Pemaparan materi dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor kepada pimpinan desa yang membahas tentang verifikasi perusahaan pers, Uji Kompetensi Jurnalis (UKW), serta penyelesaian sengketa pers, kini memicu gelombang penolakan yang meluas dari seluruh insan pers di berbagai pelosok tanah air.
Pernyataan yang dinilai menafsirkan kembali ketentuan hukum ini mendapat tanggapan tegas dari Ketua Umum Komunitas Jurnalis Indonesia (KWI), Umar. Baginya, pemahaman yang dikembangkan dalam forum ini tidak hanya berpotensi menyesatkan pemahaman para pejabat pemerintah dan masyarakat luas, namun juga mencederai kehormatan profesi yang secara tegas dijamin keberadaannya melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Umar dengan tegas menegaskan, tidak ada pihak – termasuk organisasi profesi – yang berhak menciptakan pemahaman seolah-olah insan pers yang belum tersertifikasi UKW atau bekerja di lembaga yang belum melalui tahap verifikasi Dewan Pers, berada di luar koridor keabsahan profesi atau kehilangan hak untuk bertugas layaknya jurnalis.
Jangan sampai para pejabat dan kepala daerah diarahkan untuk membeda-bedakan layanan akses informasi hanya berdasarkan status administratif atau sertifikasi. Hal ini sama sekali tidak tertuang dalam amanat UU Pers, ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (12/7/2026).
Dilihat dari undang-undang yang berlaku, UKW sebenarnya merupakan sarana utama peningkatan standar kompetensi dan keterampilan – sesuatu yang harus didukung sepenuhnya – namun bukan merupakan syarat mutlak sah atau tidaknya seseorang menjalankan tugas jurnalistik. Begitu pula dengan verifikasi terhadap perusahaan pers yang dilakukan oleh Dewan Pers; merupakan upaya untuk menumbuhkan tata kelola dan profesionalisme, bukan ukuran legalitas keberadaan media atau penghalang kebebasan pers yang dilindungi Pasal 4 undang-undang.
Jika pemahaman keliru ini dibiarkan menguat, dikhawatirkan akan muncul praktik diskriminatif terhadap lembaga pers yang belum mendapat kesempatan menjalani pelatihan, serta menanamkan stigma palsu di kalangan ribuan jurnalis yang selalu bekerja dengan setia pada kode etik dan peraturan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa jurnalis tanpa sertifikat adalah jurnalis ilegal. Kesalahpahaman ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap seluruh insan pers pada umumnya,” imbuhnya.
Prinsip lain yang juga ditekankan adalah pembatasan tanggung jawab hukum. Penjatuhan sanksi pidana tidak pernah ditentukan oleh kepemilikan dokumen keahlian, namun hanya berlaku jika seseorang terbukti melanggar ketentuan hukum – seperti pemerasan, penipuan atau tindak pidana lainnya – tanpa memandang keanggotaan atau status sertifikasinya.
Menyikapi hal tersebut, KWI mengimbau pihak-pihak terkait segera meluruskan pemahamannya dan memberikan klarifikasi resmi, guna menyikapi segala penafsiran yang berpotensi menurunkan status profesi pers.
Di akhir keterangannya, Umar mengajak seluruh elemen organisasi pers untuk kembali bersatu dan menghentikan narasi-narasi yang berpotensi memecah belah komunitas pers.
“Dunia pers butuh persatuan, bukan saling menjatuhkan. Organisasi profesi harus menjadi benteng yang menjaga harkat dan martabat kita semua, bukan menciptakan sekat-sekat yang merendahkan martabat di mata masyarakat. Mari kita kembali berpijak pada UU Pers, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, dan bersama-sama membangun kemajuan profesi tanpa mengorbankan kehormatan kawan-kawan seperjuangan,” tutupnya. Wartawan: Hadi Hoy
Tidak ada komentar