xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

81 DIRGAHAYU KEMERDEKAAN INDONESIA DAN HILANGNYA VISI-MISI NEGARA REPUBLIK INDONESIA

waktu baca 9 menit
Rabu, 12 Agu 2026 11:37 20 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Bagian 1

Oleh Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

Pendahuluan: Merdeka, tetapi Kehilangan Arah

Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka seharusnya menjadi momentum untuk bertanya lebih dalam: ke mana sebenarnya Republik ini hendak dibawa?

Kemerdekaan bukan sekadar pergantian bendera, upacara, parade, dan pidato tentang nasionalisme. Kemerdekaan adalah sebuah proyek kebangsaan. Ia memiliki tujuan, arah, dan cita-cita yang dirumuskan dengan sangat terang oleh para pendiri negara dalam Pembukaan UUD 1945.

Di sana negara diberi mandat untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Pertanyaannya kemudian: setelah 81 tahun merdeka, apakah tujuan itu masih menjadi kompas penyelenggaraan negara?

Atau jangan-jangan Indonesia sedang mengalami paradoks besar: negaranya masih berdiri, konstitusinya masih bernama UUD 1945, Pancasila masih disebut sebagai dasar negara, tetapi visi dan misi negara yang dirumuskan para pendiri bangsa semakin jauh dari praktik penyelenggaraan kekuasaan?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika kita melihat kembali perubahan besar terhadap UUD 1945 pada 1999–2002.

Amandemen dan Pertanyaan tentang Arah Bernegara

Perubahan UUD 1945 pada 1999–2002 merupakan salah satu konsekuensi penting Reformasi 1998. MPR sendiri mencatat bahwa perubahan tersebut dilakukan dalam empat tahap dan menghasilkan perubahan mendasar terhadap struktur ketatanegaraan Indonesia.

Perubahan itu tentu tidak dapat begitu saja disebut sebagai kesalahan. Reformasi memang membawa tuntutan untuk membatasi kekuasaan, memperkuat demokrasi, mempertegas hak asasi manusia, membangun mekanisme checks and balances, serta menghindari pemusatan kekuasaan yang berlebihan.

Namun persoalannya bukan sekadar apakah UUD 1945 boleh diamandemen.

Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah perubahan konstitusi tersebut tetap menjaga filsafat dasar kehidupan bernegara sebagaimana dirumuskan para pendiri Republik?

Pasal 37 UUD 1945 sebelum perubahan memang mengatur mekanisme perubahan Undang-Undang Dasar. Tetapi perlu diluruskan satu hal penting: UUD 1945 sebelum amandemen tidak memiliki Pasal 38 sebagaimana disebut dalam naskah awal tulisan ini. Demikian pula, Pasal 7 sebelum perubahan tidak secara khusus mengatur pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden seperti uraian tersebut. Karena itu, kritik terhadap amandemen akan jauh lebih kuat apabila dibangun di atas ketepatan konstitusional, bukan kesalahan penomoran pasal.

Yang justru sangat penting adalah perubahan terhadap Pasal 2 ayat (1) mengenai komposisi MPR. Sebelum perubahan, MPR terdiri atas anggota DPR ditambah utusan daerah dan utusan golongan. Setelah perubahan, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang semuanya dipilih melalui pemilihan umum.

Di sinilah perdebatan mengenai kedaulatan rakyat dan sistem keterwakilan menjadi relevan.

Penghapusan utusan golongan bukanlah sesuatu yang terjadi tanpa perdebatan. Dalam risalah perubahan UUD, gagasan tersebut memang dibahas secara terbuka, antara lain dengan alasan bahwa utusan golongan tidak dipilih melalui pemilu.

Tetapi setelah lebih dari dua dekade, pertanyaan yang patut diajukan adalah: apakah demokrasi elektoral yang hanya bertumpu pada representasi politik dan daerah telah benar-benar mampu mewakili seluruh rakyat Indonesia?

