xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

PN Bantul Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa, Gugatan MUNAS VIII KAUMY Lanjut ke Pokok Perkara

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Jul 2026 19:01 18 Catra

Pengadilan Negeri Bantul hari ini menjatuhkan putusan sela atas perkara gugatan KAUMY MUNAS VIII. Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat, sehingga persidangan dinyatakan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara hingga putusan akhir.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Kuasa hukum penggugat, Arief Ariyanto mengatakan, putusan sela tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati semua pihak.

Artinya, perkara ini layak untuk diperiksa lebih lanjut pokok perkaranya. Ini bukan kemenangan akhir bagi siapa pun, melainkan kesempatan untuk diuji secara terbuka substansi sengketanya di hadapan persidangan, ”kata Arief Ariyanto.

Menurut Arief, sejak awal Penggugat melakukan upaya hukum bukan untuk menyerang perorangan atau lembaga, melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai sah tidaknya penyelenggaraan Munas KAUMY VIII.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

“Jangan sampai isu ini dianggap sebagai kebencian terhadap sesama alumni, terhadap Rektor, maupun terhadap Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Yang diuji adalah proses penyelenggaraan Munas VIII KAUMY berdasarkan aturan organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh alumni UMY yang juga tergabung dalam KAUMY untuk menghormati proses peradilan dan tidak berpendapat yang dapat mengaburkan substansi perkara.
“Perbedaan pandangan dalam organisasi merupakan hal yang wajar. Namun, sebagai insan akademis, mari kita utamakan argumen, bukti, dan intelektualitas, bukan memberi label, prasangka, atau isu yang menyerang individu.”

Arief berharap semua pihak mempercayai Majelis Hakim untuk memeriksa seluruh bukti dan fakta yang akan dihadirkan dalam sidang pokok perkara.
Biarkan pengadilan bekerja secara independen. Kami menghormati proses hukum dan yakin kebenarannya akan diuji melalui bukti-bukti di persidangan, kata Arief mengakhiri rilisnya.

Dengan adanya putusan sela tersebut, maka perkara gugatan MUNAS VIII KAUMY kini memasuki tahap pembuktian, dimana para pihak akan menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk mendukung dalilnya masing-masing sebelum Majelis Hakim mengeluarkan putusan akhir.

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg