xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

FORMASI Desak KPK Periksa Dirut BNI

waktu baca 4 menit
Rabu, 29 Jul 2026 23:12 21 Catra

Ketua Umum Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMASI), Jalih Pitoeng, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Cabang Jember, Jawa Timur. Menurut dia, pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pelaku di tingkat cabang saja, namun juga perlu menelusuri apakah terdapat kelemahan pada sistem pengawasan, tata kelola, atau potensi akuntabilitas di tingkat yang lebih tinggi.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Desakan ini muncul setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi KUR Mikro BNI Cabang Jember. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp41,48 miliar.

“FORMASI menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun kami berpandangan bahwa perkara yang merugikan negara dalam jumlah besar harus diusut secara komprehensif. KPK berwenang memastikan apakah ada permasalahan sistemik dalam tata kelola pengawasan intern atau ada pihak lain yang perlu dimintai keterangan,” kata Jalih Pitoeng dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Menurut Jalih, pemeriksaan terhadap Direksi BNI, termasuk Direktur Utama Putrama Wahju Setyawan, harus dipahami sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman fakta, bukan sebagai bentuk penentuan kesalahan.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

“Memeriksa seseorang dalam proses penyidikan atau penyidikan bukan berarti yang bersangkutan bersalah. Padahal, pemeriksaan diperlukan agar penegak hukum mendapat gambaran utuh mengenai mekanisme pengawasan, pengendalian intern, dan alur pertanggungjawaban penyaluran KUR,” ujarnya.

Dia menilai jika dugaan penyimpangan bisa terjadi dalam jumlah besar, maka aparat penegak hukum perlu memastikan apakah pengawasan internal berjalan sesuai standar manajemen risiko perbankan.

Jalih mengingatkan, Kredit Usaha Rakyat merupakan program strategis pemerintah yang didukung melalui skema penjaminan dan subsidi bunga oleh negara. Oleh karena itu, penyimpangan dalam penyaluran KUR tidak hanya berdampak pada lembaga perbankan, namun juga berpotensi merugikan keuangan negara dan menurunkan akses pembiayaan bagi pengusaha mikro yang memenuhi syarat.

“KUR merupakan instrumen pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM. Jika terjadi penyimpangan, bukan hanya negara yang dirugikan secara finansial, tapi juga masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program tersebut,” kata Jalih.

Ia menegaskan, pemberantasan korupsi di sektor perbankan harus dilakukan secara menyeluruh agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan tetap terjaga.

Menurut Jalih, desakan KPK melakukan pengusutan mendalam berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat menjadi objek penegakan hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa direksi bertanggung jawab untuk mengelola perusahaan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, dan sistem pengendalian internal pada industri perbankan.

“Yang kita dorong adalah penegakan hukum yang obyektif. Kalau tidak ada keterlibatan pihak lain tentu harus dinyatakan demikian berdasarkan bukti. Tapi kalau ada indikasi kelemahan tata kelola atau pihak yang juga bertanggung jawab, maka hal itu juga harus diungkapkan secara transparan,” kata Jalih.

Berdasarkan informasi aparat penegak hukum, penyidik ​​menduga ada sejumlah cara yang terlibat dalam kasus ini. Diantaranya penggunaan identitas masyarakat untuk mengajukan KUR, permohonan debitur yang tidak memenuhi persyaratan, dan proses verifikasi yang diduga tidak sesuai prosedur.

Dana KUR yang telah dikucurkan diduga kemudian dikuasai oleh pihak tertentu untuk menutup pinjaman bermasalah atau kepentingan pribadi. Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH dan dua orang Agen Penagih berinisial AM dan IIS.

Audit BPKP menyebutkan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp41,48 miliar.

Sementara itu, BNI melalui Sekretaris Perusahaan Okki Rushartomo sebelumnya menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

BNI juga menjelaskan dugaan penyimpangan tersebut berasal dari temuan internal perusahaan yang kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum mulai tahun 2024. Perusahaan menegaskan menerapkan prinsip zero toleransi terhadap penipuan dan mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Jalih berharap aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas kasus ini tanpa ada diskriminasi.

“Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Penanganannya juga harus luar biasa. Yang kita harapkan bukan mencari kambing hitam, tapi memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara gamblang sehingga ada kepastian hukum dan perbaikan sistem pengawasan ke depan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk terus mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang disebutkan dalam proses hukum. Menurutnya, setiap pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bagian dari mekanisme pencarian fakta dan tidak bisa diartikan sebagai alat bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg