Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda menyampaikan apresiasi atas langkah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem ojek online (ojol). Menurutnya, langkah ini menunjukkan dukungan nyata terhadap rakyat kecil, khususnya jutaan mitra pengemudi transportasi online yang telah menunggu kepastian hukum.
Anto menilai keterlibatan langsung Dasco bersama aparat pemerintah dalam menyerap aspirasi Koalisi Ojol Nasional merupakan sinyal kuat bahwa negara hadir untuk menyelesaikan permasalahan yang dikeluhkan para pengemudi selama bertahun-tahun.
“PPJNA 98 memandang apa yang dilakukan Sufmi Dasco Ahmad sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat kecil. Beliau tidak hanya mendengarkan aspirasi, tapi mengawasi langsung proses penyusunan peraturan sehingga benar-benar menjawab kebutuhan para pengemudi ojek online,” kata Anto Kusumayuda dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Menurut Anto, selama ini tukang ojek merupakan salah satu kelompok pekerja yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, namun masih menghadapi berbagai ketidakpastian dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikator.
Untuk itu, PPJNA 98 menilai kehadiran Perpres akan menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem transportasi digital yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Anto mengatakan, pembahasan Perpres yang sudah memasuki tahap finalisasi ini merupakan kabar baik bagi jutaan pengemudi yang selama ini mengharapkan kepastian hak dan kewajibannya.
Dia menilai koordinasi lintas kementerian yang dipimpin Dasco menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPR untuk menghasilkan peraturan yang komprehensif.
“Selama ini pengemudi seringkali berada pada posisi yang tidak menentu. Dengan Perpres ini, kami berharap semua pihak mendapatkan kepastian hukum baik pengemudi maupun perusahaan aplikator, sehingga hubungan kemitraan semakin sehat,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan regulasi yang melibatkan berbagai kementerian menunjukkan permasalahan transportasi online belum bisa diselesaikan secara sektoral.
“Masalah Ojol menyangkut aspek transportasi, ketenagakerjaan, hukum, UMKM, dan ekonomi digital. Oleh karena itu, harus dilakukan secara bersama-sama agar penerapannya tidak menimbulkan permasalahan baru,” ujarnya.
PPJNA 98 juga menyambut positif komitmen pemerintah untuk memastikan penerapan pembagian tarif sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator benar-benar berjalan di lapangan.
Menurut Anto, skema ini merupakan bentuk perlindungan terhadap pendapatan pengemudi yang selama ini menjadi tuntutan berbagai organisasi ojol.
“Jika kebijakan ini bisa diterapkan secara konsisten tentu akan meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Yang terpenting saat ini adalah pengawasan pelaksanaannya agar tidak berhenti hanya sebagai aturan di atas kertas,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap perusahaan aplikator agar seluruh ketentuan yang disepakati benar-benar dipatuhi.
Anto juga mengapresiasi rencana pemerintah yang memasukkan tukang ojek sebagai bagian dari pelaku usaha mikro.
Menurutnya, kebijakan ini akan membuka akses yang lebih luas bagi pengemudi terhadap berbagai program pemerintah, mulai dari pembiayaan, pelatihan, hingga pengembangan usaha.
“Ini sebuah langkah maju. Selama ini banyak pengemudi yang menggantungkan penghidupan keluarganya pada profesi tersebut. Ketika mereka diakui sebagai UMKM, maka peluang peningkatan kapasitas usaha menjadi jauh lebih besar,” ujarnya.
Ia meyakini penguatan kapasitas ekonomi pengemudi menjadi bagian penting dalam penguatan perekonomian masyarakat.
Lebih lanjut, Anto mengatakan pendekatan dialog yang dilakukan Dasco patut diapresiasi karena mengutamakan musyawarah dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum peraturan diterbitkan.
Menurutnya, proses ini mencerminkan semangat demokrasi dalam merumuskan kebijakan publik.
“Dasco memilih mendengarkan langsung suara para pengemudi sebelum Perpres dikeluarkan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang lahir bukan sekedar keputusan administratif, melainkan hasil proses dialog yang melibatkan masyarakat,” ujarnya.
PPJNA 98 berharap Perpres tentang ekosistem ojol dapat segera diterbitkan sesuai sasaran sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi jutaan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi online.
“Perpres ini harus menjadi solusi, bukan sekedar peraturan. Kita berharap penerapannya benar-benar berpihak pada rakyat kecil, meningkatkan kesejahteraan pengemudi, menjaga iklim usaha tetap sehat, dan memberikan kepastian bagi semua pihak. Apa yang dilakukan Dasco menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kepentingan rakyat kecil, dan itu patut diapresiasi,” pungkas Anto.
Tidak ada komentar