JAKARTA, Fusilatnews — Seluruh anggota Dewan Penasihat Satupena menyatakan mengundurkan diri secara bersama-sama dari jabatan mereka sekaligus mengakhiri keanggotaan di organisasi tersebut. Pengunduran diri itu dinyatakan berlaku sejak Rabu (12/8/2026).
Keputusan tersebut disebut merupakan hasil pertimbangan mendalam terhadap perkembangan organisasi, khususnya menyangkut tata kelola serta proses persiapan dan penyelenggaraan Kongres Satupena 2026.
“Keputusan ini kami ambil setelah melalui pertimbangan yang mendalam terhadap perkembangan Satupena, khususnya mengenai tata kelola organisasi dan proses persiapan serta penyelenggaraan Kongres Satupena 2026,” kata Swary Utami Dewi, salah satu anggota Dewan Penasihat Satupena, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2026).
Menurut Swary, Satupena sejak awal didirikan sebagai wadah para penulis Indonesia yang menjunjung tinggi independensi, kebebasan berpikir, demokrasi, keterbukaan, keberagaman, dialog, dan musyawarah.
“Bagi kami, nilai-nilai tersebut bukan sekadar slogan, melainkan prinsip yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap proses pengambilan keputusan organisasi,” ujarnya.
Namun, dalam perkembangan terakhir, Dewan Penasihat menilai bahwa terjadi kecenderungan semakin kuatnya pengambilan keputusan secara terpusat dan sepihak.
Proses yang semestinya melibatkan organ-organ organisasi dan memberikan ruang terhadap perbedaan pandangan, kata Swary, justru semakin terbatas. Akibatnya, mekanisme checks and balances yang seharusnya menjadi bagian penting dari organisasi demokratis dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Swary mengatakan persoalan tersebut mencapai titik serius dalam proses persiapan Kongres Satupena 2026.
Menurut dia, sejumlah keputusan strategis terkait kongres telah diambil pengurus tanpa pembahasan dengan Dewan Penasihat.
“Pembentukan kepanitiaan, mekanisme penyelenggaraan kongres, serta sejumlah keputusan lain yang memiliki konsekuensi organisatoris dilakukan secara sepihak dan tanpa konsultasi,” katanya.
Dewan Penasihat juga menyoroti penggunaan penafsiran sepihak terhadap Anggaran Dasar (AD) organisasi sebagai dasar untuk membenarkan keputusan yang sebelumnya telah dibuat pengurus, yang dipimpin Ketua Dewan Pengurus Satupena, Denny Januar Ali.
“Bagi kami, konstitusi organisasi seharusnya menjadi rujukan bersama sebelum keputusan diambil, bukan ditafsirkan kemudian untuk memberikan pembenaran terhadap keputusan yang telah dibuat secara sepihak,” ujar Swary.
Ia menegaskan, dalam organisasi demokratis, legalitas tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya dasar formal. Proses yang melahirkan keputusan juga harus sah, transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota.
Persoalan yang dipersoalkan Dewan Penasihat tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan kongres.
Swary mengatakan pihaknya juga mencermati sejumlah program pengurus yang dinilai tidak lagi menunjukkan kesinambungan dengan program-program yang sebelumnya telah dicanangkan dan disepakati sebagai bagian dari arah organisasi.
Pergeseran prioritas dan pelaksanaan program tanpa pembahasan yang memadai dengan organ-organ organisasi, menurut dia, menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi arah organisasi, akuntabilitas, serta mekanisme pertanggungjawaban pengurus terhadap mandat yang diberikan.
Dewan Penasihat juga menyoroti tata kelola pembiayaan organisasi.
“Ketergantungan yang sangat besar terhadap sumber pembiayaan dari ketua umum, sebagaimana tercermin dalam laporan keuangan pengurus, menimbulkan pertanyaan mengenai kemandirian, transparansi, dan keberlanjutan organisasi,” kata Swary.
Menurutnya, organisasi yang sehat semestinya memiliki sumber pembiayaan yang beragam dan berkelanjutan, termasuk melalui partisipasi anggota serta kerja sama dengan berbagai pihak yang dikelola secara transparan dan akuntabel.
Pengelolaan sumber daya organisasi, lanjut dia, seharusnya diarahkan untuk mendukung program yang telah menjadi mandat bersama, bukan semata-mata mengikuti prioritas yang ditetapkan secara sepihak.
Swary menegaskan, keputusan untuk mundur tidak diambil secara tiba-tiba.
Sebelumnya, Dewan Penasihat disebut telah menyampaikan pandangan dan keprihatinan melalui berbagai kesempatan. Bahkan, mereka telah mengirimkan dua surat resmi kepada pengurus untuk membuka ruang dialog langsung guna mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.
Namun, menurut Swary, upaya tersebut tidak memperoleh respons yang memadai.
Dalam kondisi itu, Dewan Penasihat menilai keberadaan mereka di dalam struktur organisasi justru berpotensi menimbulkan kesan bahwa berbagai kebijakan yang telah dan sedang berlangsung memperoleh persetujuan atau legitimasi dari Dewan Penasihat.
“Kami tidak ingin keberadaan kami digunakan untuk memberikan legitimasi terhadap berbagai hal yang sejak awal kami pandang bermasalah,” tegasnya.
Swary menyebut pengunduran diri tersebut bukan sekadar persoalan perbedaan pendapat internal, tetapi merupakan keputusan organisatoris sekaligus moral.
“Pengunduran diri ini merupakan keputusan organisatoris dan moral yang kami ambil karena kami tidak lagi melihat tersedianya ruang yang memadai untuk menjalankan fungsi Dewan Penasihat secara independen dan bermakna,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengunduran diri tersebut merupakan penegasan sikap untuk tidak menjadi bagian dari proses maupun keputusan organisasi yang dinilai telah menyimpang dari prinsip demokrasi, keterbukaan, musyawarah, dan tata kelola yang sehat.
Pengunduran diri secara bersama-sama ini sekaligus menimbulkan pertanyaan besar mengenai kondisi internal Satupena menjelang Kongres Satupena 2026.
Pasalnya, Dewan Penasihat merupakan salah satu organ penting dalam struktur organisasi. Mundurnya seluruh anggota Dewan Penasihat secara serentak menunjukkan bahwa persoalan yang muncul bukan lagi sekadar perbedaan pandangan individual, melainkan telah berkembang menjadi persoalan tata kelola yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada anggota Satupena.
Adapun sembilan anggota Dewan Penasihat Satupena yang menyatakan mengundurkan diri adalah:
Pengunduran diri tersebut menjadi babak baru dalam dinamika internal Satupena. Terlebih, keputusan itu disampaikan menjelang Kongres Satupena 2026 yang justru menjadi salah satu sumber utama keberatan Dewan Penasihat.
Kini, persoalannya bukan hanya siapa yang mundur, tetapi mengapa seluruh Dewan Penasihat memilih keluar secara bersamaan dan apa konsekuensinya terhadap legitimasi serta keberlanjutan tata kelola Satupena ke depan.
Tidak ada komentar