xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Kalau Jepang Bisa Membongkar Masjid, Mengapa Indonesia Takut Menertibkan?

waktu baca 5 menit
Selasa, 11 Agu 2026 13:06 19 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Kasus masjid di Jepang yang diperintahkan untuk dibongkar karena persoalan izin pembangunan seharusnya menjadi cermin bagi Indonesia.

Bukan karena Jepang anti-Islam. Justru karena di sana ada satu prinsip yang sederhana: bangunan harus tunduk kepada hukum tata ruang, apa pun fungsi bangunannya.

Masjid bukan pengecualian.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Pertanyaannya kemudian: bagaimana dengan Indonesia?

Lebih khusus lagi, bagaimana dengan Bandung?

Saya tidak sedang berbicara berdasarkan prasangka. Saya melihatnya dari persoalan yang jauh lebih sederhana: syarat apa yang harus dipenuhi agar sebuah bangunan dapat berdiri secara sah?

Kalau persyaratan itu tidak terpenuhi, bagaimana mungkin izin pembangunannya diterbitkan?

Dan kalau memang izin itu ada, tunjukkan kepada publik.

Di Bandung, ada beberapa contoh yang layak diperiksa secara terbuka.

Pertama, Masjid Agung Bandung.

Masjid ini berdiri di jantung kota, berdampingan langsung dengan kawasan Alun-alun Bandung. Bahkan dalam kegiatan menjelang Idulfitri 2026, Pemerintah Kota Bandung sendiri menyebut kawasan Alun-alun Bandung dan Masjid Agung sebagai bagian dari kawasan publik strategis yang mendapat penanganan dan pembersihan jalur pedestrian.

Pertanyaannya bukan apakah Masjid Agung boleh berdiri di sana.

Tentu saja boleh—jika seluruh aspek hukumnya terpenuhi.

Yang patut dipertanyakan adalah sejauh mana ruang publik di sekitarnya kemudian berubah fungsi menjadi ekstensi kegiatan masjid.

Jalan.

Pedestrian.

Ruang terbuka.

Alun-alun.

Ketika jamaah meluber ke jalan untuk salat, ketika sandal memenuhi jalur pejalan kaki, ketika ruang kota yang semestinya dapat digunakan semua warga berubah menjadi plaza kegiatan keagamaan, kita perlu bertanya:

Di mana batas antara fasilitas masjid dan ruang publik?

Dan siapa yang memberikan izin apabila memang terjadi perubahan atau pemanfaatan fungsi ruang tersebut?


Kedua, Masjid Istiqamah di Taman Citarum.

Masjid ini bukan bangunan baru. Sejarahnya bahkan cukup panjang. Penelitian mengenai sejarah Masjid Istiqamah mencatat bahwa masjid tersebut kemudian dibangun di Jalan Taman Citarum karena bangunan sebelumnya di Cihapit tidak lagi memenuhi kebutuhan masyarakat.

Karena itu, saya tidak mengatakan Masjid Istiqamah ilegal.

Justru karena ia telah lama menjadi bagian dari kehidupan kota, pertanyaannya harus lebih serius:

Apa status tanahnya?

Apa peruntukan ruangnya?

Apa izin bangunannya?

Apakah seluruh bangunan dan perluasannya sesuai dengan ketentuan tata ruang?

Dan jika ruang di sekitar masjid digunakan untuk aktivitas tambahan, termasuk pedestrian dan ruang terbuka, apa dasar hukumnya?

Semuanya sebenarnya sederhana.

Tidak perlu berdebat mengenai agama.

Tidak perlu saling menuduh.

Buka dokumennya.


Ketiga, Masjid Daarut Tauhiid milik lingkungan Daarut Tauhiid, Aa Gym, di kawasan Gegerkalong Girang.

Sumber resmi STAI Daarut Tauhiid mencatat bahwa setelah aktivitas yayasan berkembang dan jumlah jamaah bertambah, pembangunan masjid yang representatif kemudian dirintis di Jalan Gegerkalong Girang No. 38 Bandung.

Masjid itu sekarang merupakan pusat kegiatan keagamaan yang sangat aktif. Berbagai kegiatan keagamaan masih berlangsung di sana, termasuk program Mabit dan kajian yang melibatkan jamaah dalam jumlah besar.

Tetapi justru karena aktivitasnya besar, persoalan tata ruangnya menjadi semakin penting.

Bagaimana dengan pedestrian?

Bagaimana dengan akses publik?

Bagaimana dengan penggunaan ruang di sekitar bangunan?

Apakah ada bagian ruang publik yang secara faktual telah menjadi bagian dari aktivitas masjid?

Dan yang paling penting:

Apakah seluruh bangunan dan perubahan penggunaannya memiliki dasar perizinan yang sesuai?

Sekali lagi, saya tidak sedang mengatakan bahwa Masjid Daarut Tauhiid tidak memiliki izin.

Saya mengatakan:

Perlihatkan izinnya.

Sebab kalau izin itu ada, kritik selesai.

Kalau sesuai tata ruang, persoalan selesai.

Kalau pemanfaatan ruang publik memang memperoleh persetujuan yang sah, tunjukkan dasar hukumnya.

Tetapi jika tidak ada, maka pemerintah harus menjelaskan bagaimana bangunan itu bisa berdiri dan beroperasi selama bertahun-tahun.


Inilah yang membuat kasus Jepang menjadi menarik.

Di Jepang, sebuah bangunan masjid yang dibangun tanpa izin dapat diperintahkan untuk dibongkar.

Tidak ada kalimat:

“Ini tempat ibadah.”

Tidak ada pula:

“Jangan ganggu umat.”

Negara hanya bertanya:

Apakah bangunan ini memenuhi hukum?

Jika tidak, maka ada konsekuensinya.

Indonesia seharusnya tidak kalah dalam soal keberanian menegakkan aturan.

Justru karena Indonesia adalah negara dengan mayoritas Muslim, kita seharusnya dapat menunjukkan bahwa Islam tidak membutuhkan perlindungan berupa pelanggaran tata ruang.

Masjid yang sah tidak perlu takut diperiksa.

Masjid yang memiliki izin tidak perlu takut menunjukkan PBG.

Masjid yang berdiri di atas tanah yang sah tidak perlu takut status lahannya diperiksa.

Dan masjid yang menggunakan ruang publik secara sah tidak perlu takut menunjukkan dasar hukumnya.


Yang menjadi masalah adalah ketika masyarakat mulai mempunyai kesan bahwa bangunan tertentu memiliki kekebalan hanya karena ia bernama masjid.

Ini berbahaya.

Sebab kalau masjid boleh mengambil pedestrian atas nama jamaah, maka besok toko bisa mengambil pedestrian atas nama pembeli.

Kalau masjid boleh menggunakan jalan atas nama salat berjamaah, maka kelompok lain dapat menggunakan jalan atas nama kegiatannya.

Kalau taman kota boleh diubah menjadi bangunan permanen atas nama kepentingan agama, maka siapa yang akan mencegah kepentingan lain melakukan hal yang sama?

Akhirnya kota kehilangan aturan.

Sedikit demi sedikit.

Atas nama niat baik.


Maka saya kira Pemerintah Kota Bandung tidak perlu defensif.

Saya justru mengusulkan sesuatu yang sangat sederhana:

audit terbuka.

Periksa Masjid Agung Bandung.

Periksa Masjid Istiqamah di Taman Citarum.

Periksa Masjid Daarut Tauhiid di Gegerkalong.

Bukan untuk mencari-cari kesalahan.

Tetapi untuk memastikan bahwa semua bangunan tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.

Periksa:

  • status tanah;
  • peruntukan ruang;
  • PBG;
  • kesesuaian tata ruang;
  • penggunaan pedestrian;
  • penggunaan jalan;
  • penggunaan ruang terbuka;
  • serta setiap perubahan atau perluasan bangunan.

Kalau semuanya sah, katakan kepada masyarakat:

Sah. Ini dokumennya.

Kalau ada pelanggaran, katakan pula:

Ada pelanggaran. Ini proses penertibannya.

Itu namanya negara hukum.

Sebab hukum yang hanya berani berlaku kepada yang lemah bukanlah hukum.

Dan hukum yang takut menyentuh bangunan karena di atasnya terdapat kubah, pada akhirnya bukan sedang menghormati agama.

Ia sedang merendahkan agama dengan menjadikannya alasan untuk mengabaikan hukum.

Masjid adalah rumah ibadah.

Tetapi kota adalah rumah bersama.

Dan dalam rumah bersama itu, bahkan tempat yang paling suci sekalipun tetap harus tahu:

di mana batas tanahnya, di mana batas jalannya, dan di mana batas hukumnya.



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg