Menjelang tahun ajaran baru, Pemprov Jatim telah memberikan teguran keras kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak lagi menyasar orang tua siswa untuk pungutan berkedok iuran wajib atau sumbangan.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menegaskan, sekolah dilarang memungut biaya yang mengharuskan orang tua membayar dalam bentuk apapun. Menurutnya, satu-satunya mekanisme yang diperbolehkan adalah sumbangan sukarela yang diputuskan secara transparan melalui musyawarah komite sekolah tanpa ada unsur tekanan, intimidasi, dan kewajiban.
“Kalau terpaksa orang tua bayar, jangan bayar. Tidak boleh ada pungutan wajib. Yang boleh hanya iuran sukarela yang disepakati bersama melalui komite sekolah,” tegas Emil.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Jatim tidak lagi menoleransi praktik pungutan liar yang kerap dikeluhkan masyarakat di setiap awal tahun ajaran. Praktik yang dibungkus dengan berbagai istilah dinilai berpotensi membebani perekonomian keluarga dan mencederai semangat pendidikan yang berkeadilan.
Meski demikian, Emil meminta masyarakat tidak hanya menyampaikan aduan saja, tapi juga melengkapi laporan dengan bukti-bukti yang sah agar pemerintah bisa menindak tegas sekolah yang terbukti melanggar aturan.
Seringkali saat kita melakukan pemeriksaan, alat buktinya sudah tidak ada lagi. Oleh karena itu perlu alat bukti agar proses penuntutan bisa berjalan maksimal, ujarnya.
Tak hanya menyoroti persoalan retribusi, Emil juga kembali menegaskan larangan koperasi sekolah menjual seragam dan perlengkapan siswa, apalagi jika dikemas dalam paket yang mengharuskan orang tua membeli seluruh kebutuhan yang ada di lingkungan sekolah.
Larangan ini merupakan implementasi dari kebijakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang sejak awal menutup praktik penjualan seragam oleh koperasi sekolah karena dinilai berpotensi menimbulkan monopoli dan membatasi hak masyarakat untuk memperoleh barang dengan harga lebih terjangkau.
Kedepannya diharapkan kebutuhan siswa seperti seragam, topi, dasi dan atribut sekolah dapat dibeli secara bebas di toko manapun sehingga orang tua mempunyai kebebasan memilih sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing.
Pemprov Jatim juga mengajak masyarakat untuk tidak takut menolak segala bentuk pungutan yang bertentangan dengan ketentuan. Orang tua diminta berani menolak pungutan paksa dan segera melaporkannya ke pemerintah disertai bukti-bukti pendukung.
Pelaporan dugaan pungutan liar dapat disampaikan melalui Satgas Saber Pungli Jatim yang dikelola bersama antara Pemprov Jatim dan Polda Jatim, sebagai wujud komitmen mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
“Jangan bayar kalau terpaksa. Laporkan dengan bukti agar kita bisa segera mengambil tindakan,” pungkas Emil.
Wartawan: Hadi Hoy
Tidak ada komentar