Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024Jakarta – Banyak yang terperangah ketika Tiyo Ardianto memplesetkan program MBG sebagai Maling Berkedok Gizi, alih-alih Makan Bergizi Gratis. Kini, apa yang dilontarkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menemukan kebenarannya alias terbukti.
Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026), menetapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.
Mereka diduga merupakan pemilik yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendapatkan insentif 1 miliar rupiah per hari.
Adapaun anggaran yang dialokasikan untuk program MBG mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp298 triliun pada 2026 yang seluruhnya bersumber dari APBN.
Temuan Kejagung
Kejagung menemukan sejumlah bukti korupsi program MBG yang dikelola BGN. Antara lain pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik untuk operasional lapangan yang harganya digelembungkan (mark up) dengan total nilai mencapai Rp1 triliun.
Selain sepeda motor listrik, Kejagung mendapati penggelembungan dana pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, serta lebih dari 31.000 unit tablet dan televisi.
Semua itu menjadi bukti bahwa MBG memang Maling Berkedok Gizi, alih-alih Makan Bergizi Gratis, dan maling-malingnya adalah mereka yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk di penjara: Dadan, Sony dan Lodewyk.
Kejagung juga sedang mengusut dugaan jual-beli titik-titik SPPG atau dapur-dapur MBG yang untuk satu titik saja nilainya disinyalir mencapai miliaran rupiah.
Pertanyaannya, beranikah Kejagung mengusut para pemilik SPPG yang kebanyakan adalah politikus yang terafiliasi dengan penguasa, seperti anggota DPRD dan DPR RI?
Di Jakarta, misalnya, SPPG-SPPG itu dimiliki oleh sejumlah anggota DPRD yang sepertinya sudah mendapatkan jatah masing-masing.
Sekali lagi, beranikah Kejagung mengusut aksi jual-beli SPPG-SPPG itu?
Korupsi, khususnya suap dan gratifikasi adalah perbuatan resiprokal yang melibatkan dua orang atau lebih. Jika penjualnya diusut, otomatis pembeli SPPG juga diusut. Mestinya begitu. Jangan hanya pejabat BGN yang ditangkap. Dan bukan pula hanya yang di pusat. Yang di daerah pun perlu dilakukan hal yang sama, sesuai prinsip equality before the law (kesetaraan di muka hukum), baik pejabat BGN maupun pemilik atau pengelola SPPG-nya.
Setelah Dadan Hindayana, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, siapa yang akan menyusul masuk penjara?
Kita tunggu saja tanggal mainnya.
👏
Tidak ada komentar