Kasus dugaan praktik keuangan ilegal yang melibatkan PT BAT Instrument Bank Internasional (BAT Bank) menuai reaksi keras dari berbagai lapisan masyarakat.
Koordinator Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI), Pamit Andrianto, dengan tegas mendesak aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang turun tangan mengusut tuntas aktivitas lembaga yang dinilai meresahkan dan berpotensi memicu kerugian luas bagi masyarakat.
Pamit Andrianto menilai langkah tegas yang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat Pusat Kewaspadaan Investasi Global (DPP CWIG) dalam mendampingi para korban merupakan tindakan yang tepat untuk mengungkap modus operandi dugaan penipuan berkedok investasi keuangan tersebut.
Modus penayangan dokumen DDC sarat unsur penyesatan masyarakat. ASNI menyoroti tajam tindakan CEO BAT Bank yang dikenal dengan Dato Sulaiman.
Berdasarkan keterangan korban, saat ditemui di kantor Bank BAT, pimpinan entitas memperlihatkan dokumen Sertifikat Giro (DDC) kepada calon nasabah Keanggotaan Platinum secara khusus dengan menggunakan lampu LED dan senter ponsel untuk menyorot gambar burung Garuda dan atribut pengaman visual.
Tak hanya itu, dokumen tersebut juga disertai klaim lisan yang menyebutnya sebagai bagian dari ‘pencetakan uang Indonesia’.
Menanggapi hal tersebut, Pamit Andrianto menyatakan narasi dan cara teatrikal yang dilakukan BAT Bank sangat berbahaya.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar strategi pemasaran komersial yang agresif, melainkan bentuk pembohongan publik yang sengaja dirancang untuk mengelabui psikologi calon korban.
“Penggunaan atribut lambang negara seperti burung Garuda yang ditampilkan secara dramatis dengan senter, kemudian diklaim sebagai pencetakan uang negara oleh swasta, merupakan penghinaan terhadap lambang kedaulatan sekaligus upaya manipulasi yang menyesatkan akal sehat masyarakat,” tegas Pamit Andrianto dalam keterangannya, Rabu (29/07/2026).
ASNI mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penawaran investasi instan yang menawarkan keuntungan fantastis namun belum memiliki legalitas yang jelas dari otoritas resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia (BI).
Diungkapkan CWIG, BAT Bank terbukti tidak memiliki izin operasional yang sah sebagai lembaga keuangan di Indonesia.
Andrianto menegaskan, langkah hukum DPP CWIG yang melaporkan CEO Bank BAT Dato Sulaiman ke Polda Metro Jaya bisa ditanggapi serius oleh Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri agar kasus ini terungkap dan terungkap.
“Negara tidak boleh dikalahkan oleh entitas ilegal yang mempermainkan kepercayaan masyarakat. Kami di ASNI mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan DPP CWIG untuk memulihkan keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera agar praktik pelecehan serupa tidak terulang di kemudian hari,” tegas Andrianto.
Tidak ada komentar