Apakah petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, kaum profesional, kelompok kebudayaan, komunitas keagamaan, dan berbagai kelompok sosial lainnya sungguh-sungguh memiliki saluran representasi yang memadai di dalam sistem ketatanegaraan?

Bahkan MPR sendiri dalam berbagai kajian dan pernyataan publik pernah membuka kembali perdebatan mengenai pentingnya representasi golongan dalam sistem perwakilan.

Maka persoalannya bukan semata-mata romantisme untuk mengembalikan sistem lama.

Persoalannya adalah bagaimana memastikan bahwa demokrasi Indonesia tidak berhenti pada angka suara, tetapi benar-benar menghadirkan seluruh rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

Ketika Konstitusi Berubah, tetapi Cita-Cita Negara Terlupakan

Kekhawatiran terbesar bukan terletak pada perubahan teks konstitusi semata.

Kekhawatiran itu muncul ketika perubahan sistem ketatanegaraan tidak lagi dibaca dalam kerangka tujuan negara.

Pembukaan UUD 1945 adalah kompasnya.

Tujuan pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Kalimat ini bukan hiasan konstitusional.

Negara hadir justru ketika rakyat berada dalam posisi lemah dan berhadapan dengan kekuasaan yang jauh lebih besar—baik kekuasaan negara, modal, korporasi maupun kekuatan politik.

Karena itu, ketika muncul konflik agraria, sengketa ruang hidup masyarakat, penggusuran, konflik masyarakat adat, atau pembangunan proyek berskala besar yang berhadapan dengan hak masyarakat, pertanyaan konstitusionalnya sederhana:

Di pihak siapa negara berdiri?

Negara tidak boleh berubah menjadi sekadar fasilitator investasi.

Negara harus menjadi pelindung rakyat.

Perdebatan mengenai PIK 2, Rempang, konflik pertanahan di berbagai daerah, dan sejumlah proyek strategis nasional menunjukkan betapa pentingnya pertanyaan tersebut. Dalam setiap konflik semacam itu, negara dituntut untuk membuktikan bahwa pembangunan tidak identik dengan mengalahkan rakyat yang memiliki tanah, ruang hidup, dan hak konstitusional.

Dalam kasus-kasus konkret, tentu setiap tuduhan mengenai pelanggaran hukum, AMDAL, garis sempadan, maupun perampasan tanah harus dibuktikan melalui proses hukum dan dokumen resmi. Tetapi secara prinsip, pembangunan tidak boleh menempatkan rakyat sebagai korban yang harus disingkirkan demi kepentingan modal.

Kesejahteraan Umum Bukan Kesejahteraan Segelintir Orang

Tujuan kedua negara adalah memajukan kesejahteraan umum.

Kata yang digunakan dalam konstitusi adalah umum.

Bukan kesejahteraan segelintir kelompok.

Bukan kesejahteraan pemilik modal.

Bukan pula kesejahteraan mereka yang kebetulan berada dekat dengan pusat kekuasaan.

Karena itu, ketimpangan ekonomi dan ketimpangan penguasaan tanah seharusnya dibaca bukan hanya sebagai persoalan ekonomi, tetapi sebagai persoalan konstitusional dan keadilan sosial.

Jika kekayaan nasional terkonsentrasi secara ekstrem pada kelompok yang sangat kecil, sementara sebagian besar rakyat berjuang memenuhi kebutuhan hidup, maka pertanyaan tentang sila kelima Pancasila tidak dapat dihindari:

di mana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?

Pancasila tidak pernah menjanjikan kemerdekaan hanya bagi mereka yang memiliki modal.

Pancasila berbicara tentang manusia Indonesia.

Tentang kebersamaan.

Tentang gotong royong.

Tentang keadilan.

Tentang keseimbangan antara hak individu dan kepentingan masyarakat.

Karena itu, kritik terhadap liberalisme dan kapitalisme harus ditempatkan secara proporsional. Persoalannya bukan sekadar apakah pasar boleh ada atau apakah swasta boleh berusaha. Persoalannya adalah ketika logika pasar dan akumulasi modal menjadi lebih kuat daripada mandat keadilan sosial, negara sedang menjauh dari raison d’être-nya.

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Tujuan ketiga negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ini juga bukan sekadar slogan pendidikan.

Kalimat tersebut mengandung tanggung jawab negara untuk memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu.

Karena itu, persoalan pendidikan tidak semestinya selalu diarahkan ke Istana atau Presiden.

Dalam sistem desentralisasi Indonesia, kewenangan pemerintahan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, persoalan pendidikan harus dipahami berdasarkan pembagian kewenangan tersebut.

Masyarakat harus memahami struktur negara agar tuntutan kepada pemerintah juga tepat sasaran.

Jika sekolah dasar dan menengah pertama berada dalam lingkup pemerintahan kabupaten/kota, sementara pendidikan menengah berada dalam kewenangan pemerintah provinsi, maka tuntutan atas persoalan pendidikan di tingkat daerah juga harus diarahkan kepada penyelenggara pemerintahan yang memang memiliki kewenangan.

Namun pada saat yang sama, pemerintah pusat tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan sistem pendidikan nasional berjalan dan hak warga negara atas pendidikan terpenuhi.

Inilah yang sering hilang dalam perdebatan publik: kesadaran konstitusional mengenai siapa melakukan apa.

Ketertiban Dunia dan Palestina

Tujuan keempat negara adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dalam konteks ini, dukungan Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina merupakan bagian dari politik luar negeri yang sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945.

Indonesia tidak lahir dari pengalaman penjajahan untuk kemudian bersikap netral terhadap kolonialisme dan penindasan.

Kemerdekaan Indonesia memiliki dimensi universal.

Karena itu, ketika bangsa Indonesia berbicara tentang Palestina, sesungguhnya Indonesia sedang berbicara tentang pengalaman sejarahnya sendiri: bahwa tidak ada bangsa yang boleh hidup di bawah penjajahan dan kehilangan hak menentukan nasibnya sendiri.

Ketersesatan Akibat Amandemen?

Di sinilah tesis tulisan ini mulai menemukan bentuknya.

Persoalannya bukan bahwa setiap hasil amandemen UUD 1945 pasti buruk.

Tidak sesederhana itu.

Ada banyak perubahan yang justru memperkuat demokrasi, hak konstitusional warga negara, pembatasan kekuasaan, dan mekanisme checks and balances.

Tetapi ada pertanyaan yang tidak boleh ditutup:

Apakah sistem ketatanegaraan pasca-amandemen masih sepenuhnya mencerminkan filsafat politik yang melahirkan Republik Indonesia?

Soekarno, dalam uraian tentang kebudayaan dan kehidupan masyarakat Indonesia, menggambarkan sebuah masyarakat yang bertumpu pada persatuan hidup, keseimbangan lahir dan batin, gotong royong, kekeluargaan, dan hubungan yang harmonis antara manusia dengan masyarakat serta lingkungannya.

Dalam gambaran tersebut, manusia Indonesia tidak berdiri sebagai individu yang terpisah dari masyarakat.

Ia adalah bagian dari suatu keseluruhan.

Karena itu, negara Indonesia tidak dirancang semata-mata sebagai kumpulan individu yang bersaing.

Ia dibangun sebagai persekutuan hidup bersama.

Di sinilah letak perbedaan mendasar antara demokrasi yang hanya dipahami sebagai kompetisi elektoral dengan demokrasi yang berakar pada Pancasila.

Demokrasi Pancasila seharusnya tidak berhenti pada siapa memperoleh suara terbanyak.

Ia harus bertanya lebih jauh:

Apakah rakyat hidup lebih adil?

Apakah yang lemah terlindungi?

Apakah kekayaan negara digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat?

Apakah keputusan politik mencerminkan hikmat kebijaksanaan atau sekadar kekuatan transaksi politik?

Sistem Ketatanegaraan yang Semakin Jauh dari Akar

Para pendiri bangsa memahami bahwa masyarakat Indonesia memiliki tradisi kolektivitas.

