xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Pegiat Pendidikan Lamongan Soroti Dugaan Penjualan LKS di SD, Minta Dinas Pendidikan Tindak Tegas

waktu baca 4 menit
Sabtu, 6 Jun 2026 22:07 166 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Kabar viral terkait dugaan masih maraknya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) kembali menyedot perhatian publik. Praktik yang bertahun-tahun menjadi polemik dunia pendidikan ini dinilai bertentangan dengan semangat penyelenggaraan pendidikan yang adil, transparan, dan bebas praktik komersialisasi di lingkungan sekolah.

Sorotan kuat datang dari aktivis pemerhati pendidikan Lamongan, Nihrul Bahi Al Haidar, yang juga menjabat sebagai bagian hukum Dewan Pendidikan Lamongan. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan pendidikan mulai dari sekolah, komite, hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan melakukan pengawasan serius agar praktik serupa tidak terulang kembali.

Menurut Nihrul, pendidikan dasar merupakan hak setiap warga negara yang harus dapat diakses tanpa hambatan biaya tambahan yang tidak semestinya. Oleh karena itu, segala bentuk praktik yang berpotensi membebani orang tua siswa perlu dievaluasi dan didisiplinkan.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

“Jika benar praktik penjualan LKS masih banyak ditemui di SD, maka hal ini patut menjadi perhatian bersama. Sekolah hendaknya fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, bukan menjadi tempat transaksi bahan ajar yang berpotensi menambah beban orang tua,” kata Nihrul kepada media, Rabu (4/6/2026).

Ia menyoroti, ada informasi mengenai selisih harga LKS yang cukup tinggi. Menurut dia, jika benar ditemukan praktik mencari keuntungan tidak wajar dalam pendistribusian LKS, maka permasalahan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana.

Apalagi jika diketahui harga LKS sebenarnya hanya berkisar Rp5.000 hingga Rp7.000 kemudian dijual kepada pelajar seharga Rp30.000 hingga Rp35.000. Jika terbukti ada unsur keuntungan berlebih dan penyalahgunaan wewenang, tentu harus didalami lebih lanjut pihak berwajib, ujarnya.

Nihrul menjelaskan, pemerintah pusat telah menyediakan berbagai instrumen pendanaan pendidikan, antara lain melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bertujuan untuk menunjang kebutuhan operasional satuan pendidikan. Oleh karena itu, kebutuhan pembelajaran harus diakomodasi tanpa menjadikan siswa sebagai sasaran penjualan bahan ajar melalui sekolah.

Selain itu, berbagai peraturan juga melarang tenaga pengajar dan satuan pendidikan menjual buku pelajaran tertentu kepada siswa.

Menurutnya, jika suatu sekolah memerlukan bahan pembelajaran pendamping, maka penggunaannya harus mengedepankan prinsip sukarela dan tidak boleh menjadi syarat yang mengikat siswa dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar.

“Jangan sampai ada siswa yang merasa dirugikan atau mendapat perlakuan berbeda karena tidak membeli LKS tertentu. Hak atas pendidikan harus tetap sama bagi semua siswa tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menekankan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjamin terselenggaranya pendidikan dasar yang dapat diakses oleh seluruh warga negara.

“Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) dengan tegas mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar dan menyediakan pendanaan pendidikan tanpa memungut biaya. Prinsip ini harus menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara pendidikan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Nihrul mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan segera melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap sekolah-sekolah yang diduga masih melakukan praktik penjualan LKS.

Menurutnya, pengawasan yang konsisten diperlukan untuk mencegah adanya persepsi bahwa praktik tersebut dibiarkan terus menerus tanpa kendali.

“Kami berharap Dinas Pendidikan langsung melakukan pembinaan dan pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, perlu diberikan teguran dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, tapi memastikan tata kelola pendidikan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari Dewan Pendidikan Lamongan, Nihrul juga mengajak masyarakat, orang tua siswa, dan komite sekolah untuk ikut aktif mengawasi penyelenggaraan pendidikan. Ia menilai keterlibatan masyarakat menjadi instrumen penting dalam mendorong terciptanya sistem pendidikan yang bersih dan akuntabel.

Transparansi dan pengawasan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan dunia pendidikan tetap bersih, akuntabel, dan mendukung kepentingan peserta didik,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika terdapat unsur pemaksaan, pungutan liar, atau penyalahgunaan wewenang dalam praktik penjualan LKS, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan akibat hukum yang serius.

Menurutnya, pungutan liar di lingkungan pendidikan tidak hanya berimplikasi pada pelanggaran administrasi kedinasan, namun juga dapat dikategorikan tindak pidana jika memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, ia berharap isu yang sedang viral ini tidak hanya berhenti menjadi perbincangan di media sosial saja, namun menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Lamongan.

“Yang terpenting adalah memastikan proses belajar mengajar berjalan dengan baik tanpa membebani siswa atau orang tua. Pendidikan harus menjadi ruang yang ramah, adil dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat,” tutupnya.

Dugaan viralnya penjualan LKS di sejumlah SD diharapkan menjadi alarm bagi semua pihak untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola pendidikan. Dengan demikian, tujuan utama pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat tercapai tanpa dibayangi oleh praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan beban ekonomi bagi keluarga siswa. Wartawan: Hadi Hoy

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg