Pertanyaan yang mulai layak diajukan menjelang Pemilu 2029 adalah: akankah Gibran Rakabuming Raka kembali maju dalam kontestasi politik nasional?
Jawabannya, jika persoalan persyaratan pendidikan yang kini menjadi perbincangan tidak berubah secara mendasar, mustahil.
Bukan karena Gibran tidak memiliki kendaraan politik. Bukan pula karena tidak ada partai yang bersedia mengusungnya. Persoalannya jauh lebih elementer: syarat administratif mengenai ijazah pendidikan minimal.
Inilah yang kelak bisa menjadi batu sandungan paling serius.
Jika pada 2029 Gibran mendaftarkan diri dengan menggunakan dokumen dan keterangan resmi yang selama ini menjadi dasar pencalonannya, maka pertanyaan mengenai status ijazahnya akan kembali muncul. Apalagi jika persoalan tersebut sudah menjadi bagian dari perdebatan publik dan telah diperiksa secara serius.
Sebaliknya, jika kemudian digunakan dokumen baru untuk memenuhi persyaratan pendidikan, persoalannya justru bisa menjadi semakin rumit.
Sebab dokumen baru itu harus menjelaskan sesuatu yang secara logika administratif tidak sederhana: mengapa sebelumnya ada keterangan resmi dari Menteri Pendidikan Nasional yang menyatakan atau menerangkan persoalan tertentu mengenai status pendidikan Gibran, sementara kini muncul dokumen yang berbeda?
Di sinilah masalahnya.
Administrasi pencalonan bukan sekadar soal membawa selembar kertas bertuliskan ijazah. Dokumen itu harus memiliki asal-usul, legalitas, konsistensi data, dan dapat diverifikasi. Jika terdapat dua keterangan yang berbeda, maka publik berhak bertanya: mana yang benar?
Dan jika keterangan Mendiknas yang selama ini menjadi rujukan justru menunjukkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA sebagaimana dipersyaratkan, maka muncul persoalan yang lebih mendasar lagi.
Dari mana ijazah baru itu berasal?
Pertanyaan tersebut bukan persoalan politik. Ini persoalan administrasi dan hukum.
Karena itu, Pemilu 2029 bisa menjadi ujian yang jauh lebih berat. Persyaratan pendidikan yang mungkin hari ini terlihat seperti perdebatan kecil, kelak dapat berubah menjadi pintu masuk utama untuk menguji keabsahan pencalonan.
Politik boleh berubah. Koalisi boleh berubah. Undang-undang bahkan bisa berubah. Tetapi setiap perubahan aturan harus tetap memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh dibuat sekadar untuk menyelamatkan seseorang.
Maka, jika persoalan ijazah ini tidak menemukan penyelesaian yang terang, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pertanyaan “Akankah Gibran maju pada 2029?” sebenarnya sudah memiliki jawaban.
Mustahil.
Bukan karena rakyat tidak boleh memilihnya.
Tetapi sebelum sampai ke kotak suara, seorang calon harus terlebih dahulu lulus dari pintu administrasi pencalonan.
Dan pintu itulah yang sekarang justru menjadi persoalan.
Barangkali inilah ironi terbesar politik Indonesia: seseorang bisa sangat dekat dengan kekuasaan, tetapi akhirnya tersandung bukan oleh lawan politik, melainkan oleh selembar ijazah yang keabsahannya harus dapat dibuktikan.
Tidak ada komentar