Dalam kehidupan desa, misalnya, terdapat hubungan antara pemimpin dan rakyat yang tidak semata-mata bersifat administratif. Ada gotong royong, kekeluargaan, saling menghormati dan rasa tanggung jawab bersama.

Pemimpin, dalam konsepsi itu, bukan penguasa yang berdiri di atas rakyat.

Pemimpin adalah orang yang memikul kewajiban untuk menyelenggarakan keinsyafan keadilan rakyat dan memberi bentuk kepada rasa keadilan serta cita-cita rakyat.

Inilah politik yang seharusnya menjadi watak negara Pancasila.

Maka ketika politik berubah menjadi pertarungan memperebutkan kekuasaan, ketika hukum terasa tajam kepada rakyat kecil tetapi lunak terhadap kekuatan ekonomi dan politik, ketika tanah rakyat mudah berpindah tangan kepada kekuatan modal, dan ketika kebijakan publik lebih banyak ditentukan oleh kepentingan kelompok daripada kepentingan rakyat luas, kita patut bertanya:

Apakah yang hilang sebenarnya bukan Pancasila sebagai teks, melainkan Pancasila sebagai sistem nilai?

Pancasila masih dibacakan.

Pancasila masih diajarkan.

Pancasila bahkan sering dijadikan jargon dalam pidato-pidato kenegaraan.

Tetapi nilai-nilainya dapat saja mengalami erosi dalam praktik kekuasaan.

Dan di situlah tragedi terbesar sebuah bangsa:

Bukan ketika negara kehilangan konstitusi, tetapi ketika negara masih memiliki konstitusi namun kehilangan jiwa yang melahirkannya.

81 Tahun Merdeka: Apa yang Sebenarnya Kita Rayakan?

Pada usia 81 tahun, Indonesia tidak kekurangan slogan.

Yang kita kekurangan adalah keberanian untuk bertanya.

Apakah kemerdekaan telah menghasilkan keadilan?

Apakah negara benar-benar hadir melindungi rakyat?

Apakah pembangunan memajukan kesejahteraan umum?

Apakah pendidikan benar-benar mencerdaskan kehidupan bangsa?

Apakah demokrasi telah menjadi alat kedaulatan rakyat, atau berubah menjadi sekadar mekanisme pergantian elite?

Dan yang paling penting:

Apakah Republik Indonesia masih berjalan di atas visi para pendiri bangsa, atau kita telah menciptakan sebuah sistem baru yang perlahan-lahan menjauh dari cita-cita Proklamasi?

Amandemen UUD 1945 adalah bagian dari sejarah bangsa yang harus terus dikaji secara ilmiah, terbuka, dan kritis. Bahkan MPR sendiri mencatat bahwa perubahan 1999–2002 dilakukan dengan sejumlah kesepakatan dasar, termasuk mempertahankan Pembukaan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karena itu, kritik terhadap amandemen tidak boleh berubah menjadi mitos bahwa seluruh perubahan adalah pengkhianatan.

Sebaliknya, pembelaan terhadap amandemen juga tidak boleh menjadikan proses Reformasi sebagai sesuatu yang tabu untuk dikritik.

Konstitusi adalah milik rakyat.

Dan rakyat berhak bertanya apakah konstitusi yang berlaku hari ini telah mampu mewujudkan tujuan negara yang dirumuskan pada 18 Agustus 1945.

Jika jawabannya belum, maka pekerjaan rumah bangsa ini bukan sekadar merayakan kemerdekaan.

Pekerjaan rumahnya adalah mengembalikan negara ke jalan konstitusionalnya: negara yang melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan, dan memperjuangkan keadilan.

Sebab kemerdekaan tanpa keadilan hanyalah kemerdekaan yang belum selesai.

Dan Republik yang kehilangan arah bukanlah Republik yang kehilangan wilayah.

Ia adalah Republik yang masih berdiri, tetapi perlahan kehilangan visi-misi yang dahulu membuatnya didirikan.

(Bersambung ke Bagian 2)



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg