabat pemerintah daerah, penerima beasiswa, pelaksana proyek, dan pihak-pihak yang dianggap mengetahui kasus tersebut. Dalam laporan perkembangan penyidikan disebutkan puluhan saksi telah diperiksa dari total sekitar 20 orang yang dijadwalkan memberikan keterangan.

Salah satu fokus pengusutannya adalah proyek pemberian seragam sekolah gratis senilai sekitar Rp 16 miliar.

Dalam sidang Pansus tersebut, sejumlah saksi mengungkap dugaan keterlibatan pihak di luar struktur pemerintahan dalam proses penetapan harga dan pelaksanaan proyek pengadaan tersebut. Pansus juga menjajaki kemungkinan adanya intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Sejumlah anggota Pansus menyatakan seluruh keterangan saksi akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum dijadikan rekomendasi resmi DPRD.

Selain proyek pengadaan seragam, Pansus juga menyoroti pencabutan beasiswa S3 bagi mahasiswa yang sebelumnya mendapat bantuan pendidikan dari Pemkab Gowa.

Dalam persidangan, penerima beasiswa memberikan keterangan terkait penghentian bantuan tersebut, sedangkan Pansus mendalami apakah keputusan tersebut sudah sesuai prosedur administrasi atau ada penyalahgunaan wewenang.

Bagi FORMASI, seluruh rangkaian fakta yang berkembang di Pansus harus menjadi bahan awal KPK melakukan penyidikan.

Jalih menegaskan, jika ditemukan indikasi gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, benturan kepentingan, atau kerugian negara, maka proses hukum harus dilakukan tanpa diskriminasi.

“Semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jika ada dugaan gratifikasi atau korupsi, harus diselidiki secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia berharap penegakan hukum terhadap kepala daerah dilakukan secara objektif sehingga tidak menimbulkan kesan perlakuan berbeda terhadap pejabat publik.

Di sisi lain, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebelumnya menyatakan keberatan dengan beberapa materi yang dikembangkan dalam sidang hak angket dan telah mengambil jalur hukum dengan melaporkan dua orang saksi ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu. Langkah ini menunjukkan bahwa perselisihan ini juga berjalan melalui mekanisme hukum di luar forum Pansus DPRD.

Hingga saat ini, proses penyidikan yang dilakukan Pansus DPRD Gowa masih berjalan. Sementara itu, belum ada keterangan dari KPK terkait tindak lanjut permintaan FORMASI. Tuduhan yang mengemuka dalam sidang Pansus juga masih memerlukan pembuktian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg