Jakarta, 13 Agustus 2026Penegakan hukum bukanlah sekadar pekerjaan mekanis: mengambil sebuah pasal, mencocokkannya dengan suatu peristiwa, lalu menjatuhkan kesimpulan. Hukum jauh lebih kompleks daripada itu. Hukum adalah the art of interpretation—seni menafsirkan.
Sebab, fakta hukum tidak pernah berbicara dengan sendirinya. Sebuah peristiwa pada mulanya hanyalah fakta yang netral. Ia baru memperoleh makna hukum setelah dibaca, dikonstruksikan, dan diinterpretasikan melalui norma serta perspektif orang yang menanganinya.
Di sinilah kualitas seorang penegak hukum diuji.
Hakim, jaksa, maupun advokat tidak cukup hanya menguasai bunyi pasal. Mereka harus mampu memahami ratio legis—alasan dan tujuan dibentuknya suatu norma—serta melihat konteks sosial, politik, ekonomi, budaya, dan rasa keadilan yang melingkupi sebuah perkara.
Dengan demikian, hukum bukan sekadar persoalan apa bunyi undang-undang, tetapi juga apa makna undang-undang ketika diterapkan terhadap suatu kenyataan.
Dalam tradisi positivisme hukum, undang-undang memberikan kepastian melalui norma yang tertulis. Tetapi kehidupan nyata jauh lebih rumit daripada susunan kata-kata dalam undang-undang.
Tidak semua keadaan dapat diramalkan oleh pembentuk undang-undang. Tidak semua persoalan memiliki pasal yang secara persis menggambarkan kasus yang sedang dihadapi. Bahkan, dua norma yang sama-sama sah dapat berhadapan dalam satu perkara.
Karena itu, hakim tidak selamanya dapat menjadi sekadar “corong undang-undang” (la bouche de la loi). Ketika norma tidak jelas, terdapat kekosongan hukum, atau terjadi konflik antar-norma, hakim dituntut melakukan penemuan hukum (rechtsvinding).
Di situlah hukum menjadi seni.
Seni bukan dalam arti hukum boleh ditafsirkan sesuka hati. Justru sebaliknya: interpretasi hukum membutuhkan disiplin intelektual yang tinggi. Penafsiran harus dapat dipertanggungjawabkan secara logis, yuridis, dan moral.
Seorang hakim yang hanya hafal pasal belum tentu mampu menemukan keadilan. Seorang jaksa yang menguasai berkas perkara belum tentu mampu melihat keseluruhan konstruksi hukumnya. Demikian pula seorang advokat yang pandai berargumentasi belum tentu mampu menghadirkan perspektif hukum yang paling tepat.
Hukum membutuhkan kecerdasan, keluasan wawasan, ketajaman membaca fakta, keberanian berpikir, dan integritas.
Karena itulah, kualitas pendidikan hukum menjadi sangat penting.
Institusi pendidikan hukum seharusnya bukan sekadar pabrik yang menghasilkan sarjana dengan kemampuan menghafal pasal. Fakultas hukum harus melahirkan manusia yang mampu berpikir kritis, memahami filsafat hukum, membaca perubahan masyarakat, menguji argumentasi, dan—yang paling penting—memiliki kepekaan terhadap keadilan.
Ironisnya, dalam praktik pendidikan tinggi di Indonesia, fakultas hukum terkadang dipersepsikan sebagai salah satu pilihan alternatif bagi mereka yang gagal masuk fakultas kedokteran, teknik, ekonomi, atau bidang lain yang dianggap lebih bergengsi.
Pandangan seperti ini tentu harus dikoreksi.
Menjadi ahli hukum bukan pekerjaan kelas dua. Justru profesi hukum membutuhkan kapasitas intelektual yang sangat tinggi karena objek yang dihadapi bukan hanya benda atau angka, melainkan manusia, kepentingan, hak, kewajiban, kebebasan, konflik, dan keadilan.
Jika kita ingin memiliki hakim, jaksa, advokat, dan penegak hukum yang berkualitas, maka kita harus memulai dari proses pendidikan yang serius.
Catur wangsa penegak hukum tidak boleh dibentuk hanya dengan kemampuan menghafal undang-undang. Mereka harus ditempa menjadi manusia yang mampu berpikir.
Salah satu persoalan paling penting dalam hukum adalah kenyataan bahwa fakta tidak pernah berdiri sendiri.
Satu peristiwa dapat dilihat secara berbeda oleh dua orang yang sama-sama cerdas. Bukan karena salah satunya tidak memahami fakta, tetapi karena masing-masing menggunakan perspektif dan konstruksi hukum yang berbeda.
Sebuah tindakan yang sama dapat dibaca sebagai pelanggaran hukum, pembelaan diri, kelalaian, atau bahkan tindakan yang dibenarkan—tergantung pada bagaimana fakta tersebut dikonstruksikan dalam kerangka hukum.
Karena itu, dalam sebuah persidangan, yang diperdebatkan bukan hanya “apa yang terjadi”, tetapi juga “apa arti hukum dari apa yang terjadi.”
Di titik inilah interpretasi menentukan.
Maka tidak mengherankan apabila hasil akhir sebuah perkara sering kali sangat bergantung pada kecerdasan, perspektif, metode interpretasi, dan argumentasi hukum yang digunakan oleh hakim.
Hukum harus netral. Hukum tidak boleh berpihak kepada siapa pun.
Tetapi ada satu kenyataan yang sering dilupakan: netralitas hukum tidak otomatis menjamin bahwa pihak yang kalah adalah pihak yang salah, dan pihak yang menang adalah pihak yang benar.
Putusan pengadilan adalah hasil dari proses pembuktian dan interpretasi hukum. Ia merupakan konstruksi yuridis berdasarkan fakta yang berhasil dibuktikan serta norma yang diterapkan terhadap fakta tersebut.
Karena itu, dua orang yang membaca fakta yang sama dapat menghasilkan konstruksi hukum yang berbeda.
Inilah paradoks sekaligus keindahan hukum.
Undang-undang memberikan kepastian; penegakan hukum mencari kemanfaatan dan keadilan.
Keduanya tidak selalu berada dalam ruang yang sama.
Hans Kelsen, melalui positivisme hukumnya, membedakan persoalan validitas hukum dari persoalan moral mengenai keadilan. Bagi Kelsen, hukum sebagai sistem norma memiliki logika dan validitasnya sendiri. Persoalan apakah suatu hukum itu adil atau tidak merupakan pertanyaan yang berbeda.
Namun dalam praktik penegakan hukum, persoalan keadilan tidak pernah benar-benar dapat dihindari. Hakim pada akhirnya harus berhadapan dengan pertanyaan yang jauh lebih sulit daripada sekadar “pasal apa yang berlaku?”
Ia harus menjawab:
Apakah penerapan pasal tersebut dalam perkara konkret ini menghasilkan keadilan?
Di sinilah hukum memiliki anomali yang menarik, yang tidak selalu ditemukan dalam disiplin ilmu lain.
Dalam hukum, suatu asas dapat berhadapan dengan asas lainnya.
Contohnya adalah presumption of innocence—asas praduga tak bersalah—yang berhadapan dengan prinsip res judicata pro veritate habetur, yaitu putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap harus dianggap benar.
Keduanya tampak seperti berada dalam dua dunia yang bertentangan.
Di satu sisi, seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, hukum menuntut adanya penghormatan terhadap putusan tersebut sebagai kebenaran hukum.
Kontradiksi semacam ini tidak serta-merta membuat salah satu asas harus dibuang. Justru di situlah diperlukan kemampuan interpretasi untuk menemukan hubungan dan batas penerapannya.
Inilah yang dalam teori hukum dikenal sebagai antinomi hukum: keadaan ketika dua prinsip atau norma hukum dapat tampak bertentangan, tetapi keduanya tetap memiliki legitimasi dan tidak boleh begitu saja saling menegasikan.
Hukum dengan demikian bukan matematika.
Dalam matematika, dua ditambah dua selalu empat. Dalam hukum, satu fakta dapat melahirkan berbagai konstruksi sebelum akhirnya hakim menentukan konstruksi mana yang paling dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pada akhirnya, kualitas hukum tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak undang-undang yang kita miliki.
Ia ditentukan oleh siapa yang menafsirkan undang-undang tersebut.
Undang-undang yang baik dapat menghasilkan ketidakadilan jika ditegakkan oleh orang yang tidak memiliki kapasitas. Sebaliknya, norma yang memiliki ruang interpretasi dapat menghasilkan keadilan ketika diterapkan oleh penegak hukum yang memiliki kecerdasan, integritas, pengalaman, dan keberanian moral.
Karena itu, kita tidak cukup hanya membangun rule of law. Kita juga harus membangun quality of law enforcers.
Sebab pada akhirnya, hukum tidak pernah hanya berbicara melalui teks.
Hukum berbicara melalui manusia yang membaca teks itu.
Dan karena manusia memiliki kecerdasan, pengalaman, perspektif, sekaligus keterbatasan, maka hukum akan selalu membutuhkan interpretasi.
Itulah sebabnya hukum adalah the art of interpretation.
Bukan seni untuk memutarbalikkan hukum, melainkan seni untuk menemukan makna, kepastian, kemanfaatan, dan—sejauh mungkin—keadilan di antara kata-kata yang tertulis dan kenyataan yang terus berubah.
Hukum adalah teks. Tetapi keadilan adalah bagaimana teks itu dibaca, dipahami, dan ditegakkan.
Tidak ada komentar