Oleh Prihandoyo KuswantoIndonesia tidak didirikan untuk kepentingan perseorangan. Republik ini lahir dari sebuah kesadaran historis bahwa bangsa yang begitu beragam hanya dapat berdiri sebagai negara apabila seluruh kekuatan yang berbeda-beda itu disatukan dalam satu cita-cita kebangsaan.
Semangat itu telah dirumuskan dengan sangat jelas oleh para pendiri negara: “semua buat semua.”
Kalimat tersebut bukan sekadar ungkapan politik. Ia merupakan filosofi dasar tentang untuk siapa negara Indonesia didirikan. Negara bukan alat untuk mengabdi kepada kepentingan kelompok, golongan, apalagi perseorangan. Negara harus berdiri untuk seluruh rakyat Indonesia.
Karena itu, perubahan konstitusi semestinya selalu dibaca dalam kerangka kepentingan kebangsaan tersebut. Jangan sampai konstitusi bergeser dari instrumen untuk mewujudkan kepentingan bersama menjadi arena dominasi kepentingan perseorangan, kelompok, modal, ataupun kekuasaan.
Persatuan dan kesatuan tidak berarti meniadakan hak individu. Sebaliknya, individu harus dihormati sebagai manusia yang bermartabat. Tetapi kebebasan individu harus ditempatkan dalam keseimbangan dengan kepentingan masyarakat, bangsa, negara, tanggung jawab sosial, dan nilai-nilai Pancasila.
Di sinilah persoalan konstitusional Indonesia perlu direnungkan kembali.
Apakah perubahan UUD 1945 telah semakin mendekatkan kita kepada cita-cita “semua buat semua”, atau justru membuat orientasi kehidupan bernegara semakin terfragmentasi menjadi kepentingan-kepentingan individual dan kelompok?
Pertanyaan ini tidak boleh dianggap sebagai nostalgia terhadap masa lalu. Ini adalah pertanyaan mengenai arah perjalanan Republik.
Salah satu perubahan penting setelah amandemen UUD 1945 adalah pengaturan hak asasi manusia yang jauh lebih luas dalam konstitusi, terutama melalui Bab XA tentang Hak Asasi Manusia.
HAM tentu merupakan bagian penting dari negara hukum modern. Indonesia juga telah menjadi bagian dari masyarakat internasional yang menerima berbagai instrumen HAM.
Namun, persoalannya bukan apakah Indonesia harus menghormati HAM.
Jawabannya jelas: ya.
Persoalannya adalah: dari nilai apakah HAM Indonesia harus dipahami dan bagaimana HAM tersebut ditempatkan dalam bangunan ideologis dan kebudayaan Indonesia?
Di sinilah Pancasila memiliki kedudukan yang sangat penting.
HAM dalam perspektif Indonesia tidak seharusnya dipahami semata-mata sebagai kebebasan individual yang berdiri sendiri. Hak harus berjalan bersama kewajiban; kebebasan harus berjalan bersama tanggung jawab; dan kemanusiaan harus berjalan bersama keadilan serta keadaban.
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, memberikan dimensi moral dan spiritual.
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, memberikan dasar penghormatan terhadap martabat manusia.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia, mengingatkan bahwa kebebasan manusia tidak boleh menghancurkan persatuan bangsa.
Sila keempat menempatkan kehidupan politik dalam kerangka permusyawaratan dan perwakilan, bukan semata-mata pertarungan kepentingan.
Sedangkan sila kelima menegaskan bahwa tujuan akhirnya adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Karena itu, menerima prinsip universal HAM tidak berarti Indonesia harus kehilangan kepribadian konstitusionalnya.
Justru sebaliknya: Indonesia harus mampu mengolah nilai universal tersebut ke dalam jati diri Pancasila.
Yang perlu dikritik bukan keberadaan HAM dalam konstitusi, melainkan apabila HAM dipahami secara terlepas dari kewajiban, tanggung jawab sosial, Pancasila, dan tujuan bernegara.
Sebab manusia Indonesia bukan sekadar individu yang bebas, melainkan juga makhluk sosial yang hidup dalam keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.
Persoalan berikutnya adalah hilangnya GBHN sebagai instrumen perencanaan pembangunan nasional yang bersifat menyeluruh.
Pada masa sebelum perubahan konstitusi, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menjadi pedoman pembangunan nasional yang ditetapkan oleh MPR. Setelah perubahan UUD 1945, sistem tersebut tidak lagi digunakan dalam bentuk yang sama dan perencanaan pembangunan kemudian diatur melalui kerangka hukum dan sistem perencanaan pembangunan nasional.
Perubahan tersebut membawa konsekuensi besar.
Ketika tidak ada satu haluan pembangunan nasional lagi yang dirumuskan sebagai konsensus politik kebangsaan dalam format GBHN, arah pembangunan sangat bergantung pada visi-misi pemerintahan yang memperoleh mandat melalui pemilu.
Akibatnya, setiap pergantian pemerintahan berpotensi membawa perubahan prioritas pembangunan.
Di sinilah muncul pertanyaan mendasar:
Apakah Indonesia memiliki sebuah visi jangka panjang yang melampaui pergantian presiden?
Sebuah negara sebesar Indonesia tidak semestinya hanya berjalan berdasarkan program lima tahunan.
Indonesia membutuhkan arah pembangunan yang berjangka panjang, konsisten, dan berakar pada Pancasila serta Pembukaan UUD 1945.
Presiden boleh berganti.
Kabinet boleh berganti.
Partai politik boleh berganti.
Tetapi arah dan tujuan negara tidak boleh berganti setiap kali kekuasaan berganti.
Itulah yang saya maksud dengan hilangnya “bintang penunjuk arah.”
Tanpa arah yang disepakati bersama, pembangunan dapat berubah menjadi kumpulan proyek pemerintahan. Yang satu membangun jalan, yang lain membangun kawasan industri, yang berikutnya mengubah prioritas. Semuanya mungkin tampak sebagai pembangunan, tetapi belum tentu merupakan perjalanan menuju satu tujuan nasional yang sama.
Negara membutuhkan road map kebangsaan, bukan sekadar daftar program pemerintahan.
Karena itu, gagasan kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 tidak boleh dipahami sebagai ajakan untuk sekadar mengulang masa lalu.
Yang harus dikembalikan adalah orientasi bernegara.
Pancasila harus kembali menjadi bintang penuntun dalam seluruh penyelenggaraan negara.
Pancasila bukan hanya lima sila yang dibacakan dalam upacara.
Pancasila harus hadir dalam kebijakan ekonomi.
Pancasila harus hadir dalam hukum.
Pancasila harus hadir dalam pendidikan.
Pancasila harus hadir dalam pengelolaan sumber daya alam.
Pancasila harus hadir dalam hubungan antara negara dan rakyat.
Dan yang paling penting, Pancasila harus hadir dalam cara kekuasaan memperlakukan manusia.
Negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tidak boleh kehilangan moralitas.
Negara yang menjunjung kemanusiaan yang Adil dan Beradab tidak boleh membiarkan manusia diperlakukan hanya sebagai angka statistik.
Negara yang menjunjung Persatuan Indonesia tidak boleh membiarkan politik identitas dan kepentingan kekuasaan merobek persaudaraan kebangsaan.
Negara yang menjunjung permusyawaratan tidak boleh mengubah demokrasi menjadi sekadar kompetisi membeli suara.
Dan negara yang menjunjung Keadilan Sosial tidak boleh membiarkan pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat.
Kita juga perlu membedakan antara demokrasi sebagai prinsip kedaulatan rakyat dengan demokrasi yang hanya berhenti pada mekanisme pemilu.
Demokrasi bukan hanya soal siapa yang memperoleh suara terbanyak.
Demokrasi juga menyangkut bagaimana kekuasaan digunakan setelah memperoleh mandat rakyat.
Demokrasi Pancasila menempatkan kedaulatan rakyat dalam kerangka permusyawaratan/perwakilan, hukum, moralitas, persatuan dan keadilan sosial.
Karena itu, demokrasi tidak boleh menjadi pembenaran bagi kekuasaan mayoritas untuk mengabaikan kelompok lain.
Demokrasi juga tidak boleh menjadi jalan bagi oligarki untuk menguasai negara melalui uang, jaringan kekuasaan dan pengaruh politik.
Demokrasi harus menghasilkan pemerintahan yang bekerja untuk rakyat.
Jika demokrasi menghasilkan kekuasaan yang semakin jauh dari rakyat, maka kita perlu bertanya: apa yang sebenarnya sedang kita pertahankan?
Pada akhirnya, persoalan Indonesia bukan sekadar persoalan apakah UUD 1945 pernah diamandemen atau apakah GBHN masih digunakan.
Persoalan yang jauh lebih besar adalah:
Ke mana Republik Indonesia hendak dibawa?
Kemerdekaan bukan sekadar pergantian penjajahan dengan pemerintahan nasional.
Kemerdekaan adalah jalan menuju masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Karena itu, pada usia 81 tahun Republik Indonesia, kita perlu berani melakukan introspeksi.
Apakah rakyat semakin berdaulat?
Apakah keadilan semakin nyata?
Apakah kesenjangan semakin mengecil?
Apakah hukum semakin menjadi panglima?
Apakah demokrasi semakin mencerdaskan kehidupan bangsa?
Ataukah kita justru sedang membangun sebuah negara yang secara formal merdeka, tetapi secara substantif semakin jauh dari cita-cita kemerdekaan?
Pancasila dan UUD 1945 merupakan fondasi kehidupan bernegara Indonesia. Namun fondasi tidak cukup hanya diletakkan; ia harus menjadi dasar bagi seluruh bangunan kehidupan nasional.
Pancasila mengajarkan Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial. Kelima sila tersebut bukan lima bagian yang berdiri sendiri, melainkan satu kesatuan nilai.
Karena itu, membangun Indonesia berarti menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan bersama, kebebasan dan tanggung jawab, demokrasi dan musyawarah, pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial, serta kekuasaan dan moralitas.
Kita tidak membutuhkan demokrasi yang hanya ramai pada saat pemilu.
Kita membutuhkan demokrasi yang menghadirkan kedaulatan rakyat.
Kita tidak membutuhkan pembangunan yang hanya menghasilkan angka pertumbuhan.
Kita membutuhkan pembangunan yang menghasilkan kesejahteraan.
Kita tidak membutuhkan kebebasan yang kehilangan tanggung jawab.
Kita membutuhkan kebebasan yang beradab.
Dan kita tidak membutuhkan negara yang hanya kuat kepada rakyat.
Kita membutuhkan negara hukum yang kuat karena keadilannya.
Maka, pada peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, pertanyaan terpenting bukanlah sekadar apakah Indonesia telah maju.
Pertanyaan terpenting adalah:
Apakah perjalanan 81 tahun ini masih menuju cita-cita yang dirumuskan para pendiri negara?
Sebab bangsa yang kehilangan tujuan akan mudah kehilangan arah.
Bangsa yang kehilangan arah akan mudah kehilangan persatuan.
Dan bangsa yang kehilangan persatuan pada akhirnya dapat kehilangan makna kemerdekaannya sendiri.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.
Bersatu. Berdaulat. Adil. Makmur.
Itulah seharusnya kemerdekaan yang tidak berhenti sebagai slogan, tetapi menjadi kenyataan dalam kehidupan seluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar